NUNUKAN, Fokusborneo.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah gencar memastikan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kelembagaan Adat berjalan efektif.
Salah satu upaya adalah dengan turun langsung ke masyarakat, seperti yang dilakukan di RT 14, Desa Binusan, Kabupaten Nunukan, baru-baru ini.
Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Rismanto, ST., MT., menjelaskan tentang urgensi dan isi dari regulasi penting ini. Perda ini lahir dari kebutuhan mendasar untuk memberikan kepastian hukum dan pengakuan formal terhadap eksistensi masyarakat adat dan kearifan lokal di Kaltara.
“Ini adalah instrumen krusial bagi pemerintah daerah dan komunitas adat untuk bersama-sama memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya kita. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dihormati secara setara,” ujarnya.
Politisi NasDem itu menjelaskan inti dari Perda ini adalah menciptakan wadah kelembagaan yang jelas.
“Perda ini hadir untuk memastikan bahwa masyarakat adat di Kaltara mendapatkan pengakuan yang setara, dihormati hak-haknya, dan memiliki wadah kelembagaan yang jelas dalam menjalankan adat istiadatnya,” tambahnya.
Secara garis besar, isinya mencakup aspek-aspek vital seperti mekanisme pengakuan masyarakat adat, penetapan dan fungsi kelembagaan adat, prosedur penyelesaian sengketa berbasis adat, penguatan peran lembaga adat dalam menjaga ketertiban, hingga upaya konkret pelestarian budaya dan wilayah adat mereka.
Rismanto menyampaikan peran Pemda sangat penting yaitu tidak hanya sekadar mengakui, tetapi juga wajib memfasilitasi dan memberdayakan. Ini termasuk memberikan pembinaan, dukungan pendanaan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, dan yang terpenting, melibatkan lembaga adat dalam setiap perencanaan pembangunan yang berdampak atau bersinggungan langsung dengan komunitas adat.
”Harapan kami sangat besar. Regulasi ini bukan hanya dokumen, tapi upaya untuk menjaga keberlanjutan,” tegasnya.
Ia berharap nilai-nilai adat tidak hanya menjadi kenangan masa lalu. “Kita ingin agar nilai-nilai adat tidak hanya menjadi cerita masa lalu, tetapi tetap hidup, menjadi rujukan moral, serta memberi kontribusi bagi pembangunan sosial dan kebudayaan di daerah,” pesannya.
Ia menekankan dengan semakin gencar turun ke lapangan dan memberikan pemahaman langsung kepada warga, termasuk masyarakat Binusan, dan seluruh masyarakat adat di Kaltara, akan semakin memahami hak, kewajiban, serta peran strategis kelembagaan adat. “Ini akan memastikan Perda berjalan baik dan memberikan manfaat nyata,” tutupnya.(*/mt)















Discussion about this post