SAMARINDA, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat demi melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) I dan IV, DPRD Kaltara menggelar rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kaltim, Samarinda, Kamis (2/7/2026).
Dua regulasi yang tengah digodok ini bukan aturan main-main, melainkan Raperda tentang Penghargaan Daerah serta Raperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Langkah harmonisasi ini krusial untuk memastikan seluruh substansi dan teknik penyusunan pasal per pasal selaras dengan undang-undang yang berlaku di atasnya.
Rapat ini dihadiri langsung Ketua DPRD Provinsi Kaltara Achmad Djufrie, jajaran Pansus I dan IV, tim Kanwil Kemenkum Kaltim, Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltara, Tim Pakar, hingga Tim INOVASI Kaltara.
Sepanjang pertemuan, draf regulasi tersebut dibedah total. Berbagai masukan konstruktif mengemuka, mulai dari penyelarasan dasar hukum, penyempurnaan redaksional, penguatan kewenangan pemerintah daerah, hingga strategi membangun ekosistem literasi yang lebih hidup di Kaltara.
Mewakili Pansus IV, Dino Andrian, memberikan apresiasi tinggi kepada tim Kemenkum atas pendampingan ketat yang diberikan.
“Harmonisasi ini adalah kunci utama untuk melahirkan produk hukum daerah yang berbobot. Semua masukan yang membangun tentu akan langsung kami adopsi untuk menyempurnakan Ranperda ini,” tegas Dino.
Pertemuan tersebut ditutup dengan kesepakatan sejumlah perubahan penting pada draf Ranperda berdasarkan hasil diskusi bersama.
Setelah rampung diselaraskan, draf ini siap dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya sebelum akhirnya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(**)













Discussion about this post