TARAKAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan akses jalan di Gang Rukun RT 17, Karang Anyar Pantai, Jumat (11/7/25).
RDP yang dihadiri perwakilan warga RT 17, David selaku pemilik lahan yang digunakan sebagai jalan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah ini demi kepentingan bersama. “Saya harap akhirnya harus benar-benar untuk menyelesaikan itu sebenarnya. Jadi adapun yang lain-lain kita kesampingkan dulu lah agar semuanya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Baharudin menyoroti David membuka jalan untuk kepentingan propertinya, namun masyarakat di belakangnya membeli kaplingan karena melihat adanya akses jalan tersebut.
“Tujuan kita rapat di sini agar tidak ada yang dirugikan. Tentu Pak David juga dirugikan jika jalan yang dia bangun tapi dimanfaatkan oleh orang banyak, sementara masyarakat juga butuh jalan itu. Nah, itulah fungsi pemerintah, Pak. Pemerintah harus hadir menyelesaikan ini,” tegasnya.
Baharudin juga menyoroti kesepakatan mediasi tahun 2018 yang menyebutkan masyarakat bersedia menggunakan jalan selebar 1 meter. Namun, faktanya masyarakat tetap menggunakan akses yang lebih luas untuk lalu lintas kendaraan material.
“Bagaimana mungkin Pak 1 meter masyarakat bisa memanfaatkan itu sementara pembangunan perlu Pak, lewat mobil timbun tanah material masuk. Kalau cuma 1 meter pasti tidak bisa itu,” tambahnya.
Ia berharap solusi yang ditemukan dapat membuat masyarakat nyaman dan pengusaha tidak dirugikan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tarakan, Barokah, menyatakan komitmen DPRD untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat.
“Kami dari pihak lembaga DPRD Kota Tarakan berharap masyarakat yang ada di belakang itu kami tidak juga mau tidak kita pikirkan. Kalau seandainya tidak bisa diselesaikan oleh masyarakat, pemerintah akan hadir untuk mengambil rugi sehingga masyarakat bisa menggunakan fasilitas jalan secara luas,” jelasnya.
Barokah menekankan pentingnya mempertimbangkan perkembangan permukiman di RT 17 yang membutuhkan akses jalan memadai.

Ahmad Supriadi, Ketua RT 17, menyambut baik langkah DPRD ini. Ia berharap ada solusi yang terbaik bagi masyarakatnya.
“Kalau saya sebagai RT ini mengikuti mana yang terbaik bagi masyarakat. Alangkah lebih baiknya juga nanti ada perwakilan masyarakat yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya,” tutur Ahmad Supriadi.
Ia juga menyinggung opsi pengukuran ulang oleh BPN atau pengambilalihan masalah oleh pemerintah.
Dampak dari ketiadaan akses jalan yang jelas juga dirasakan institusi pendidikan di area tersebut. Abdul Muin, Ketua Yayasan yang membawahi SDIT Ar Royan di Jalan Rukun, menegaskan urgensi penyelesaian masalah ini.
“Pada intinya kami dari Yayasan tentunya kalau memang bagusnya memang ini diambil alih oleh pemerintah karena kalau kedua belah pihak terus lainnya tidak akan ada habis-habisnya,” ucap Abdul Muin.
Ia sangat setuju jika pemerintah langsung mengambil alih dan menyelesaikan masalah ini secepatnya. “Sehingga jalanan bisa di apa diperbaiki tentunya proyek bisa masuk kalau semuanya ada kejelasan seperti itu,” tambahnya.
David, pemilik tanah, mengungkapkan bahwa dirinya meminta kompensasi karena tanahnya telah digunakan sebagai jalan sejak awal.
“Karena sudah menggunakan tanah saya, jalan saya itu saya minta kompensasi karena dari awal 2018 waktu terjadinya berita acara musyawarah di Kelurahan, waktu itu saya sudah pernah meminta tapi dia tidak mau 1 meter saja,” ujar David.
Ia menambahkan bahwa jika pemerintah ingin mengambil alih, ia bersedia jika harganya cocok.
Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pembebasan tanah untuk jalan tersebut.
Menutup RDP, Adyansa, Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, menyampaikan beberapa poin kesimpulan penting. Salah satunya meminta tidak ada lagi klaim-mengklaim terkait jalan yang ada di RT 17 Gang Rukun.
Adyansa menekankan bahwa jika masalah ini tidak diambil alih pemerintah, akan terus menjadi sumber perdebatan, perkelahian, dan perselisihan di RT 17.
Ia juga menyoroti prioritas akses jalan tersebut yang krusial bagi yayasan sekolah pendidikan anak, masjid sebagai tempat ibadah, dan puluhan masyarakat yang tinggal di dalam.
“Kalau tidak turun pemerintah sudah pastikan sampai kapanpun ini menjadi permasalahan perselisihan antara David dan masyarakat,” tambahnya.
Adyansa mengamini pandangan ketua yayasan, perwakilan masyarakat, dan RT setempat yang menilai lebih baik masalah ini diambil alih oleh pemerintah. Terkait nilai ganti rugi, Adyansa menjelaskan bahwa harga akan menyesuaikan dengan tim apraisal independen.
“Jadi tidak ada nilai itu muncul dari pemerintah, dari teman-teman atau masyarakat, dari Lurah, Camat, atau dari DPRD. Semua nanti kita menunggu nilai yang akan muncul dari tim apraisal independen,” jelasnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Komisi I juga meminta BPN untuk melakukan pengukuran ulang batas sertifikat tanah yang dipegang David. Hal ini akan menjadi dasar bagi Komisi I untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Perkim.
“Saya rasa alhamdulillah hari ini permasalahan perkara yang ada di RT 17 Gang Rukun, jalan masuk yayasan, masjid, saya anggap selesai,” pungkas.(Mt)
Discussion about this post