TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanian Berkelanjutan.
Langkah ini diambil demi memastikan roda investasi di Bumi Benuanta tetap berputar kencang, tanpa harus mengorbankan hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat.
Pembahasan intensif yang mendalami pasal demi pasal ini digelar bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara di Kota Tarakan, Kamis (21/5/26)
Fokus utama pembahasan mencakup perlindungan masyarakat, tata kelola usaha, kemitraan, penyelesaian konflik, hingga kontribusi nyata investasi terhadap daerah.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, S.Pi, MM, menegaskan DPRD ingin melahirkan payung hukum yang adil, implementatif, dan berdampak nyata.
Salah satu poin krusial yang digarisbawahi adalah penguatan klausul manajemen konflik di sektor perkebunan dan pertanian skala besar.
“Harus jelas siapa yang memimpin dan bertanggung jawab ketika terjadi konflik antara perusahaan dan masyarakat. Jangan sampai masyarakat bingung mengadu ke mana, sementara konflik terus berlarut-larut,” ujar Muhammad Nasir.
Pansus II mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mengambil peran lebih kuat sebagai fasilitator dan mediator melalui pembentukan tim penyelesaian konflik resmi.
Kendati mengedepankan musyawarah dan perlindungan masyarakat adat, Nasir menjamin regulasi ini tetap menjaga kepastian hukum bagi iklim investasi yang sehat.
Selain konflik, legislator senior ini juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam proses perizinan.
Ia mendesak penerapan prinsip persetujuan bebas di awal dan tanpa paksaan dari masyarakat sebelum perusahaan beroperasi.
“Jangan sampai hanya ada sosialisasi formal lalu dianggap masyarakat sudah setuju. Kita ingin masyarakat benar-benar memahami dampak, manfaat, dan hak mereka,” tegasnya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada Pasal 14 dan Pasal 58 terkait kewajiban kemitraan perusahaan sebesar 20 persen kepada masyarakat.
Nasir memperingatkan agar aturan ini tidak menjadi “kemitraan semu” yang hanya indah di atas kertas. Perusahaan diwajibkan memberikan pembinaan teknis, akses pembiayaan, hingga kepastian pasar agar petani lokal benar-benar naik kelas secara ekonomi.
Pansus II juga mengkritisi asas pembangunan berkelanjutan dalam Raperda yang dinilai masih terlalu normatif. DPRD meminta indikator keberhasilan yang konkret, seperti keseimbangan pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, kesejahteraan warga, dan minimnya gesekan sosial.
Terakhir, demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Raperda ini akan mempertegas sanksi bagi perusahaan yang beroperasi di Kaltara namun enggan berkantor atau tidak memiliki NPWP daerah.
”Kalau perusahaan beroperasi di Kaltara, maka daerah juga harus mendapatkan manfaat ekonomi dan administrasinya. Kita ingin Raperda ini melindungi masyarakat, menguntungkan Kaltara, tapi pada saat yang sama tidak memberatkan investor,” pungkas Nasir.(*/mt)













Discussion about this post