TARAKAN – Oknum Ojek Online (Ojol) di Kota Tarakan diduga melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap seorang gadis remaja berumur 15 tahun.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menjelaskan, perbuatan cabul tersebut dialkukan oleh tersangka inisial HB (43) terhadap korbanya yang masih berumur 15 tahun.
“Kejadiannya di rumah korban di wilayah Kecamatan Tarakan Tengah terjadi pada hari Senin, 12 September, sekira pukul 17.00 Wita di rumah korban,” jelas Kapolres dalam press releasenya, Rabu (28/9/2022).
Kapolres mengungkapkan, barang bukti yang telah diamankan ada beberapa yaitu helm berwarna hijau bertuliskan salah satu aplikasi ojek online, kemudian jaketnya sama, kemudian satu lembar baju daster warna-warni, satu lembar miniset warna abu-abu, serta satu lembar celana dalam warna jingga.
“Modus operasinya, saudara HB ini mendatangi rumah korban pada sore itu sekira pukul 17.00 Wita, bahwa si korban lagi duduk-duduk di dapur, tau-tau HB datang langsung membuka jaket dan juga helm, dengan alasan mau nagih hutang, tau-tau langsung memegang korban mencium, kemudian melakukan hal-hal tidak senonoh berupa memegang dan meremas korban,” ungkap Kapolres.
Perbuatan senonoh tersebut dilakukan tersangka kepada korban sekitar satu menit, kemudian korban mendorong pelaku karena merasa risih dan kemudian mengatakan “Kalau mau pesan – pesan makan lewat saya”
Selanjutnya, pelaku mengeluarkan rokok dan menawari rokok, karena tidak digubris korban, akhirnya pelaku membuka resleting celana, tetapi akhirnya korban menyampaikan “Sudah pulanglah banyak orang di bawah” akhirnya si pelaku pergi meninggalkan si korban.
“Pelaku dan korban sudah kenal dan pernah memesan lewat aplikasi setelah itu kenal lewat offline pesannya. Saat kejadian ada nenek korban di rumah. Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan menagih hutang Rp 100 Ribu,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 42 ayat 1 juncto pasal 7 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (wic/Iik)












Discussion about this post