• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Terdakwa Pembunuhan Divonis Mati, Orang Tua Arya Gading Sujud Syukur

by Redaksi
1 September 2023 09:29
in Kriminal
A A
0

Ibu Almarhum Menangis Histeris Saat Terdakwa Pembunuhan Divonis Mati. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Orang tua dan keluarga almarhum Arya Gading Ramadan langsung sujud syukur dan menangis saat pelaku pembunuhan anaknya diputus pidana mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (31/8/2023).

Suasana yang sebelumnya tegang dan hening saat mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Rahman Abdul Thalib langsung riuh tepuk tangan dan teriakan dari keluarga korban.

Baca Juga

Viral Aksi Pelecehan di Tarakan, Diduga Pelaku Gangguan Jiwa 

Polres Tarakan Gagalkan Penyeludupan 3 Kilogram Narkoba

Dua Kasus Besar Dibongkar BNNP Kaltara, Total 1,27 Kg Sabu Gagal Beredar

JPU Tuntut Yusup 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Perusahaan Cat Jotun

“Alhamdulillah memang ini yang kami harapkan,” ucap Jumiati ibu almarhum Arya Gading Ramadan.

Usai persidangan, Jumiati menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim dan semua pihak.

“Kami dengan ucapan beribu terimakasih terutama pihak Kepolisian, JPU pak Komang dari awal berusaha keras menghadirkan bukti – bukti dipersidangan dengan saksi-saksi memberatkan mengungkapkan kebenaran ini, terutama pak Komang banyak terimakasih dan pak Abdul Rahman saya ucapkan banyak terimakasih dan saya selaku orang tua memohon maaf kalau ada kurang berkenan (di PN) itu karena seorang ibu, hati mana tidak hancur dizolimi dan anaknya dibunuh dengan sadis,” ucapnya.

Senada juga disampaikan Rahim selaku paman korban, mewakili adik, ipar, sepupu dan keluarga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak, dari Kepolisian, Kejaksaan, Majelis Hakim khususnya Pengadilan Negeri Tarakan atas keputusan ini.

“Terimakasih banyak, kami dari keluarga korban,” katanya.

Baca Juga: Terdakwa Edy Guntur Divonis Mati 

Terkait dengan putusan majelis hakim terhadap terdakwa pihaknya sangat puas, dan berharap kejadian ini tidak terjadi lagi di Tarakan seperti apa yang dialami keluarga saat ini.

“Itulah seadil-adilnya, pelaku utama seadil-adilnya sama dengan kejadian itu yang kita harapkan keluarga,” tegasnya.

Terkait dengan putusan Afrila 10 tahun dan Mendila seumur hidup, menurutnya tentu ini sudah ada penilaian dari Majelis Hakim dan yang keluarga harapkan adalah pelaku utama yakini Edy Guntur.

Terkait dengan banding oleh pihak terdakwa, keluarga akan mengikuti prosesnya. Pihaknya juga memiliki penasehat hukum dari Kejaksaan Negeri.

Dalam sidang ini, ketiga terdakwa dihadirkan melalui virtual online di Lapas Kelas II A Tarakan, sidang terbuka untuk umum.

Sebagai informasi, Ketua Majelis Hakim Membacakan Amar putusan sidang ketiga terdakwa dengan putusan pidana berbeda-beda. Pertama terdakwa Afrila diputus hukuman 10 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun.

Kedua terdakwa Mendila diputus hukuman seumur hidup atau sama dengan tuntutan JPU seumur hidup. Dan Ketiga, terdakwa Edy Guntur diputus hukuman mati. (wic/Iik)

 

Tags: Arya gadingEdy GunturHeadlineKaltaraKejariPN Tarakanterdakwa pembunuhan divonis mati
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Kriminal

Viral Aksi Pelecehan di Tarakan, Diduga Pelaku Gangguan Jiwa 

2 Desember 2025 16:47
Kriminal

Polres Tarakan Gagalkan Penyeludupan 3 Kilogram Narkoba

1 Desember 2025 14:36
DPD RI Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Hasan Basri Monitoring Penyaluran BLTS Kesra di Tarakan
Kriminal

Dua Kasus Besar Dibongkar BNNP Kaltara, Total 1,27 Kg Sabu Gagal Beredar

28 November 2025 11:35
Kriminal

JPU Tuntut Yusup 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Perusahaan Cat Jotun

26 November 2025 14:48
Kriminal

Musnahkan Narkotika dari 2 Kasus, Sat Resnarkoba Polres Tarakan Masih Kejar Pelaku Lain

25 November 2025 17:43
Kriminal

Pemeriksaan Terdakwa Pemalsuan PO Jotun Ungkap Modus Pengeluaran Cat di Luar Prosedur

20 November 2025 13:32
Next Post

Letkol Inf Abdul Rizka Jabat Dandim Tana Tidung

Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Indonesia Awards 2023 untuk Inovasi "Si Payung Emak KU”

Pemkab Bulungan Kerjasama dengan UINSI Samarinda

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Batalyon A Brimob Kaltim Kerahkan Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran ke IKN Nusantara

    Batalyon A Brimob Kaltim Kerahkan Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran ke IKN Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah! Ribuan Guru Ikuti Jalan Santai dan Senam Bersama Peringatan HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Teknik Elektro UBT Kejar Akreditasi Unggul, Gandeng FORTEI dan Unhas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Percepat Pencairan Beasiswa Kaltara Unggul, Cair Awal Desember

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Satu Raih Gelar Juara Turnamen Voli Bank Indonesia Kaltara Qris Cup 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Telkomsel Berhasil Pulihkan 79,7% Layanan Terdampak Banjir Longsor Sumatera

3 Desember 2025 11:43
DPRD Kaltara Ajak Masyarakat Tarakan Aktif Lapor dan Antispasi Peredaran Gelap Narkotika 

DPRD Kaltara Ajak Masyarakat Tarakan Aktif Lapor dan Antispasi Peredaran Gelap Narkotika 

3 Desember 2025 11:10
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP