TARAKAN, Fokusborneo.com – Keputusan Pemerintah Kota Tarakan untuk menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan Tahun Jamak (Multiyears) mendapat tanggapan dan dukungan dari Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus.
Langkah penarikan tersebut dinilai tepat karena komitmen pengikatan anggaran pembangunan jangka panjang cukup menggunakan Nota Kesepakatan (MoU).
Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus menjelaskan penarikan Raperda Pembangunan Tahun Jamak ini merujuk pada regulasi serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru.
Menurutnya, skema pengikatan proyek pembangunan jangka panjang kini tidak lagi memerlukan payung hukum berbentuk Peraturan Daerah.
”Apa yang disampaikan oleh Pak Wali Kota atau Pemerintah Kota terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri, memang tidak perlu ada lagi Perda MoU seperti tahun-tahun lalu. Yang perlu kita lakukan cukup Nota Kesepakatan (MoU) antara DPRD dengan Wali Kota, jadi tidak perlu ada Perda-nya,” tegas Muhammad Yunus, Rabu (5/8/26).
Lebih lanjut, Yunus menekankan keunggulan penggunaan MoU dibandingkan Perda Pembangunan Tahun Jamak. Jika pembangunan tahun jamak diatur melalui Perda, maka alokasi anggaran dan skema pekerjaan sifatnya kaku dan wajib diselesaikan sesuai nominal yang tercantum dalam Perda tersebut.
Sebaliknya, kondisi kemampuan keuangan daerah saat ini sangat dinamis akibat adanya kebijakan efisiensi dan pemotongan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.
”Kalau Perda, dia harus diselesaikan. Nah, karena anggaran ini kita belum tahu pasti sampai di mana batasnya, kalau MoU antara pemerintah dengan DPRD kan bisa fleksibel. Bisa mungkin naik atau bisa diturunkan menyesuaikan kondisi anggaran APBD kita,” paparnya.
Akibat penyesuaian kemampuan APBD Kota Tarakan yang mengalami penurunan dari posisi biasanya di kisaran Rp1,2 triliun hingga Rp1,3 triliun menjadi sekitar Rp950 miliar, sejumlah rencana pembangunan fisik skala besar terpaksa dievaluasi.
Yunus mengonfirmasi dampak dari penarikan Raperda dan pembatasan anggaran ini berimplikasi pada pengurangan daftar proyek yang akan dibangun dalam skema tahun jamak tersebut.
”Dari yang saya lihat sih banyak yang dikurangi. Awalnya ada beberapa dinas mau dibangun di sana, ternyata banyak yang dikurangi. Kemungkinan yang betul-betul prioritas saja yang akan berjalan menyesuaikan kondisi ketersediaan anggaran,” jelas Ketua DPRD.
Dengan ditariknya Raperda Pembangunan Tahun Jamak ini, DPRD dan Pemkot Tarakan menyepakati agar pengikatan proyek pembangunan fokus pada prioritas utama daerah melalui kesepakatan MoU yang realistis dan adaptif terhadap postur APBD Kota Tarakan.(**)














Discussion about this post