TARAKAN, Fokusborneo.com – Alur pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Tarakan mendadak jadi sorotan tajam.
Dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Simon Patino, jajaran legislatif menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membongkar benang kusut keterlambatan pembayaran iuran yang berdampak pada tertahannya hak santunan duka ahli waris.
Rapat di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan tersebut dihadiri Anggota Komisi II diantaranya Jelita, Yuli Indrayani, dan Cudarsiah serta Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DinsosPM) Kota Tarakan Arbain, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan Masbuki, perwakilan OPD teknis, serta perwakilan warga.
Suasana rapat mulai menghangat saat warga menyampaikan kenyataan pahit yang dialami salah satu ahli waris peserta jaminan sosial di Tarakan Utara.
Perwakilan warga pekerja rentan, Anisa, membeberkan kronologi tertahannya pencairan klaim almarhum Yohanes Duma yang tak kunjung terealisasi.
“Saya sebagai perwakilan dari Tarakan Utara, ada peserta yang meninggal pada tanggal 3 Juni 2026 bernama Yohanes Duma. Setelah pengklaimannya selesai, sampai sekarang uangnya belum ada, Pak, belum cair karena kendala pembayaran iuran ulang, khususnya pekerja rentan.”
Mendengar keluhan tersebut, legislatif menegaskan persoalan ini bukan kali pertama terjadi dan sudah sangat banyak dikeluhkan masyarakat pekerja rentan di lapangan.
Pola penyetoran per triwulan yang diterapkan sejak pengalihan ke Dinsos dinilai sangat berisiko bagi kepesertaan warga.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tarakan, Cudarsiah, menyoroti banyaknya keluhan warga serta mendesak perbaikan MoU dan pengembalian skema pembayaran iuran menjadi bulanan:
“Persoalan keterlambatan iuran ini sudah banyak dikeluhkan masyarakat pekerja rentan karena sangat merugikan saat ada klaim yang tertahan. Untuk itu, saya minta MoU antara Dinas Ketenagakerjaan dan Dinsos diperjelas, serta penyetoran iuran kalau bisa kembali per bulan agar kepesertaan tidak otomatis non-aktif jika lewat 3 bulan.”
Pihak DinsosPM membeberkan pemusatan anggaran di DinsosPM merupakan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun terkendala lambatnya pengumpulan data.
Kepala DinsosPM Kota Tarakan, Arbain, menjelaskan alur proses verifikasi data lintas dinas yang memicu keterlambatan pencairan.
“Sesuai kesepakatan kami setiap 3 bulan dibayar, namun butuh waktu memverifikasi data dan memproses SK ke bagian hukum sebelum pencairan. Keterlambatan terjadi jika dinas pengampu lambat memberikan data ke kami, sehingga kami tidak bisa mencairkan satu dinas sendiri karena harus satu SK bersama,” jelasnya.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan seluruh hak peserta yang sah tetap akan dibayarkan meski memerlukan prosedur administrasi tambahan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Masbuki, menyampaikan skema penanganan khusus bagi klaim yang menunggak akibat keterlambatan penyetoran APBD.
“Harusnya pembayaran dibayar di muka tiap bulan, namun karena pembayaran terlambat, kami harus koreksi dulu ke Kanwil dan Pusat. Prinsipnya tetap bisa dibayarkan, hanya perlu waktu untuk membuat berita acara karena di luar pembayaran normal,” ungkapnya.
Mengakhiri RDP, Ketua Komisi II Simon Patino bersama jajaran anggota mendorong DinsosPM dan BPJS Ketenagakerjaan segera memperbarui mekanisme kerja (MoU).
Evaluasi skema penyetoran dan percepatan verifikasi data diharapkan dapat menjamin perlindungan bagi pekerja rentan di Tarakan tanpa terhambat birokrasi.(**)













Discussion about this post