• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Pembunuhan Berencana di Tarakan, Terdakwa Edy Guntur Divonis Hukuman Mati

by Redaksi
1 September 2023 08:52
in Kriminal
A A
0

Suasana Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Berencana di PN Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Sidang kasus pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (31/8/2023) dengan agenda putusan sidang terdakwa berkas perkara Edy Guntur, Afrila, dan Mendila.

Sidang dipimpin majelis hakim Rahman Abdul Thalib dan anggota, kemudian hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan, PH Terdakwa, dan keluarga terdakwa dan korban.

Baca Juga

Viral Aksi Pelecehan di Tarakan, Diduga Pelaku Gangguan Jiwa 

Polres Tarakan Gagalkan Penyeludupan 3 Kilogram Narkoba

Dua Kasus Besar Dibongkar BNNP Kaltara, Total 1,27 Kg Sabu Gagal Beredar

JPU Tuntut Yusup 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Perusahaan Cat Jotun

Dalam sidang ini, ketiga terdakwa dihadirkan melalui virtual online di Lapas Kelas II A Tarakan, sidang terbuka untuk umum.

Ketua Majelis Hakim Membacakan Amar putusan sidang ketiga terdakwa dengan putusan pidana berbeda-beda. Pertama terdakwa Afrila diputus hukuman 10 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun.

Kedua terdakwa Mendila diputus hukuman seumur hidup atau sama dengan tuntutan JPU seumur hidup. Dan Ketiga, terdakwa Edy Guntur diputus hukuman mati.

“Terdakwa Edy Guntur secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edy Guntur dengan pidana mati,” ujar Majelis Hakim membacakan putusan.

Baca Juga: Orang Tua Arya Gading Minta Hukuman Mati 

Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Achmad Syaripudin melalui Humas PN Tarakan Imran Marannu Iriansyah menjelaskan bahwa putusan ketiga terdakwa sudah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan.

Terdakwa Afrila diputus 10 tahun penjara dimana sebelumnya dituntut JPU 14 tahun hal ini karena ada beberapa hal yang meringankan dan pertimbangan peran Afrila dalam kasus ini.

“Salah satu pertimbangan juga karena memiliki tiga anak,” ujarnya.

Sementara itu, Mendila yang sebelumnya dituntut seumur hidup oleh JPU mendapat putusan yang sama oleh majelis hakim.

“Untuk terdakwa Edy Guntur tuntutan JPU seumur hidup tapi majelis hakim sepakat setelah bermusyawarah memutus pidana mati. Pokok pertimbangan majelis hakim memutuskan hukuman mati kepada Edy Guntur karena tidak ada hal meringankan. Kemudian unsur pada pasal 340 terbukti secara sempurna menurut fakta di persidangan dan dari dakwaan,” jelasnya.

Terkait pledoi disampaikan PH terdakwa yang meminta keringanan ditolak dijelaskan Imran, ketika putusan bulat pasal 340 dan pidana maksimal mati, pledoi ditolak maka hal meringankan pun tidak ada dalam putusan.

Ancaman hukuman tertinggi lanjutnya ada pidana mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun. Untuk Eksekusi, lanjutnya, dapat dikonfirmasi ke Kejaksaan.

“Karena ini masih ada upaya hukuman banding, kasasi, dan bisa PK. Kita lihat saja. Karena putusan ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan Harisman yang ditemui usai sidang mengatakan, untuk langkah selanjutnya terkait dengan sidang putusan kasus pembunuhan berencana, pihaknya masih mempunyai waktu 7 hari ke depan untuk menentukan sikap pikir-pikir atau upaya hukum.

“Untuk putusan, seperti yang dibacakan majelis hakim mengambil seluruh pertimbangan tuntutan JPU. Intinya sesuai semua, termasuk barang bukti,” kata Harisman.

Terkait dengan vonis yang diterima masing-masing terdakwa, ada beberapa hal pertimbangan dari majelis hakim.

“Ada hal meringankan, ada hal yang memberatkan. Untuk terdakwa Afrilla masih mempunyai anak. Turun atau tidaknya vonis itu kewenangan majelis hakim,” ujarnya.

Menanggapi vonis Edy Guntur diatas dari tuntutan JPU, pihaknya sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.

“Dengan tuntunan tersebut berarti kami JPU berhasil menyanyikan majelis hakim bahwa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan primer pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” timpal JPU Komang Noprizal.

Komang menyebutkan, untuk persiapan selanjutnya akan menunggu hingga 7 hari kedepan dan akan terus mengawal hingga proses upaya terakhir. (wic/Iik)

Tags: Arya gadingborneoEdy GunturFBFokusHeadlinelapasPembunuhan BerencanaPN TarakansidangTarakan
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Kriminal

Viral Aksi Pelecehan di Tarakan, Diduga Pelaku Gangguan Jiwa 

2 Desember 2025 16:47
Kriminal

Polres Tarakan Gagalkan Penyeludupan 3 Kilogram Narkoba

1 Desember 2025 14:36
DPD RI Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Hasan Basri Monitoring Penyaluran BLTS Kesra di Tarakan
Kriminal

Dua Kasus Besar Dibongkar BNNP Kaltara, Total 1,27 Kg Sabu Gagal Beredar

28 November 2025 11:35
Kriminal

JPU Tuntut Yusup 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Perusahaan Cat Jotun

26 November 2025 14:48
Kriminal

Musnahkan Narkotika dari 2 Kasus, Sat Resnarkoba Polres Tarakan Masih Kejar Pelaku Lain

25 November 2025 17:43
Kriminal

Pemeriksaan Terdakwa Pemalsuan PO Jotun Ungkap Modus Pengeluaran Cat di Luar Prosedur

20 November 2025 13:32
Next Post

Terdakwa Pembunuhan Divonis Mati, Orang Tua Arya Gading Sujud Syukur

Letkol Inf Abdul Rizka Jabat Dandim Tana Tidung

Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Indonesia Awards 2023 untuk Inovasi "Si Payung Emak KU”

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Batalyon A Brimob Kaltim Kerahkan Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran ke IKN Nusantara

    Batalyon A Brimob Kaltim Kerahkan Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran ke IKN Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah! Ribuan Guru Ikuti Jalan Santai dan Senam Bersama Peringatan HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Teknik Elektro UBT Kejar Akreditasi Unggul, Gandeng FORTEI dan Unhas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Percepat Pencairan Beasiswa Kaltara Unggul, Cair Awal Desember

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Satu Raih Gelar Juara Turnamen Voli Bank Indonesia Kaltara Qris Cup 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Telkomsel Berhasil Pulihkan 79,7% Layanan Terdampak Banjir Longsor Sumatera

3 Desember 2025 11:43
DPRD Kaltara Ajak Masyarakat Tarakan Aktif Lapor dan Antispasi Peredaran Gelap Narkotika 

DPRD Kaltara Ajak Masyarakat Tarakan Aktif Lapor dan Antispasi Peredaran Gelap Narkotika 

3 Desember 2025 11:10
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP