• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Pakar Hukum Tata Negara: Sebelum Ada Penetapan Calon, KPU Kendal Seyogyanya Terima Berkas Dico Ganinduto

by Redaksi
31 Agustus 2024 12:54
in Politik
A A
0

Dico Ganinduto - KH Ali Nurudin Saat Mendaftar di KPU Kendal. Foto: Screenshot Live YouTube KPU Kendal

JAWA TENGAH – Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Borneo Tarakan (UBT) Prof Yahya Ahmad Zein mengatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik memiliki norma dan kewenangan tersendiri untuk mengusung calon kepala daerah. Sehingga menurutnya, yang menjadi problematika bahwa dalam perundang-undangan tidak ada larangan partai politik untuk menarik dukungannya, sebelum penetapan calon oleh KPU.

Hal tersebut disampaikan Prof Yahya Zein menyikapi pengembalian berkas pasangan Calon Bupati Kendal Dico Ganinduto yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh KPU Kabupaten Kendal.

Baca Juga

DPRD Tarakan Tegaskan Program MBG Harus Bebas Spekulan dan Berdayakan UMKM Lokal

Evaluasi MBG Tarakan, DPRD Tekankan Pentingnya SOP Dapur dan Hindari Monopoli Bahan Baku

Komisi 2 DPRD Tarakan Desak Izin Dapur Program MBG Dipercepat, Soroti Keamanan Pangan

Puskesmas Keluhkan Persoalan Obat dan Rujukan Balik BPJS, DPRD Tarakan Akan Carikan Solusi 

“Jadi artinya begini, sebenarnya sebelum penetapan calon kepala daerah oleh KPU, maka dukungan bisa diberikan kepada siapa saja. Jadi KPU seharusnya menerima namun setelah itu dilakukan verifikasi kepada parpol. Dan yang diatur dalam dalam normanya di Pasal 53 ayat 1 UU 8 Tahun 2015 itu kalau kemudian partai politik atau gabungan partai politik menarik pasangan calon atau calon mengundurkan diri sejak ditetapkan, nah baru ada sanksi di situ,” kata Yahya di Jakarta, Jumat 30 Agustus 2024.

Menurutnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setiap partai politik atau gabungan partai politik boleh mencalonkan satu pasangan calon. Terkait adanya penarikan dukungan oleh PKB terhadap salah satu calon dan mengeluarkan rekomendasi baru, dirinya pun mempertanyakan pelanggaran apa yang dilakukan parpol tersebut.

Lebih lanjut, Yahya menilai bahwa kericuhan tersebut bisa terjadi dalam proses Pilkada karena memang tidak ada norma larangan, selain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. “Artinya sebelum adanya penetapan calon oleh KPU, itu menjadi haknya partai politik untuk mendukung siapa saja. Dan itu menjadi hukum publik dan dilarang, pada saat tadi, pada saat kemudian sudah ditetapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, PKB mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustadz Ali untuk Pilkada Kudus 2024. “Alhamdulillah pada (pendaftaran) malam hari ini kita masih punya waktu hingga pukul 23.59 WIB. Ini mengantarkan berkas untuk mendukung pasangan Pak Dico dan Ustadz Ali,” kata Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun pada Kamis 29 Agustus 2024.

“Ini tugas PKB Kendal karena di Pileg kemarin jadi partai pemenang. Dan pada Pilkada ini merasa sangat terpanggil untuk menampilkan kader-kader terbaik yang bisa memperbaiki dan memperjuangkan dan mensejahterakan masyarakat yang ada di Kabupaten Kendal,” kata dia.

Namun, dalam proses tersebut berkas pendaftaran yang diserahkan paslon Dico-Ali dikembalikan oleh KPU kepada pihak yang bersangkutan.

“Hal tersebut berdasarkan hasil pleno terkait pendaftaran paslon Dico-Ustadz Ali,” kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin.

Khasanudin menjelaskan, pengembalian berkas pendaftaran tersebut karena PKB telah mengajukan pasangan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi pada Kamis 29 Agustus 2024 pagi. (**)

Tags: DicoFBFokusHeadlineKaltaraKendalKPBKPU KendalPilkada 2024
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

DPRD Tarakan Tegaskan Program MBG Harus Bebas Spekulan dan Berdayakan UMKM Lokal
Parlemen

DPRD Tarakan Tegaskan Program MBG Harus Bebas Spekulan dan Berdayakan UMKM Lokal

15 Oktober 2025 18:22
Evaluasi MBG Tarakan, DPRD Tekankan Pentingnya SOP Dapur dan Hindari Monopoli Bahan Baku
Parlemen

Evaluasi MBG Tarakan, DPRD Tekankan Pentingnya SOP Dapur dan Hindari Monopoli Bahan Baku

15 Oktober 2025 17:48
Komisi 2 DPRD Tarakan Desak Izin Dapur Program MBG Dipercepat, Soroti Keamanan Pangan
Parlemen

Komisi 2 DPRD Tarakan Desak Izin Dapur Program MBG Dipercepat, Soroti Keamanan Pangan

15 Oktober 2025 16:35
Puskesmas Keluhkan Persoalan Obat dan Rujukan Balik BPJS, DPRD Tarakan Akan Carikan Solusi 
Parlemen

Puskesmas Keluhkan Persoalan Obat dan Rujukan Balik BPJS, DPRD Tarakan Akan Carikan Solusi 

15 Oktober 2025 13:16
Hasan Basri Dorong DOB Krayan, Sebut Perlakuan Khusus Seperti Papua Perlu Diberlakukan
Nasional

Hasan Basri Dorong DOB Krayan, Sebut Perlakuan Khusus Seperti Papua Perlu Diberlakukan

14 Oktober 2025 16:17
Realisasi Opsen PKB Tarakan Jauh dari Target, Komisi 2 DPRD Desak Bapenda Tingkatkan Penagihan 
Ekonomi

Realisasi Opsen PKB Tarakan Jauh dari Target, Komisi 2 DPRD Desak Bapenda Tingkatkan Penagihan 

14 Oktober 2025 15:31
Next Post

Awasi Ketat Pemeriksaan Kesehatan Paslon, Ini Evaluasi Bawaslu Kaltara untuk RSUD dr. Jusuf SK

Bebas Bersyarat, Hasbudi Masih Wajib Lapor ke Bapas Tarakan

KPU Kaltara Tegaskan Parpol Koalisi Usung Paslon Tidak Bisa Tarik Dukungan

KPU Kaltara Tegaskan Parpol Koalisi Usung Paslon Tidak Bisa Tarik Dukungan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permendagri 23/2024, BUMD Air Minum Wajib Kontribusi Layanan Publik Tidak Hanya Keuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Sambut Permendagri Baru, Gaji Direksi Hingga Pegawai Kini Berbasis Pendapatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Tana Tidung Pastikan Pembangunan Jembatan Sei Sebawang Berjalan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lestarikan Budaya Leluhur, Pemuda Pakuwaja Tarakan Tampilkan Ogoh-ogoh Semar di Pawai Iraw Tengkayu XIV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Dirlantas Polda Kaltara Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi dalam Menjaga Kamtibmas

Dirlantas Polda Kaltara Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi dalam Menjaga Kamtibmas

16 Oktober 2025 07:14

Gerak Cepat Atasi Karhutla, Brimob Batalyon C Pelopor Turunkan Rantis AWC Padamkan Api di Tanah Grogot

15 Oktober 2025 22:01
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP