TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan segera membuka pendaftaran bagi Petugas Ad Hoc pada 17 September mendatang. Di waktu yang sama juga akan dimulai tahapan penerimaan berkas hingga 28 September.
Komisioner KPU Kota Tarakan, Hendry mengungkapkan tahap seleksi administrasi juga dilakukan pada 18 September tersebut. Badan Ad Hoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Anggota Keamanan yang akan bertugas di TPS nantinya.
“Di setiap TPS nantinya ada 7 petugas Ad Hoc ditambah keamanannya dua orang,” ujarnya, Jumat (13/9/24).
Baca juga : Bawaslu Kaltara Akan Rekrut 1.363 Pengawas TPS
Pada penerimaan Badan Ad Hoc tahun ini, akan bertugas di 319 TPS. Sehingga dibutuhkan 2.233 KPPS dengan tim keamanan 638 orang.
Sedangkan syarat pendaftar KPPS nantinya, diwajibkan untuk cek Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), jika terdaftar maka ada peluang untuk mengurus surat tercatut apabila.memang tercatut.
“Tapi kalau memang ternyata anggota partai politik, berarti tidak ada ampun, tidak bisa kita rekrut menjadi KPPS,” tegasnya.
Baca juga : Tak Ada Tambahan Paslon, Pilkada Tarakan Calon Tunggal
Persyaratan lain yang menjadi catatan KPU Tarakan, mulai dari tes kesehatan yang mencantumkan riwayat kolesterol, gula darah dan hipertensi. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Puskesmas untuk ketersediaan alat.
“Wajib bebas narkoba,” imbuhnya.
Sedangkan honor, kata dia karena petugas Ad Hoc ini akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka jumlahnya berbeda dibandingkan pada Pemilu Legislatif dan Presiden sebelumnya.
“Jumlahnya lebih rendah dari Pemilu Februari lalu,” katanya.(**)