TARAKAN, Fokusborneo.com – DPRD Kota Tarakan dari gabungan Komisi I dan III resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi terkait polemik operasional ojek pangkalan (opang) di kawasan Bandara Juwata Tarakan.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penting, yakni pemberian lampu hijau bagi para pengemudi ojek untuk tetap beroperasi dengan catatan adanya pengaturan resmi dari pihak otoritas bandara.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, menegaskan fokus utama pertemuan ini adalah menjembatani kebutuhan ekonomi warga dengan aturan ketertiban bandara.
Salah satu hasil utama RDP tersebut adalah dorongan untuk melegalkan 15 pengemudi ojek yang selama ini menggantungkan hidup di bandara.
DPRD menilai keberadaan mereka merupakan bagian dari kearifan lokal yang sudah eksis sejak tahun 2004.
“Harapan kita 15 orang ini bisa dilegalkan, seperti halnya taksi bandara. Meski secara aturan roda dua belum menjadi angkutan umum resmi di bandara, namun di Tarakan ini sudah menjadi sumber mata pencaharian yang berjalan lama,” ujar Randy.
Guna menjaga kenyamanan penumpang dan menghindari kesan semrawut, RDP menyepakati beberapa poin pengaturan teknis.
Pertama, para pengemudi tetap diperbolehkan mangkal di area masjid dan menjemput penumpang dengan berjalan kaki menuju titik tertentu yang telah disepakati.
Poin lainnya, DPRD mengusulkan pihak bandara menerapkan sistem giliran atau antrean layaknya taksi resmi. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah gesekan antar pengemudi maupun dengan penyedia transportasi lainnya.
Terkait biaya perjalanan, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada kesepakatan para pengemudi tanpa intervensi kebijakan harga dari dewan.
Politisi PKB itu menambahkan pengaturan ini sangat krusial untuk mengantisipasi potensi konflik perebutan penumpang di lapangan. Dengan adanya sistem yang teratur, diharapkan tercipta rasa aman baik bagi pengemudi maupun pengguna jasa.
“Alhamdulillah sudah ada titik temu. Mereka tetap diizinkan beroperasi, namun pengaturannya kita serahkan sepenuhnya ke pihak bandara agar lebih rapi dan tertib,” tutupnya.
Melalui hasil RDP ini, DPRD berharap pihak Bandara Juwata dapat segera merumuskan mekanisme teknis yang permanen, sehingga para pengemudi memiliki kepastian hukum dalam mencari nafkah.(*/mt)














Discussion about this post