• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Bawaslu Tarakan : ASN Tidak Netral di Pilkada Sanksinya Bisa Dipidana

by Redaksi
10 September 2020 12:00
in Politik
A A
Bawaslu Tarakan : ASN Tidak Netral di Pilkada Sanksinya Bisa Dipidana

Ketua Bawaslu Kota Tarakan Zulfauzy Hasly. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menjaga netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung 9 Desember 2020. Meskipun punya hak pilih, ASN diminta tidak memperlihatkan dukungannya.

“Memang prinsipnya ASN itu kan punya hak pilih, artinya masing-masing ASN di dalam hati nya kan punya pilihan tapi jangan sampai berpihakan ASN itu diekspresikan dan diperlihatkan misalnya ikut mengkampanyekan. Pilihannya hanya diperlihatkan saat di TPS (Tempat Pemungutan Suara) saja. Ini berkaitan dengan netralitas ASN,” kata Ketua Bawaslu Kota Tarakan Zulfauzy Hasly belum lama ini.

Baca Juga

Atasi Antrean BBM dan Izin Galian C, DPRD Kaltara Cari Solusi Konkret

Ketuk Palu Rekomendasi LKPj, DPRD Kaltara Desak Perbaikan Layanan Publik

Soroti Kelangkaan BBM dan Galian C, Muhammad Nasir Dorong Pengawasan dan Penindakan Tegas

Serap Aspirasi di Tarakan, Jufri Budiman Prioritaskan Kebutuhan Mendesak

ASN juga diingatkan, meskipun punya pilihan jangan sampai dalam pelayanan kepada masyarakat di Kantor Pemerintah dibeda-bedakan karena beda pilihan.

“Misalnya antara pendukung si ini dilayani pendukung si ini tidak dilayani, itu yang memang tidak diinginkan. Dalam undang-undang ASN, fungsinya ASN ada tiga salah satunya pelayanan kepada masyarakat dan pemersatu bangsa. Sebagai pemersatu bangsa ASN yang terlibat politik praktis, bisa jadi dia tidak menjalankan fungsinya. Makanya dalam hal hak suara, masih diberikan hak suara tapi tidak boleh mengekspresikan pilihannya itu,” imbaunya.

Netralitas ASN ini, berbeda dengan netralitas TNI-Polri. Jika ASN masih punyak hak suara, TNI-Polri tidak punya hak suara dan tidak boleh mengekspresikan dukungannya.

“Kalau ASN ini punya hak suara tapi harus netral dalam menjalankan tugas sehari-hari. Selama berlangsung tahapan Pilgub Kaltara, belum ada laporan terkait itu. Tapi kalau trend kasus dari Pilwali dan Pemilu masih ada kasus itu dan selalu ada ditiap penyelenggaraan pemilihan,” ujarnya.

Tidak hanya ASN, Bawaslu juga mengingatkan pegawai BUMN, BUMD dan Perusda untuk menjaga netralitasnya.

“Pegawai BUMN, BUMD, Perusda itu tidak boleh juga dilibatkan dalam kampanye karena ini kan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang dibiayai negara. Sebab latar belakang BUMN atau BUMD bukan bisnis murni tapi dia bisnis nya pelayanan publik juga,” ucapnya.

Bagi masyarakat menemukan ada ASN, pegawai BUMD, BUMD dan Perusda berpolitik praktis, agar bisa melaporkan ke Bawaslu.

“Masyarakat bisa melapor jika ditemukan ada yang tidak netral. Bawaslu ini mekanismenya, yang bisa di proses ada laporan orang melapor bisa juga, hasil pengawasan Bawaslu maupun temuan di media sosial juga bisa. Prinsipnya kalau ada dugaan orang melapor dan laporannya lengkap kita proses,” terangnya.

Bagi ASN yang diketemukan berpolitik praktis atau tidak netral, sanksi jelas bisa dipidanakan. Dalam Undang-Undang Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI, dan anggota TNI. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

“Itu ketentuan pidananya ada, tapi prinsipnya Bawaslu menghimbau, mencegah jangan sampai itu terjadi. Pak Walikota juga sudah membuat himbauan supaya ASN, pegawai BUMD, Perusda tidak ikut terjun ke politik praktis,” tegasnya.(mt)

Tags: ASNBawaslu Kota TarakanBawaslu Provinsi KaltaraBawaslu RINetralitasPilgub Kaltara 2020Pilkada Serentak 2020

Berita Lainnya

Atasi Antrean BBM dan Izin Galian C, DPRD Kaltara Cari Solusi Konkret
Parlemen

Atasi Antrean BBM dan Izin Galian C, DPRD Kaltara Cari Solusi Konkret

13 Mei 2026 11:22
Ketuk Palu Rekomendasi LKPj, DPRD Kaltara Desak Perbaikan Layanan Publik
Parlemen

Ketuk Palu Rekomendasi LKPj, DPRD Kaltara Desak Perbaikan Layanan Publik

13 Mei 2026 11:06
Soroti Kelangkaan BBM dan Galian C, Muhammad Nasir Dorong Pengawasan dan Penindakan Tegas
Parlemen

Soroti Kelangkaan BBM dan Galian C, Muhammad Nasir Dorong Pengawasan dan Penindakan Tegas

12 Mei 2026 14:44
Parlemen

Serap Aspirasi di Tarakan, Jufri Budiman Prioritaskan Kebutuhan Mendesak

12 Mei 2026 08:59
Jufri Budiman: Sinergi Media Satu Borneo Buka Jalan UMKM Kaltara Tembus Pasar Sabah
Parlemen

Jufri Budiman: Sinergi Media Satu Borneo Buka Jalan UMKM Kaltara Tembus Pasar Sabah

11 Mei 2026 07:00
DPRD Tarakan Pasang Badan Tolak Merger SMPN 13 dan SMPN 14
Parlemen

DPRD Tarakan Pasang Badan Tolak Merger SMPN 13 dan SMPN 14

9 Mei 2026 19:00
Next Post

Masih Banyak Warga Tidak Pakai Masker

Pilgub Kaltara, KPU Tarakan Usulkan 3 Lokasi Untuk Kampanye Terbuka

Pilgub Kaltara, KPU Tarakan Usulkan 3 Lokasi Untuk Kampanye Terbuka

Selain APBN, Gubernur Serahkan Bantuan APBD

Selain APBN, Gubernur Serahkan Bantuan APBD

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Perkuat Sinergi di Bumi Benuanta, Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Dan Grup 4 Kopassus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencemaran Limbah Oli di Sungai, Intake IPA Kampung Bugis Dimatikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengunjung RS Pertamedika Enggan Parkir di Dalam? Ini Kata Dishub Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatani Dunia Kampus dan Industri, Jurusan Teknik Elektro UBT Hadirkan Penguji Eksternal dalam Ujian Skripsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Soal Rute Tarakan-Surabaya, Supa’ad Hadianto Temui Kacab Pelni Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Rencana Pengadaan Speed Boat Dihentikan, Pemprov Kaltara Prioritaskan Program Masyarakat

13 Mei 2026 14:20

Sinergi Polri dan Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Bunyu Dampingi Panen Jagung di Desa Bunyu Timur

13 Mei 2026 13:55
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP