• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

SMSI Kaltara Tegas Tolak Perpres Publisher Right

by Redaksi
12 Maret 2023 14:00
in Daerah
A A

Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Provinsi Kaltara, Victor Ratu

TANJUNG SELOR – Serikat Media Siber Indonesia(SMSI) di Seluruh Indonesia sepakat untuk sama-sama menolak Peraturan Presiden(Perpres) Tentang Publisher Right atau hak penerbit.

Penolakan terhadap Perpres itu, ditegaskan oleh semua SMSI di Seluruh Indonesia saat merayakan Hut Ke-VI SMSI di Jakarta, pada 07 Maret 2023.

Baca Juga

Serunya “Kupatan” di Hutan Berau, Orangutan Belajar Memanjat Demi Ketupat

Sekprov Gelar Safari Perangkat Daerah, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Pasca Cuti Bersama

PSBM Makassar: Kaltara Gaet Investor dengan Tawaran Emas di Sektor Peternakan dan Logistik

Di Forum PSBM Makassar, Gubernur Kaltara Gaet Investor dengan Tawaran Potensi Besar Daerah Perbatasan

Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Provinsi Kalimantan Utara(Kaltara) Victor Ratu yang juga mengikuti pertemuan itu turut menyatakan sikap menolak Perpres yang dianggap mempersempit ruang media siber untuk berkarya.

“SMSI cabang dari 34 Provinsi sepakat untuk menolak Perpres itu, termasuk SMSI Kaltara yang memang sejak awal tidak mendukung adanya Perpres itu,” kata jurnalis yang akrab disapa Victor, pada Sabtu 11 Maret 2023.

Jurnalis senior itu menjelaskan ada beberapa poin dalam Perpres yang sangat ditolak oleh SMSI se-Indonesia seperti harus terverifikasi faktual dari dewan pers yang wajib dimiliki oleh setiap media cyber di Indonesia.

Dimana setiap media cyber yang tidak terverifikasi, kesulitan untuk dapat melakukan kerja sama resmi dengan Pemerintah Daerah(Pemda) atau instansi swasta lainnya.

Baca Juga : Nyanyi Anak Medan, Deddy Sitorus Guncang Tarakan Plaza 

“Hal ini tentunya sangat merugikan bagi media yang belum terverifikasi. Pasalnya pendapatan dari media cyber ini ialah dengan melakukan kerja sama dengan Pemda atau instansi lainnya. Sedangkan untuk anggota SMSI di Kaltara sendiri baru satu media cyber saja yang sudah terverifikasi faktual sedangnya media cyber lainnya belum dan ada yang baru mendaftar ke dewan pers,” lanjutnya lagi.

Selain itu, Victor juga menambahkan kalau verifikasi faktual juga tidak revelan jika dijadikan syarat untuk media cyber melakukan kerja sama, mengingat peraturan media cyber dalam melakukan kerja sama itu ialah cukup memiliki badan hukum.

Baca Juga : Walikota Khairul Serahkan SK PNS Sekaligus Melantik Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkot Tarakan 

“Rancangan Perpres yang dibuat oleh dewan pers itu tidak sejalan dengan kebebasan pers seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Ia menambahkan, setidaknya ada 4 aspek substansial atau komponen pokok sebuah perusahaan pers itu wajib dipenuhi yakni harus berbadan hukum indonesia seperti memiliki PT/ Perusahaan Pers (Pasal 9), wajib mengumumkan nama dan alamat serta penanggung jawab redaksi (pasal 12), menaati dan melaksanakan kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan cyber.

“Dewan pers tidak bisa menilai itu media abal-abal jika 4 komponen itu terpenuhi,” pungkasnya.(*)

Tags: borneoCiberDewan PersFokusHeadlineKode etik JurnalistikMediaPerpres Publisher RightSerikat Media Siber IndonesiaSMSI

Berita Lainnya

Daerah

Serunya “Kupatan” di Hutan Berau, Orangutan Belajar Memanjat Demi Ketupat

28 Maret 2026 06:34
Daerah

Sekprov Gelar Safari Perangkat Daerah, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Pasca Cuti Bersama

27 Maret 2026 11:43
Daerah

PSBM Makassar: Kaltara Gaet Investor dengan Tawaran Emas di Sektor Peternakan dan Logistik

26 Maret 2026 21:15
Daerah

Di Forum PSBM Makassar, Gubernur Kaltara Gaet Investor dengan Tawaran Potensi Besar Daerah Perbatasan

26 Maret 2026 20:55
Daerah

Air Kembali Mengalir! PTMB Rampungkan Perbaikan Pipa Utama di Balikpapan

26 Maret 2026 19:05
Pantai Amal Jadi Magnet Wisatawan di Libur Lebaran 2026, Pedagang Raup Untung
Daerah

Pantai Amal Jadi Magnet Wisatawan di Libur Lebaran 2026, Pedagang Raup Untung

26 Maret 2026 15:55
Next Post

Seluruh Babinsa Kodam VI/Mlw Hadiri Pengarahan Bapak Menteri Pertahanan Republik Indonesia

Setelah 14 Tahun Akhirnya Kantor Bupati Tana Tidung Mulai Dibangun

Nasibmu Tias

Nasibmu Tias

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Jelang Idulfitri, JMSI Nunukan Salurkan Bantuan Pangan untuk Ibu-Ibu Pejuang Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Kaltara Gelar Open House Hari Kedua Idulfitri, Warga Tarakan Antusias Bersilaturahmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Forum PSBM Makassar, Gubernur Kaltara Gaet Investor dengan Tawaran Potensi Besar Daerah Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Pelayanan Publik Tak Kendor Saat WFA, Vamelia Ibrahim Pantau Instansi di Tana Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Langsung Perbatasan, Pemprov Kaltara Soroti Infrastruktur Apau Kayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Polisi Gerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Maut di Tarakan Ditangkap

Kunjungan Lebaran Kuatkan Ekonomi UMKM dan Pelaku Usaha di IKN

28 Maret 2026 13:59

Pelaku Penikaman Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Kapolda Kaltara: Diproses Sesuai Hukum

28 Maret 2026 13:43
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP