TARAKAN, Fokusborneo.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Vamelia, menyampaikan sejumlah catatan kritis dan masukan terkait petunjuk teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Beasiswa Khusus Kaltara Unggul Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut dikemukakannya dalam Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kaltara bersama Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provins (Pemprov) Kaltara dengan agenda Pertanggungjawaban Kebijakan, Alokasi, dan Tata Kelola Beasiswa di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara, Tarakan, Kamis (6/8/26).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Tamara Moriska dengan didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Syamsuddin Arfah, Sekretaris Komisi IV, Ruman Tumbo dan anggota DPRD Komisi IV diantaranya Listiani, Siti Laela, Supa’ad Hadianto, Muhammad Hatta, Dino Andrian dan Rahman.
Dalam intervensinya, Vamelia menyoroti beberapa poin mendasar yang dinilai masih memicu kebingungan, baik di tingkat pemangku kepentingan maupun masyarakat penerima manfaat.
Vamelia mempertanyakan ketidaktersediaan kriteria jalur prestasi dalam draf juknis yang dipaparkan.
Menurutnya, hal ini menjadi pertanyaan berulang saat para anggota dewan turun menyerap aspirasi (reses) di tengah masyarakat. Selain itu, ia mendorong agar skema kerja sama perguruan tinggi diperluas dan transparan.
Vamelia menyuarakan nasib mahasiswa asal Kaltara yang menempuh pendidikan di kampus-kampus negeri terkemuka seperti Universitas Mulawarman (Unmul) agar mendapatkan porsi kesempatan yang setara.
Mengenai besaran alokasi bantuan per mahasiswa, Vamelia menyarankan agar skema tersebut dievaluasi.
Ia menilai akan lebih adil dan berkeadilan sosial jika nominal bantuan disesuaikan misalnya di kisaran Rp5 juta per mahasiswa sehingga kuota penerima dapat diperbanyak secara signifikan.
”Daripada nominalnya besar namun kuotanya terbatas yang berpotensi menimbulkan kecemburuan, lebih baik nominalnya disesuaikan namun kuotanya diperluas agar semakin banyak anak-anak kita yang merasakan manfaatnya,” tegas Vamelia.
Poin lain yang ditegaskan Vamelia adalah formulasi bahasa dalam pengumuman kriteria penerima di media publik atau media sosial.
Ia meminta Biro Kesra Provinsi Kaltara lebih cermat dan sensitif dalam memilih diksi.
Kriteria seperti anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau anak berkebutuhan khusus hendaknya dikemas dengan bahasa yang lebih santun dan terproteksi agar tidak menimbulkan stigma negatif maupun potensi perundungan (bullying) di lingkungan sosial mahasiswa penerima.
Vamelia meminta pihak birokrasi, khususnya Biro Kesra, untuk melembagakan koordinasi dan konfirmasi lebih awal bersama Komisi IV sebelum juknis atau kebijakan publik disebarluaskan.
Hal ini penting mengingat anggota dewan merupakan pihak yang berinteraksi langsung dengan konstituen di lapangan.
Ia juga mengapresiasi transparansi seleksi yang kini dilakukan secara akuntabel, sembari berharap masukan konstruktif yang disampaikan dapat segera diakomodasi demi perbaikan tata kelola Beasiswa Kaltara Unggul 2026.(*/mt)














Discussion about this post