TARAKAN, Fokusborneo.com – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tarakan resmi meluncurkan gerakan “Jemput Bola Pengaduan Pekerja” guna memastikan seluruh pekerja atau buruh non-ASN di Kota Tarakan mendapatkan hak jaminan sosial kesehatannya.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata dalam menegakkan regulasi dan melindungi kesejahteraan para pekerja beserta keluarganya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Tarakan, Yusef Eka Darmawan, S.E., M.M., AAAK, menegaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15.
Di mana dalam aturan tersebut, setiap pemberi kerja memiliki kewajiban hukum untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
”Kami menginisiasi Kegiatan Jemput Bola Pengaduan ini khusus bagi para pekerja, buruh, tenaga kesehatan, hingga tenaga pendidik non-ASN yang sampai saat ini belum didaftarkan oleh pemberi kerjanya. Dalam pelaksanaannya, kami bersinergi erat dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara,” ujar Yusef dalam keterangannya di Tarakan, Jumat (12/06/26).
Yusef menjelaskan, setiap pekerja yang menerima upah dari pemberi kerja di Kota Tarakan pada dasarnya memiliki hak yang sangat jelas dan dijamin regulasi.
Hak tersebut mencakup kepesertaan JKN dengan fasilitas ruang rawat kelas 1 (satu) yang berlaku untuk satu keluarga mencakup suami/istri dan maksimal tiga orang anak.
Untuk mempermudah para pekerja yang haknya belum terpenuhi, BPJS Kesehatan membuka akses pengaduan seluas-luasnya.
Laporan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tarakan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara.
Selain layanan tatap muka, pihak BPJS Kesehatan juga menyediakan kanal digital yang praktis melalui tautan resmi: linktr.ee/LaporJKN_kctrk.
”Setiap laporan atau pengaduan yang masuk ke kami, dipastikan akan langsung ditindaklanjuti secara lintas instansi bersama Ombudsman dan Dinas Tenaga Kerja, tentunya dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yusef.
Sebagai langkah penguatan di lapangan, Yusef mengimbau seluruh elemen masyarakat, mulai dari Lurah, Ketua RW, Ketua RT, hingga pimpinan Badan Usaha (baik skala kecil, sedang, maupun besar), yayasan, dan lembaga lainnya di Tarakan untuk aktif mengawal gerakan ini.
BPJS Kesehatan juga telah menyebarkan materi edukasi berupa flyer himbauan untuk meningkatkan pemahaman bersama.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Daerah setempat juga dijadwalkan akan menerbitkan Surat Edaran resmi guna memperkuat kepatuhan para pemberi kerja di wilayah Tarakan.
Melalui gerakan massal ini, BPJS Kesehatan mengusung sebuah pesan kuat yang tertuang dalam tagline utama mereka “1 Pekerja Terdaftar JKN = Satu Keluarga Terlindungi = Kesejahteraan Pekerja Terjaga”
”Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dan kerja sama dari semua pihak. Mari bersama-sama kita pastikan tidak ada lagi pekerja di Tarakan yang terabaikan hak kesehatannya,” pungkas Yusef.(*/mt)














Discussion about this post