TARAKAN, Fokusborneo.com – Langkah cepat diambil Komisi II dan III DPRD Kota Tarakan dalam menyikapi sengkarut penutupan sepihak sejumlah dapur umum penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kota Tarakan, Ketua Yayasan Mitra MBG, serta Kepala SPPG se-Kota Tarakan yang digelar, Sabtu (18/7/26), DPRD menegaskan komitmennya untuk pasang badan agar hak pemenuhan gizi anak-anak di Kota Tarakan tidak terganggu.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Simon Patino, mengungkapkan saat ini ada dua fokus utama yang harus segera diselesaikan. Pertama adalah membenahi keran komunikasi yang tersumbat antara pemilik dapur dengan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Kedua, mendesak pembukaan kembali (suspend) lima dapur mitra yang sempat dibekukan.
“Intinya, kita tidak ingin melihat ini dapurnya siapa atau SPPG-nya siapa. Fokus utama kita adalah bagaimana semua anak-anak di Kota Tarakan bisa merasakan manfaat penuh dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini,” tegas Simon.
Berdasarkan keluhan yang dihimpun dalam RDP, Simon menyayangkan alasan pembekuan lima dapur tersebut yang dinilai hanya karena persoalan minor.
Beberapa kendala teknis seperti masalah luasan dapur dan hal-hal kecil lainnya dianggap tidak terlalu krusial hingga harus mengorbankan operasional produksi makanan.
Politisi Gerindra itu juga meluruskan kebijakan pembekuan tersebut sebenarnya bukan wewenang murni dari Koordinator Wilayah (Korwil) maupun SPPG di daerah, melainkan keputusan yang diturunkan langsung dari Badan Gizi Nasional (BGN) pusat berdasarkan laporan lapangan.
”Kami tahu SPPG hanya menjalankan tugas. Namun, ke depan, kami minta jangan langsung main suspend. Harus ada komunikasi dulu, berikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 secara bertahap. Kalau sudah diperingatkan tapi tetap diabaikan, baru silakan ambil tindakan tegas,” tambah Simon.
Selain masalah administrasi, para kepala dapur juga mengeluhkan belum adanya Petunjuk Teknis (Juknis) yang jelas mengenai standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ramah lingkungan.
Selama ini, para mitra hanya diarahkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tanpa ada acuan baku dari BGN.
Merespons hal ini, Komisi II DPRD Tarakan berencana mengambil langkah agresif. Mereka akan segera bersurat resmi atau bahkan mendatangi langsung Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di pusat guna memperjelas standardisasi IPAL sekaligus memperjuangkan nasib lima dapur yang dibekukan.
”Juknis dasarnya ada, tapi standar IPAL yang diinginkan BGN itu seperti apa, sampai sekarang belum klir. Kami berharap BGN pusat segera mengeluarkan standar baku tersebut agar para pelaku usaha dapur mitra punya kepastian hukum dalam beroperasi,” pungkasnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi titik balik agar program nasional ini dapat berjalan transparan, adil bagi para mitra lokal, dan yang terpenting tanpa hambatan dalam menyuplai makanan bergizi bagi generasi penerus di Tarakan.(*/mt)














Discussion about this post