TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat dalam melakukan penguatan regulasi daerah.
Pada Kamis (26/2/26), Pansus II menggelar Rapat Kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan Perlindungan Koperasi dan UMKM.
Rapat yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kota Tarakan ini dipimpin langsung Ketua Pansus II, Komaruddin, didampingi anggota lainnya yakni Pdt. Robinson, Muhammad Nasir, Adi Nata Kusuma, dan Maslan Abdul Latief.
Dalam interupsinya, Anggota Pansus II, Rahmat Sewa, menyoroti adanya perubahan signifikan pada judul dan muatan Raperda kali ini dibandingkan pembahasan tahun-tahun sebelumnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mencatat aspek perlindungan kini menjadi poin krusial yang ditambahkan.
”Dulu seingat saya judulnya hanya Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Sekarang berubah menjadi Kemudahan Perlindungan. Ini penting karena tujuannya adalah asas manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Rahmat Sewa.
Ia juga mengenang proses panjang draf regulasi ini yang sempat terhenti pada periode 2020-2023. Rahmat berharap pembahasan kali ini benar-benar tuntas untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi pelaku ekonomi di Kaltara.
Selain membahas substansi, Rahmat Sewa memberikan catatan kritis terkait kehadiran perwakilan OPD dalam rapat-rapat krusial. Ia menekankan keberhasilan sebuah Perda sangat bergantung pada kolaborasi teknis antara legislatif dan eksekutif.
”Jangan sampai kita ini awalnya saja semangat, tapi begitu berjalan yang hadir hanya staf. Padahal, OPD adalah lumbung ilmu teknisnya. Kami di DPRD memiliki SDM dan pakar pendamping, tapi peran OPD sangat vital sebagai indikator keseriusan kita bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, politisi senior ini membandingkan skema regulasi koperasi dan UMKM di provinsi lain, seperti NTB dan Jawa Timur, sebagai bahan referensi.
Rahmat Sewa berharap Raperda ini dapat menyatukan persepsi agar implementasinya nanti tidak tumpang tindih.
”Intinya adalah semangat untuk melanjutkan tugas ini. Walaupun kewenangan membuat Perda ada di DPRD bersama Gubernur, substansi utamanya tetap untuk kepentingan masyarakat kecil agar mereka mendapat perlindungan hukum yang jelas dalam berusaha,” tutup Rahmat.(*/mt)















Discussion about this post