TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui gabungan Komisi II dan Komisi III bersama sejumlah mitra kerja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait mekanisme dan koordinasi Tim Terpadu Pengawas BBM serta evaluasi perizinan dan dampak lingkungan aktivitas Galian C di Kaltara, Senin (11/5/26).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, S.E., M.M itu dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, OPD terkait, aparat penegak hukum, TNI/Polri, hingga instansi vertikal lainnya. Dalam rapat tersebut, persoalan antrean BBM subsidi, praktik pengetapan, penyalahgunaan barcode, hingga maraknya aktivitas Galian C tanpa kelengkapan dokumen menjadi sorotan utama.
Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie menyampaikan pemerintah sebelumnya telah memberikan kebijakan izin sementara aktivitas Galian C selama kurang lebih tujuh bulan sebagai bentuk respon terhadap aspirasi masyarakat. Namun menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang kesulitan memperoleh izin meski telah mengeluarkan biaya besar.
Ia menegaskan DPRD ingin mencari solusi agar persoalan distribusi BBM dan aktivitas Galian C tidak terus merugikan masyarakat dan pembangunan daerah.
Wakil Ketua II DPRD Kaltara H. Muddain, S.T menyoroti tingginya antrean BBM subsidi yang diduga kuat dipicu aktivitas pengetap BBM dan penyalahgunaan barcode.
Ia menyebut pengawasan distribusi BBM merupakan domain Pemerintah Provinsi sebagai koordinator daerah dan meminta dibentuk Tim Terpadu Pengawasan BBM dengan dukungan lintas instansi.
Selain itu, ia juga meminta adanya Surat Edaran Gubernur sebagai dasar pengawasan distribusi BBM di seluruh kabupaten/kota di Kaltara.
Sementara itu, anggota DPRD Komisi II Fraksi PKS Muhammad Nasir, S.Pi., M.M menegaskan persoalan distribusi BBM hampir terjadi di seluruh wilayah Kaltara dan pengawasan selama ini belum berjalan maksimal secara berkelanjutan.
Ia menilai kebutuhan BBM di daerah selama ini belum dihitung berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, termasuk sektor usaha rumput laut, transportasi, dan aktivitas ekonomi lainnya.
“Ke depan data kebutuhan BBM harus terus diperbarui setiap tahun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Jangan sampai kuota yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di Kaltara,” ujar Muhammad Nasir.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat SPBU. Menurutnya, berbagai praktik manipulasi dan penyalahgunaan distribusi BBM sebenarnya diketahui oleh pihak SPBU, namun sering kali terjadi pembiaran.
“Kalau memang ada SPBU yang terbukti membiarkan praktik penyalahgunaan distribusi BBM, maka izin operasionalnya harus dievaluasi. Pengawasan tidak boleh setengah-setengah karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Muhammad Nasir juga meminta agar DPRD Provinsi Kaltara bersama Pemerintah Provinsi secara serius memperjuangkan penambahan kuota BBM ke Pertamina pusat.
Menurutnya, persoalan utama di Kaltara bukan hanya pengawasan distribusi, tetapi juga keterbatasan kuota yang hingga saat ini belum terpenuhi secara maksimal.
“Pemerintah provinsi bersama DPRD harus memperjuangkan penambahan kuota BBM untuk Kaltara ke Pertamina pusat. Sampai hari ini kuota kita belum terpenuhi. Sebagai contoh, kuota bensin Pertalite di Kaltara baru terpenuhi sekitar 51 persen. Demikian juga kuota solar yang masih belum terpenuhi secara optimal. Kalau kuotanya memang kurang, maka seketat apa pun pengawasan tetap akan menimbulkan antrean dan kelangkaan,” katanya.
Menurutnya, kondisi geografis Kaltara sebagai wilayah perbatasan dan daerah dengan mobilitas distribusi yang cukup tinggi harus menjadi perhatian khusus pemerintah pusat dalam menentukan kuota energi subsidi.
Terkait pembahasan Galian C, Muhammad Nasir juga menegaskan setelah Gubernur Kaltara memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha Galian C untuk mengurus izin dan menjalankan seluruh kewajibannya hingga Desember 2026, maka pemerintah juga harus hadir memberikan kemudahan dan pendampingan secara nyata kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Kalau pemerintah sudah memberikan ruang dan kesempatan sampai Desember 2026 untuk menyelesaikan izin dan kewajiban administrasi, maka pemerintah juga harus mengintervensi dengan memberikan kemudahan, pendampingan, serta membantu masyarakat memahami tahapan-tahapan pengurusannya. Jangan sampai masyarakat diberi kesempatan, tetapi tetap kesulitan karena minim pendampingan,” ujar Muhammad Nasir.
Anggota DPRD H. Moh. Nafis, S.T menyampaikan persoalan antrean BBM sebenarnya pernah berhasil ditertibkan di Bulungan melalui keterlibatan kepolisian, Kodim, dan Satpol PP.
Ia menilai inti persoalan saat ini adalah lemahnya pengawasan dan kurangnya ketegasan terhadap praktik penyalahgunaan barcode serta pengetapan BBM.
Sementara itu, H. Moh. Saleh, S.E menyoroti kondisi Kabupaten Nunukan yang hingga kini belum memiliki SPBU resmi sehingga masyarakat hanya bergantung pada APMS. Ia meminta pemerintah provinsi memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan SPBU di Nunukan serta membantu kemudahan proses perizinannya.
Anggota DPRD Arming juga menyoroti kondisi distribusi BBM di wilayah perbatasan dan pedalaman seperti Sebatik, Lumbis, dan Sebuku. Menurutnya, masyarakat masih sering mengalami kelangkaan meski Pertamina menyebut kuota BBM cukup.
Ia meminta pengawasan distribusi BBM dilakukan secara serius dan tidak hanya menjadi kesepakatan sementara.
Sedangkan Agus Salim, S.Sos menegaskan praktik distribusi BBM ilegal juga terjadi di Kabupaten Malinau, bahkan BBM eceran dijual menggunakan drum dalam jumlah besar. Ia menilai sistem distribusi saat ini sangat buruk dan perlu segera ditertibkan.
H. Rakhmat Sewa, S.E menambahkan seluruh persoalan di kabupaten/kota tetap menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltara sebagai koordinator daerah.
Ia mengingatkan persoalan distribusi BBM di Tarakan sebelumnya pernah berhasil diselesaikan karena adanya keseriusan pemerintah dan koordinasi lintas sektor yang kuat.
Rapat kemudian menghasilkan sejumlah kesimpulan penting, di antaranya pembentukan Tim Terpadu Pengawasan BBM, dorongan penerbitan Surat Edaran Gubernur terkait pengawasan distribusi BBM di seluruh kabupaten/kota, evaluasi aktivitas penjualan BBM eceran, hingga percepatan penyelesaian perizinan Galian C dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang.(**)














Discussion about this post