TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi I DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas dugaan kejanggalan dokumen administrasi ahli waris yang melibatkan warga, pihak Kecamatan Tarakan Barat, Kelurahan Karang Balik, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (29/6/26).
Persoalan tersebut mencuat setelah ditemukan adanya selisih jumlah nama ahli waris antara dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah kelurahan dengan dokumen yang digunakan dalam proses hukum di notaris.
Dalam rapat tersebut, perwakilan ahli waris, Juliet Octaviana, menyampaikan keberatannya atas hilangnya status hukum dirinya sebagai ahli waris pengganti dari almarhum Coenley Loehat. Ia menyebut ada upaya dari sebagian anggota keluarga untuk tidak mengakui hak warisnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan pihak kelurahan pada tahun 2016 dan 2025 secara konsisten mencantumkan 12 nama ahli waris yang sah.
Namun, dalam berkas yang diajukan melalui notaris, jumlah tersebut menyusut menjadi sembilan nama saja.
”Kami mempertanyakan alasan perubahan jumlah ahli waris tersebut dari 12 orang menjadi sembilan orang, padahal dokumen resmi dari kelurahan tetap mencantumkan 12 nama secara utuh,” kata Juliet.
Juliet menjelaskan, hilangnya tiga nama dalam dokumen versi notaris tersebut berdampak langsung pada hak-hak hukumnya.
Padahal, ia mengklaim memiliki dokumen administrasi kependudukan yang lengkap dan sah, mulai dari akta kelahiran, buku nikah orang tua, hingga dokumen pendidikan yang seluruhnya mempertegas statusnya sebagai anak kandung almarhum Coenley Loehat.
Sengketa keluarga ini diketahui berkaitan erat dengan penjualan aset bersama berupa Hotel Sejahtera.
Juliet mengaku tidak pernah dilibatkan dalam forum musyawarah keluarga terkait penjualan hotel tersebut. Namun, ia tiba-tiba menerima transfer dana sebesar Rp20 juta yang diklaim sebagai bagian dari warisan, bersamaan dengan pernyataan sepihak dari keluarga yang menolak mengakuinya sebagai anak.
Kasus perdata ini sendiri telah didaftarkan di Pengadilan Negeri sejak Februari 2026. Setelah tiga kali upaya mediasi di luar pengadilan menemui jalan buntu, kasus ini kini sedang menunggu putusan hakim yang dijadwalkan pada Agustus 2026 mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menegaskan dari hasil penelusuran RDP, aparatur pemerintah di tingkat kelurahan telah menjalankan tugas sesuai regulasi.
Pihak kelurahan terbukti mengeluarkan Surat Keterangan Ahli Waris yang benar dengan total 12 nama, baik pada produk administrasi tahun 2016 maupun tahun 2025.
Menurut Adyansa, permasalahan utama terletak pada dokumen sepihak yang dibawa oknum masyarakat ke notaris dengan hanya memasukkan sembilan nama, tanpa menyertakan seluruh ahli waris atau ahli waris pengganti yang sah.
“Pihak kelurahan sudah benar mengeluarkan dokumen dengan 12 nama. Yang menjadi persoalan dan sorotan kami adalah mengapa dokumen yang diajukan oleh masyarakat ke notaris justru hanya memuat sembilan nama,” ujar Adyansa.
Menyikapi hal ini, Komisi I DPRD Tarakan meminta seluruh jajaran aparatur kecamatan dan kelurahan untuk meningkatkan ketelitian dan prinsip kehati-hatian dalam memverifikasi berkas administrasi warga guna mencegah munculnya celah hukum baru.
Adyansa memungkasi DPRD Kota Tarakan tidak akan mengintervensi substansi sengketa hak waris karena hal tersebut sudah masuk ke ranah hukum perdata di pengadilan. Fungsi DPRD dalam kasus ini murni merupakan pengawasan tata kelola administrasi pemerintahan.
Pihak legislatif berencana mengeluarkan rekomendasi resmi agar pelayanan administrasi publik di tingkat wilayah tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.(**)














Discussion about this post