TARAKAN, Fokusborneo.com – Langkah besar tengah disiapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) IV, DPRD Kaltara kini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Regulasi ini digadang-gadang akan menjadi bahan bakar utama dalam memperkuat minat baca di Bumi Benuanta.
Rapat kerja maraton yang digelar di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara, Kamis (21/5/26), menjadi bukti keseriusan tersebut.
Dipimpin langsung Ketua Pansus IV, Dr. H. Syamsuddin Arfah, pertemuan ini mempertemukan berbagai elemen penting mulai dari Anggota Pansus terdiri dari Vamelia, Listiani, Ruman Tumbo, Supa’ad Hadianto, Muhammad Hatta dan Dino Andrian, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Tenaga Ahli, Pegiat Literasi, hingga Tim INOVASI Kaltara.
Pembahasan berlangsung dinamis. Pansus IV fokus membedah pasal demi pasal agar aturan baru ini nantinya tidak mandul saat diterapkan.
Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, menegaskan Raperda ini harus menjadi payung hukum yang kuat, berkelanjutan, dan yang paling penting menjawab kebutuhan riil di lapangan.
“Raperda ini harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah, sekaligus tetap sinkron dengan aturan nasional. Karena itu setiap pasal harus dibahas secara detail agar implementasinya nanti tepat sasaran,” tegas Syamsuddin.
Pansus berharap keberadaan perda ini nantinya mendorong literasi tumbuh dari unit terkecil masyarakat. Termasuk memaksimalkan peran perpustakaan keliling dan perguruan tinggi.
Isi dalam perda ini nantinya mengatur strategis mengenai peran ‘Bunda Literasi’ sebagai penggerak di daerah.
Dukungan penuh juga mengalir dari dunia pendidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara melaporkan budaya literasi sebenarnya sudah berjalan baik di sekolah-sekolah, berkat kolaborasi apik dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melalui pembinaan perpustakaan sekolah.
Namun, kehadiran Raperda ini dinilai akan memperluas ruang gerak tersebut. Tenaga Ahli Pansus, Dr. Arif Rohman, mengingatkan pentingnya aturan ini untuk membuka pintu lebar-lebar bagi keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Tak ingin aturan ini hanya menjadi macan kertas, Pansus IV juga sepakat untuk memperkuat aspek pengawasan. Tujuannya jelas agar ketika Perda ini disahkan, implementasinya di lapangan berjalan efektif, terukur, dan tidak hangat-hangat tahi ayam.
Sinyal hijau bagi masa depan literasi Kaltara kini semakin dekat. Proses penyempurnaan substansi Raperda ini akan segera dilanjutkan bersama Tim INOVASI, tenaga ahli, dan Biro Hukum.
Setelah seluruh draf dinyatakan matang, tahapan berikutnya adalah membawa regulasi ini ke meja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Samarinda untuk proses harmonisasi sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah resmi.(**)















Discussion about this post