Menu

Mode Gelap

Parlemen

Tiga Ketua Parpol Diusulkan Jadi Pimpinan Definitif DPRD Tarakan, Ini Namanya


					Ketua Sementara DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Ketua Sementara DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Komposisi pimpinan DPRD Kota Tarakan periode 2024-2029 mulai ada titik terang. Dua dari tiga Partai Politik (Parpol) yang mendapat jatah kursi pimpinan DPRD, sudah mengeluarkan nama kader untuk diusulkan menduduki jajaran kursi pimpinan dewan.

Dua parpol yang sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK), yakni Gerindra dan Demokrat. Untuk Gerindra menunjuk Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kota Tarakan Muhammad Yunus sebagai Ketua DPRD. Sedangkan Demokrat ajukan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tarakan Herman Hamid sebagai Wakil Ketua I DPRD.

Saat ini, tinggal PDIP yang belum menyerahkan nama usulan pimpinan. Berdasarkan informasi beredar, PDIP juga mempercayakan Ketua DPC PDIP Kota Tarakan Edi Patana menduduki kursi Wakil Ketua II DPRD Kota Tarakan.

Baca juga : Pembahasan Tatib DPRD Tarakan Sudah Finalisasi, Selanjutnya Harmonisasi ke Kemenkumham 

Ketua Sementara DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus saat dikonfirmasi Fokusborneo.com, Senin (23/9/24), membenarkan kabar tersebut.

“SK usulan nama pimpinan definitif DPRD Kota Tarakan dari DPP sudah keluar, tapi baru dari Gerindra sama Demokrat untuk PDIP belum. Informasi yang disampaikan ke saya, kalau gak salah itu yang diusulkan pak Edi Patana tapi kita tunggu saja SK nya dari PDIP,” katanya.

Dijelaskan Yunus, setelah semua SK usulan nama pimpinan definitif diserahkan, selanjutnya Sekretariat DPRD akan mengajukan ke Pemerintah Kota (Pemkot) kemudian diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk ditetapkan.

Baca juga : DPRD Tarakan Jadwalkan Temui Kemendagri dan BKN Terkait Polemik Pembatalan Jabatan 57 ASN 

“Kita tunggu saja prosesnya. Harapan kami secepatnya selesai, supaya bisa ditetapkan dan dilantik serta AKD (Alat Kelengkapan Dewan) bisa dibentuk,” pungkasnya.

Ditambahkannya, dengan ditetapkan AKD, anggota DPRD Kota Tarakan bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

“Kalau belum ada AKD ini kan kerja kami (anggota DPRD) belum bisa maksimal, karena komisi belum ada. Komisi ini nanti menjalankan tugas pengawasan dan menerima aspirasi masyarakat sesuai bidangnya masing-masing,” tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 193 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025, Menurun 1.264 Orang dari DPT Pilkada 2024

4 Juli 2025 - 21:49

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri

4 Juli 2025 - 05:29

DPRD Bulungan Apresiasi PT Lamindo, Siapkan Fasilitas Rumah Singgah untuk Pasien Bunyu

2 Juli 2025 - 17:30

Fraksi Nasdem, Sinergi Pemerintah dan Legislatif Kunci Meningkatkan PAD

1 Juli 2025 - 19:14

Ijazah Karyawan Dikembalikan, DPRD Apresiasi Itikad Pemilik Perusahaan 

1 Juli 2025 - 13:15

10 Parpol Terima Bantuan Keuangan dari Pemkot Tarakan Total Rp 1,1 Milliar

30 Juni 2025 - 16:42

Trending di Politik