TARAKAN, Fokusborneo.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) menggelar Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Periode I Bulan Juni Tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di Hotel Padmaloka, Kota Tarakan, Rabu (3/6/26) ini, dihadiri langsung jajaran unsur pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltara.
Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Muhammad Nasir, S.E., bersama Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltara, Pdt. Robinson. Selain itu, anggota Komisi II lainnya seperti Maslan Abdul Latif, Muhammad Nasir dan Saleh juga turut mengawal jalannya rapat penentuan nasib para pekebun sawit ini.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara Muhammad Nasir memberikan penekanan khusus mengenai fungsi penting dari penetapan harga ini. Ia menyampaikan angka yang disepakati bukan sekadar kalkulasi di atas kertas, melainkan instrumen perlindungan nyata bagi masyarakat.
”Penetapan harga TBS merupakan instrumen perlindungan bagi pekebun kelapa sawit agar memperoleh harga yang adil dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Muhammad Nasir dalam sambutannya.
Politisi Golkar itu juga menambahkan kondisi pasar global dan dinamika kebijakan dari pemerintah pusat harus terus dipantau secara saksama, agar tidak memberikan dampak negatif secara sepihak bagi daerah.
Rapat ini juga menjadi wadah evaluasi terkait adanya tren penurunan harga TBS di berbagai sentra sawit Indonesia sejak 20 Mei 2026, dengan penurunan berkisar antara Rp300 sampai Rp1.250 per kilogram yang paling dirasakan pekebun swadaya.
Penurunan ini dinilai dipengaruhi faktor psikologis pelaku usaha terhadap masa transisi kebijakan tata kelola ekspor satu pintu yang berlaku dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Selain faktor kebijakan makro perwakilan DPRD Kaltara bersama asosiasi juga menyoroti masalah klasik di lapangan. Mulai dari panjangnya rantai pasok TBS dari petani hingga ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menyebabkan harga di tingkat petani menjadi rendah, hingga adanya praktik pengetatan sortasi serta pembatasan penerimaan buah oleh perusahaan di beberapa wilayah.
Berdasarkan hasil perhitungan formula resmi menggunakan data dari perusahaan sumber, berikut adalah daftar harga beli TBS yang disepakati untuk wilayah Provinsi Kaltara:
• Tanaman Umur 3 Tahun: Rp2.916,56 / kg
• Tanaman Umur 4 Tahun: Rp2.977,46 / kg
• Tanaman Umur 5 Tahun: Rp3.105,02 / kg
• Tanaman Umur 6 Tahun: Rp3.118,67 / kg
• Tanaman Umur 7 Tahun: Rp3.140,05 / kg
• Tanaman Umur 8 Tahun: Rp3.196,94 / kg
• Tanaman Umur 9 Tahun: Rp3.255,82 / kg
• Tanaman Umur 10-20 Tahun: Rp3.362,20 / kg
Sementara itu, rapat Penetapan harga TBS ini, dihadiri seluruh elemen mulai dari pemerintah daerah, DPRD, asosiasi GAPKI dan APKASINDO, hingga perwakilan PKS menyepakati komitmen bersama.
Mereka mendesak pengawasan yang berkelanjutan terhadap PKS agar mematuhi harga pembelian resmi ini demi menjaga stabilitas harga dan keberlanjutan industri kelapa sawit di Kaltara.(*/mt)













Discussion about this post