TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memacu penyelesaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Fokus utama saat ini tertuju pada Raperda Perkebunan Berkelanjutan, yang pembahasannya dilakukan secara maraton di Kantor DPRD Provinsi Kaltara pada Senin hingga Selasa (20–21 April 2026).
Pembahasan yang kini memasuki tahap krusial yakni bedah pasal per pasal turut melibatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta Biro Hukum Provinsi Kaltara.
Hal ini dilakukan untuk memastikan payung hukum yang dihasilkan tidak hanya kuat secara legalitas, tetapi juga aplikatif dalam menyelesaikan konflik di lapangan.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Provinsi Kaltara, Muhammad Nasir, S.Pi, MM, menegaskan semangat utama Raperda ini adalah menciptakan keadilan.
Ia memperingatkan agar pembangunan sektor perkebunan tidak hanya dijadikan instrumen untuk mengejar angka investasi semata.
“Kita ingin menegaskan bahwa pembangunan perkebunan di Kaltara tidak boleh hanya berorientasi pada investasi. Raperda ini harus mampu melindungi masyarakat setempat, termasuk masyarakat hukum adat, agar tidak dirugikan dalam proses pengelolaan lahan,” tegas Nasir.
Nasir menyoroti fenomena klasik di sektor perkebunan yang kerap diwarnai konflik penguasaan lahan dan ketimpangan ekonomi antara korporasi dan warga.
Melalui Raperda ini, DPRD Kaltara berkomitmen untuk menutup celah-celah tersebut dengan menekankan transparansi perizinan. Selain itu memberikan perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dalam tata kelola usaha perkebunan.
Tak kalah pentingnya, menjaga harmoni antara masuknya modal, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan sosial.
Pansus II mencermati setiap diksi dalam pasal-pasal yang dirumuskan agar tidak bersifat normatif belaka. Nasir berharap Perda ini nantinya menjadi senjata bagi masyarakat agar tidak lagi berada pada posisi yang lemah saat berhadapan dengan pengusaha.
“Di tahap ini kita cermati satu per satu pasal. Kita ingin memastikan tidak ada celah yang merugikan masyarakat. Harapan kita, masyarakat tidak lagi berada pada posisi lemah. Hak mereka harus menjadi bagian utama dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.(**)














Discussion about this post