• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Mukhlis Ramlan Minta Polda Kaltara Tak Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum

by Redaksi
29/04/2023
in Kriminal
A A

Muhklis Ramlan dan Rekan Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus yang Menimpa Kliennya. Foto: Fokusborneo.com

TARAKAN – Pengacara Mukhlis Ramlan meminta jajaran Kepolisian khususnya Polda Kaltara tidak tebang pilih dalam melaksanakan penegakan hukum di wilayah Kaltara.

Mukhlis Ramlan mengungkapkan bahwa saat ini kliennya atas nama (inisial) AMI ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Dit Polairud Polda Kaltara dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terkait Pemberantasan dan Kerusakan Hutan.

Baca Juga

Subdit Tipidter Polda Kaltara Selidiki Dugaan Tindak Pidana Karhutla di Wilayah Bulungan

Dua Perempuan Diamankan Bawa 35 Bungkus Diduga Etomidate di Tarakan

Nama Kapolres Tarakan Dicatut Penipu, AKBP Bonifasius Rumbewas Imbau Masyarakat Waspada

Vonis Handy Aliansyah Turun Jadi 3 Tahun, Korban Harap Kewajiban PT DPK Tuntas

Mukhlis Ramlan juga menilai dalam penetapan tersangka kliennya AMI prosesnya terlalu cepat dalam waktu satu hari, dari penangkapan, pemeriksaan, kemudian langsung tersangka.

Meski dinilai janggal, namun selaku pengacara Mukhlis Ramlan tetap menghormati proses hukum oleh Dit Polairud Kaltara dan akan mengambil langkah hukum berikutnya.

Selain itu, atas kejadian ini Mukhlis Ramlan sangat menyayangkan pihak kepolisian tidak melakukan tindakan yang sama dengan pelaku usaha yang sama dan masih beroperasi saat ini.

“Kita berharap betul kepada Kapolda dan temen-temen Polairud dalam kontek ini seluruh temen – temen Kepolisian untuk menerapkan equality before the law atau persamaan setiap warga negara di depan hukum, kalau seorang AMI diperlakukan seperti itu maka kita juga berharap pelaku usaha lainya ditangkap dan ditindak,” ungkap Muhklis Ramlan, Sabtu (29/4/2023).

Mukhlis Ramlan membeberkan fakta di lapangan khususnya di Tarakan ada hampir 10 pengusaha kayu dengan volume yang lebih besar dari Kliennya dan mirisnya ada tempat usaha yang sama serta lokasinya bersebelahan.

“Tolong temen-temen Polda melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan kepada klien kami, tangkap juga dan adili. Mirisnya ada bersebalahan dengan klien kami yang di police line dan beroperasi disana, dan bersebalahan aja tapi ini tidak ditindak,” bebernya.

Mukhlis menegaskan, setiap warga negara sama kedudukannya dihadapan hukum, kemudian setiap warga negara juga harus di jamin hak konstitusinya atau diperlakukan hukum secara fair.

“Jadi dimana tidak fairnya kami menganggap bahwa kenapa ada perlakuan kepada klien kami secara tidak adil begini, sementara yang lain masih beroperasi normal setiap hari, menguasai mengambil menjual kayu,” sambungnya.

Mukhlis mendorong pihak Polda Kaltara untuk menangkap semua pelaku usaha yang sama dengan kliennya yang masih beroperasi agar ada keadilan.

“Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.

Terkait dengan perijinan kliennya kliennya juga telah memiliki surat ijin, dan terkait dengan proses hukum ini pihaknya juga akan melakukan langkah hukum selanjutnya.

Mukhlis menambahkan kliennya ditangkap pada 26 April 2023 lalu, karena kondisinya sedang sakit saat ini kliennya diberikan kebijakan untuk di rawat di rumah sakit. (wic/Iik)

Tags: borneoFBFokusHeadlineKalimantanKaltarakayu ilegalMerantiPolda KaltaraSomelUlin

Berita Lainnya

Subdit Tipidter Polda Kaltara Selidiki Dugaan Tindak Pidana Karhutla di Wilayah Bulungan
Kriminal

Subdit Tipidter Polda Kaltara Selidiki Dugaan Tindak Pidana Karhutla di Wilayah Bulungan

7 September 2026 19:09
Kriminal

Dua Perempuan Diamankan Bawa 35 Bungkus Diduga Etomidate di Tarakan

7 September 2026 18:06
Kriminal

Nama Kapolres Tarakan Dicatut Penipu, AKBP Bonifasius Rumbewas Imbau Masyarakat Waspada

7 September 2026 16:35
Daerah

Vonis Handy Aliansyah Turun Jadi 3 Tahun, Korban Harap Kewajiban PT DPK Tuntas

27 Agustus 2026 08:05
Pertanyakan Perkembangan Kasus Penghinaan Pancasila, Korlap Aliansi Masyarakat Cinta Damai Sambangi Polres Tarakan
Kriminal

Pertanyakan Perkembangan Kasus Penghinaan Pancasila, Korlap Aliansi Masyarakat Cinta Damai Sambangi Polres Tarakan

25 Agustus 2026 18:49
Kriminal

Dua Rampok Bersenjata di Perairan Bulungan Berhasil Diringkus Polisi

25 Agustus 2026 17:39
Next Post

KTT Dikucur Rp 11,74 Miliar untuk Sarana Pendidikan

Upacara Hardiknas Bakal Dimeriahkan Parade Marching Band

Suriansyah Wakili Gubernur Hadiri Puncak Peringatan Otonomi Daerah XXVII di Makassar

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Debit Air Baku Embung Binalatung Kritis, PDAM Tarakan Terapkan Gilir Aliran dan Bagi Air Gratis

    Debit Air Baku Embung Binalatung Kritis, PDAM Tarakan Terapkan Gilir Aliran dan Bagi Air Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebut Kaltara Gudangnya Sarang Burung Walet, Khofifah Dorong Pengusaha Bidik Pasar Ekspor Triliunan Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Bulungan Ungkap 12 Kasus Kriminal Periode Juli – Agustus, Kapolresta Tegaskan Ancaman Penadah Barang Curian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lulusan S2 Dijaring untuk Penuhi Kebutuhan Dosen IAIN Tana Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Ditpamobvit Polda Kaltara Laksanakan Risk Assessment Hotel Atia New Tarakan

10 September 2026 20:31

Satgas Terpadu Intensifkan Pemadaman Karhutla di Deliniasi IKN, Zona Inti KIPP Jadi Prioritas

10 September 2026 20:20
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP