TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, Selasa (14/07/26).
Forum ini digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Provinsi Kaltara, Jalan Poros Bulungan – Malinau, Gunung Seriang, Tanjung Selor, guna menyelaraskan regulasi harga demi terciptanya tata niaga sawit yang adil bagi petani maupun korporasi.
Pertemuan ini mempertemukan seluruh elemen penting dalam ekosistem sawit daerah. Mulai dari jajaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara, DPW APKASINDO, PT Sucofindo, KTNA, HKTI, hingga Koperasi Sawit serta perwakilan petani plasma dan swadaya.
Tidak hanya dari sisi petani dan instansi teknis, RDP ini juga dihadiri puluhan perwakilan Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di empat wilayah, yakni Kabupaten Bulungan, Nunukan, Tana Tidung, dan Malinau.
Dalam forum dialog tersebut, pimpinan Komisi II DPRD Kaltara menegaskan pentingnya keterbukaan dalam menentukan harga di tingkat lapangan.
DPRD berkomitmen penuh untuk mengawal formula penetapan harga ini agar berjalan sesuai rel regulasi yang telah digariskan pemerintah.
”Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. Formula penetapan harga TBS harus transparan dan dipatuhi oleh semua pihak di lapangan. Jika regulasi dijalankan secara konsisten, kesejahteraan petani lokal akan terlindungi, dan di sisi lain, kenyamanan berinvestasi bagi perusahaan sawit di Kalimantan Utara juga akan tetap terjaga secara sehat,” ujar Ketua Komisi II Pdt Robinson.
Melalui komitmen pengawalan ini, Komisi II DPRD Kaltara berharap stabilitas harga sawit ke depan dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang seimbang.
Keseimbangan ini dinilai krusial agar pertumbuhan sektor perkebunan berbanding lurus dengan peningkatan taraf hidup masyarakat lokal di Bumi Benuanta.(**)












Discussion about this post