TARAKAN – DPRD Kota Tarakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut, diputuskan dalam rapat paripurna Anggota DPRD Kota Tarakan, Sabtu (6/7/24).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tarakan Al Rhazali, dihadiri PJ Wali Kota Tarakan Bustan.
Dalam pendapat akhir fraksi yang dibacakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dino Andrian disampaikan, ketujuh Fraksi di DPRD Kota Tarakan menyetujui Raperda Tentang Penyelenggaraan KLA disahkan menjadi perda.
Baca juga : Penyelesaian Utang Jadi PR Bersama DPRD dan Pemkot Tarakan
Diharapkan Raperda KLA yang akan disahkan menjadi perda ini, agar bisa dijadikan regulasi yang jelas dan pasti. Sebagai acuan bagi komponen atau stakeholders yang bertanggungjawab terhadap pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan kuasa terhadap anak.
“Kami berpandangan, bahwa perlindungan dan kesejahteraan anak memang harus mendapat perhatian besar, karena anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya dan harus mendapatkan perlindungan, bimbingan dan pembinaan secara konsisten,” katanya dalam sambutan.
Dijelaskannya, anak memiliki peran strategis, ciri, sifat khusus dan termasuk kelompok individu yang masih memiliki ketergantungan yang besar kepada orang lain, sehingga wajib dirawat dan dilindungi dari segenap perlakuan tidak manusiawi yang dapat mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga : Jelang PSU, Bawaslu Ajak Organisasi Kepemudaan dan BEM se-Tarakan Ikut Awasi
“Anak merupakan bagian tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia, bangsa dan negara untuk dapat tumbuh berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial, dan berakhlak mulia. Untuk itu perlu dilakukan upaya perawatan dan perlindungan demi mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap hak-haknya, serta mendapat perlakuan tanpa kekerasan dan diskriminasi,” tambahnya.
Ia berharap raperda ini dapat mendukung secara optimal dalam Penyelenggaraan KLA di Kota Tarakan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang berbunyi: “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Kami mendorong Raperda Kota Layak Anak ini untuk benar- benar dapat diimplementasikan secara sungguh-sungguh kedepan. Agar anak benar-benar mendapatkan perhatian yang baik dari daerah. Melalui Perda Tentang Kota layak Anak, kita berharap agar setiap tahun ada evaluasi, bagaimana penerapan perda ini dan harus ada indikator terhadap lahirnya Perda tentang Kota Layak Anak ini di Kota Tarakan,” tutupnya.(**)