NUNUKAN, Fokusborneo.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Daerah Pemilihan Nunukan, Muhammad Nasir dari Fraksi PKS, secara masif menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketahanan Keluarga.
Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 26 hingga 30 November 2025, menyasar wilayah Sri Nanti, Nunukan Utara, dan Nunukan Timur.
Pada kesempatan ini, Nasir menekankan keberadaan Perda Ketahanan Keluarga menjadi semakin penting dan mendesak mengingat kondisi sosial masyarakat yang makin kompleks dan penuh tantangan.
“Daerah kita, khususnya Nunukan, kini menghadapi krisis sosial yang nyata. Mulai dari kasus perceraian yang meningkat hingga ancaman narkoba dan pergaulan bebas yang mengintai generasi muda. Kita membutuhkan regulasi yang secara sistematis memandu bagaimana keluarga harus dibina, dilindungi, dan diperkuat,” ungkap Nasir.
Nasir menjabarkan empat poin utama yang menjadi alasan fundamental di balik urgensi Perda Ketahanan Keluarga.
Data menunjukkan peningkatan kasus perceraian setiap tahun di Nunukan dan Kaltara. Perda ini hadir untuk mengatasi pemicu utama keretakan, yang meliputi masalah ekonomi, perselisihan, dampak judi online, dan pengaruh pergaulan bebas yang membuat keluarga semakin rentan.
Perda ini juga memastikan pembangunan keluarga tidak hanya fokus pada pembinaan rohani, tetapi juga mencakup upaya peningkatan ekonomi keluarga, perlindungan anak, penguatan pendidikan, serta penyediaan layanan konseling dan pendampingan yang terintegrasi.
Selain itu, Perda ini memberikan mandat hukum yang kuat agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kaltara wajib menyusun dan melaksanakan program perlindungan serta pembangunan keluarga.
“Ini menjadikan program ketahanan keluarga sebagai prioritas pembangunan daerah,” tambahnya.
Poin terakhir, ketahanan keluarga adalah tanggung jawab bersama. Perda ini secara eksplisit mengatur peran bukan hanya pemerintah, tetapi juga tokoh masyarakat, lembaga adat, sekolah, hingga dunia usaha untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan keluarga.
Dialog yang berlangsung dalam sosialisasi ini, didominasi curhatan dan keresahan warga mengenai isu-isu sosial yang mereka hadapi sehari-hari, seperti pergaulan remaja, peredaran narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan lemahnya ekonomi keluarga.
Menanggapi hal tersebut, Nasir membenarkan semua keluhan tersebut, baik itu masalah KDRT maupun dampak ekonomi, memang menjadi landasan utama yang mendorong pembentukan Perda Nomor 9 Tahun 2018.
Khusus dari warga Sri Nanti, selain mendiskusikan materi Perda, mereka juga menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan infrastruktur dasar, yaitu usulan pengadaan bus sekolah, peningkatan jalan usaha tani, dan perbaikan dermaga speed boat.
“Semua aspirasi, baik yang terkait Perda maupun kebutuhan infrastruktur, kami terima dan akan kami kawal. Aspirasi yang menjadi ranah Komisi II dan lintas komisi lainnya, akan kami perjuangkan semaksimal mungkin di dalam parlemen provinsi,” tutup Nasir.(*/mt)












Discussion about this post