“Tidak banyak kawasan konservasi di Indonesia yang memiliki landasan ilmiah, landasan hukum, dan dukungan kebijakan daerah sekuat Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan (KKMB) Kota Tarakan. Ironisnya, tantangan terbesar yang dihadapi saat ini bukanlah lemahnya legalitas, melainkan belum menyatunya pengelolaan kawasan.”
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove menegaskan kembali komitmen negara untuk menjaga salah satu ekosistem paling penting dalam menghadapi perubahan iklim. Mangrove tidak hanya melindungi garis pantai dari abrasi dan intrusi air laut, tetapi juga menjadi habitat berbagai satwa liar, tempat pembesaran ikan dan udang, serta penyerap dan penyimpan karbon (blue carbon) yang sangat besar.
Semangat yang dibawa regulasi tersebut sesungguhnya telah lebih dahulu diwujudkan di Kota Tarakan.
Berawal dari Kajian Ilmiah
Cikal bakal KKMB lahir bukan karena kebetulan, melainkan dari hasil kajian ilmiah. Pada tahun 2000, dalam penyusunan UKL-UPL pembangunan Pasar Gusher di Jalan Gajah Mada, ditemukan bahwa tepat di samping lokasi pembangunan masih terdapat kawasan mangrove seluas sekitar 9 hektare. Kawasan tersebut merupakan habitat beberapa satwa dilindungi, terutama bekantan (Nasalis larvatus) dan kera ekor panjang (Macaca fascicularis). Kajian tersebut merekomendasikan agar kawasan mangrove itu tetap dipertahankan.
Rekomendasi tersebut menjadi contoh nyata bahwa pembangunan dan pelestarian lingkungan tidak harus dipertentangkan. Justru melalui kajian lingkungan, keduanya dapat berjalan berdampingan.
Kepemimpinan yang Visioner
Rekomendasi ilmiah tersebut segera ditindaklanjuti oleh Wali Kota Tarakan saat itu, dr. H. Jusuf, SK. Pada tahun 2001, diterbitkan SK Wali Kota Tarakan Nomor 591/HK-V/257/2001 tentang Pemanfaatan Hutan Mangrove Kota Tarakan sebagai landasan pengelolaan kawasan mangrove di Jalan Gajah Mada.
Kebijakan itu tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Pemerintah Kota secara bertahap membangun jembatan kayu, pagar pengaman, menara pantau, jalur interpretasi, serta berbagai fasilitas pendukung pendidikan lingkungan dan ekowisata. Bahkan, beberapa ekor bekantan didatangkan dari Berau untuk memperkuat populasi, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengenal satwa endemik Kalimantan tersebut.
KKMB kemudian berkembang menjadi ikon Kota Tarakan yang memadukan fungsi konservasi, pendidikan, penelitian, dan pariwisata berbasis alam.
Fondasi Hukum yang Sangat Kuat
Komitmen tersebut semakin diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pelarangan dan Pengawasan Hutan Mangrove. Perda ini menjadi salah satu instrumen hukum yang melindungi mangrove dari penebangan dan bentuk-bentuk perusakan lainnya. Selanjutnya, dalam Perda RTRW Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2021, kawasan ini tetap dipertahankan sebagai kawasan lindung. Kini, semangat perlindungan tersebut diperkuat oleh hadirnya PP Nomor 27 Tahun 2025.
Dengan demikian, ditinjau dari aspek sejarah maupun regulasi, KKMB memiliki landasan yang sangat kokoh. Sulit menemukan kawasan konservasi mangrove perkotaan lain yang memiliki perjalanan kebijakan sekuat ini.
Persoalannya Bukan Lagi Legalitas
Seiring waktu, kawasan konservasi berkembang luasnya menjadi sekitar 22 hektare. Sekitar 13 hektare merupakan aset Pemerintah Kota Tarakan hasil pembelian tambak masyarakat, sedangkan sekitar 9 hektare merupakan Hak Pengelolaan (HPL) PT Perindo yang sejak awal menjadi inti kawasan konservasi.
Di sinilah persoalan mulai muncul
Ekosistem mangrove bekerja sebagai satu kesatuan. Pasang surut air, aliran sedimen, pertumbuhan vegetasi, hingga habitat satwa tidak mengenal batas HPL maupun batas aset pemerintah daerah. Oleh karena itu, keberhasilan konservasi lebih ditentukan oleh kesatuan pengelolaan daripada perbedaan status administrasi lahannya.
Dengan kata lain, yang perlu dijaga bukan sekadar status penguasaan lahannya, melainkan keberlangsungan fungsi ekologis seluruh kawasan.
Momentum Menata Pengelolaan
PP Nomor 27 Tahun 2025 memberikan momentum untuk memperkuat tata kelola ekosistem mangrove. Dalam semangat itulah, penataan kembali status pengelolaan kawasan patut dipertimbangkan.
Salah satu alternatif yang layak dikaji adalah pengalihan HPL sekitar 9 hektare yang menjadi inti kawasan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, sehingga seluruh kawasan KKMB dapat dikelola secara terpadu sebagai satu kesatuan ekosistem.
Gagasan ini bukan dimaksudkan untuk mengurangi peran Pemerintah Kota Tarakan. Sebaliknya, Pemerintah Kota adalah perintis lahirnya KKMB dan tetap memiliki posisi strategis dalam pengembangan pendidikan lingkungan, ekowisata, pemberdayaan masyarakat, dan pemeliharaan kawasan. Yang ingin diwujudkan adalah tata kelola yang lebih efektif melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota.
Pada hakikatnya, kawasan konservasi tidak dibangun untuk mengikuti status tanah, tetapi status pengelolaan tanah seharusnya mendukung tujuan konservasi.
Menuju Kawasan Percontohan Nasional
Apabila pengelolaan kawasan dapat disatukan, peluang pengembangan KKMB akan jauh lebih besar. Dengan pengalaman lebih dari dua dekade, kawasan ini layak dikembangkan sebagai, Living laboratory konservasi mangrove perkotaan; Pusat pendidikan lingkungan; Lokasi penelitian nasional maupun internasional; Destinasi ekowisata berbasis konservasi, sekaligus kawasan percontohan pengembangan ekonomi biru dan pasar karbon berbasis ekosistem mangrove.
Potensi tersebut tidak berlebihan. Indonesia sedang menempatkan mangrove sebagai salah satu kekuatan nasional dalam mitigasi perubahan iklim. KKMB memiliki sejarah, pengalaman, dan modal sosial yang cukup untuk menjadi salah satu model pengelolaan mangrove perkotaan di Indonesia.
Menyempurnakan Warisan
Seperempat abad yang lalu, Tarakan mengambil keputusan yang berani. Ketika kawasan pesisir lain berlomba mengalihfungsikan mangrove, Tarakan justru memilih mempertahankannya. Keputusan itulah yang melahirkan KKMB, sebuah warisan lingkungan yang hingga kini tetap memberi manfaat bagi masyarakat.
Tantangan generasi sekarang bukan lagi memilih antara pembangunan dan konservasi. Pilihan itu telah dijawab oleh para pendahulu melalui kajian ilmiah dan kebijakan yang visioner. Tantangan kita adalah menyempurnakan tata kelola agar sejalan dengan perkembangan hukum, ilmu pengetahuan, dan kebutuhan masa depan.
Karena pada akhirnya, yang harus kita jaga bukan sekadar status HPL atau status aset, melainkan keutuhan ekosistem mangrove sebagai warisan bagi generasi mendatang. Kawasan konservasi yang kuat tidak cukup hanya ditopang oleh legalitas—ia memerlukan sistem pengelolaan yang utuh, efektif, dan berpandangan jauh ke depan. (**)
*) Oleh: Subono Samsudi
(Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan)














Discussion about this post