TARAKAN, Fokusborneo.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dino Andrian, menyoroti belum adanya fasilitas dan pelayanan medis spesifik untuk menangani pasien gagal ginjal anak di RSUD dr. H. Jusuf SK.
Rumah sakit rujukan terbesar di Kaltara tersebut dinilai mendesak untuk segera menambah kompetensi dan layanan agar pasien anak tidak perlu lagi dirujuk keluar daerah.
Kritik sekaligus masukan tersebut disampaikan Dino dalam rapat dengar pendapat bersama manajemen rumah sakit, menyusul temuan fenomena meningkatnya kasus gangguan ginjal pada usia anak di masyarakat saat ini.
“Saya dapatkan fakta bahwa hari ini anak-anak kita banyak yang terserang penyakit ginjal. Yang menurut sebagian orang, ini dikarenakan pola konsumsi minuman instan yang marak saat ini. Nah, saya baru tahu kemarin, ternyata di rumah sakit ini tidak bisa menangani pasien sakit ginjal anak, sehingga harus dirujuk,” ungkap Dino Andrian.
Politisi Hanura itu mengaku terkejut lantaran rumah sakit sekelas RSUD dr. H. Jusuf SK hanya memiliki fasilitas cuci darah dan penanganan untuk pasien dewasa, sementara untuk pasien anak-anak belum tersedia tenaga spesialisnya. Pengalaman pahit ini bahkan dialami langsung salah satu anggota keluarganya sendiri.
”Kebetulan keluarga saya yang harus dirujuk itu, jadi saya kaget juga, lho, masa sih RSUD Jusuf SK enggak bisa nangani penyakit ginjal anak? Ternyata bisa tapi hanya untuk yang dewasa. Oleh karena itu, ini bagian dari masukan ke depan agar bisa ditambah layanan itu, sehingga anak-anak kita tidak perlu lagi dirujuk keluar daerah,” tegas Dino.
Merespons masukan dari Dino Andrian, Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Ronaldo Jan Palenteng, Sp.AN, membenarkan pihak rumah sakit belum memiliki kompetensi definitif untuk penanganan jangka panjang bagi pasien ginjal anak.
dr. Ronaldo menjelaskan, kendala utama bukan pada peralatan, melainkan ketiadaan dokter spesialis konsultan ginjal anak. Berdasarkan aturan ketat dari BPJS Kesehatan yang mengacu pada Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK), tindakan medis wajib dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi linier.
”Kalau pasien ginjal anak, ya harus dokter ginjal anak yang mengerjakan. Kemarin memang sudah dibahas antara saya dengan dokter anak dan dokter konsultan ginjal dewasa. Secara teknis medis kami dilema di masalah kompetensi dan lege artis-nya (kesesuaian aturan profesi),” beber dr. Ronaldo.
Akibat keterbatasan ini, pihak rumah sakit akhirnya menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) darurat. Untuk kasus anak yang masuk dalam kondisi gawat darurat dan butuh cuci darah cepat, rumah sakit akan tetap melakukan tindakan penyelamatan awal. Namun, setelah kondisi pasien stabil, rumah sakit wajib merujuknya ke luar Kaltara.
”Tren usianya memang semakin muda yang kena gagal ginjal dan harus cuci darah akibat pola konsumsi minuman rutin seperti minuman energi instan. Di pelayanan, kami berencana mengarahkan dokter anak yang ada untuk sekolah uropediatri (subspesialisasi ginjal anak). Namun karena kita di pulau, biayanya besar, dan kami sangat berharap ada dukungan beasiswa daerah untuk ini,” tambah dr. Ronaldo.(*/mt)











Discussion about this post