• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Ribuan Butir Obat-Obatan Berbahaya Diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan

by Redaksi
16/01/2024
in Kriminal
A A

Kasatresnarkoba Polres Tarakan Iptu Gian Evla Tama Didampingi Kanit dan Kasi Humas Gelar Pres Release Pengungkapan Obat-obatan Berbahaya. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Ribuan butir obat-obatan berbahaya gagal beredar di Kota Tarakan, setelah sebelumnya diamankan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat pada 6 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari bahwa akan ada pengiriman obat-obatan berbahaya via jasa pengiriman JNE Express yang dikirim dari Jakarta menuju ke Kota Tarakan. Kemudian berdasarkan laporan informasi tersebut Satresnarkoba langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Gian Evla Tama langsung melakukan penyelidikan lebih dalam berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman dan BPOM di Tarakan.

Baca Juga

Pos Aji Kuning Amankan 1.500 Bungkus Rokok Diduga Ilegal di Perbatasan

Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi

Kasus Etomidate, Kuasa Hukum LSH Tegaskan Kliennya Masih Saksi

BNNK Tarakan Waspadai Penyalahgunaan Obat Bius Etomidate pada Vape

“Akhirnya pihak JNE mengkonfirmasi ke kami bahwa pengiriman yang dimaksud akan sampai di Kota Tarakan sekitar pukul 16.00 Wita pada Sabtu 6 Januari 2024. Kemudian barang tersebut tiba di gudang JNE kami tim Opsnal langsung saya pimpin bersama pihak BPOM Tarakan langsung melihat barang yang dikirimkan melalui JNE Express yang dikemas melalui kardus minuman. Selanjutnya tim melakukan pembongkaran dari sampel kami buka satu botol – satu botol memang dari BPOM memberitahu bahwa barang ini masuk dalam obat-obatan berbahaya,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gian Evla Tama, Senin (15//2024).

Selanjutnya perwira balok dua ini mengatakan, tim melaksanakan penyelidikan dengan menyimpan kembali paket tersebut dan menunggu orang yang akan menjemput paket, akan tetapi sampai pukul 18.00 Wita tidak ada seseorang yang menjemput.

“Kami sengaja meninggalkan barang dan disimpan di JNE sampai tanggal 8 Januari 2024 berharap ada orang yang akan mengambil kemudian akan ditindak, namun di tanggal 8 tidak ada orang yang mengambil barang tersebut sehingga kami tidak mendapatkan tersangka di kasus ini,” sambungnya.

Di ketahui juga dari data resi tersebut bahwa alamat yang digunakan nama dan nomor HP adalah nama dan alamat fiktif kemudian dari pihak JNE mencoba menghubungi nomor pengirim dan nomor tersebut mengaku tidak pernah mengirim paket apapun, sehingga pada tanggal 8 Januari tim membawa barang temuan ini ke Polres Tarakan guna penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan di laboratorium.

“Barang bukti diamankan yakni 19 botol putih tabung dengan total 1891 butir tablet, kemudian 41 botol putih isi tablet warna kuning bertuliskan MF dengan jumlah total 4.245 butir, kemudian satu botol tabung besar bertuliskan Exymer berisi 1.000 butir tablet pil warna kuning bertuliskan MF, kemudian 24 strip sebanyak 240 pil tablet merk AM, dan 2 botol putih kosong sebagai penyangga biar tidak goyang di dalam kardus,” terangnya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium di BPOM Samarinda, 19 botol putih tabung isi tablet putih merupakan pil PCC (paracetamol, cafein, dan carisoprodol) yang mana campuran obat tersebut ini merupakan golongan 1 narkotika. 41 botol putih isi tablet warna kuning bertuliskan MF dan 1 botol tabung besar merupakan Hexymer mengandung senyawa trihexyohenidyl yang memiliki nama medis antikolinergik (bekerja dengan memblokir zat alami tertentu). Selanjutnya, 24 STRIP dengan jumlah 240 butir pil tablet merk AM merupakan obat jenis tramadol yang dapat di golongkan sebagai narkotika karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid (mengubah respon otak dalam merasakan sakit).

“Modus operandi yang digunakan pelaku mengirimkan obat melalui expedisi yang ada, kebetulan juga sebelumnya dari Satreskrim dan Satresnarkoba melakukan penangkapan Pil Double L melalui TIKI. Di harapkan juga jasa pengiriman yang lain dapat berkoordinasi dengan baik dengan kepolisian,” imbaunya. (Ary/Iik)

Tags: bnnborneoFBFokusHeadlinekriminalnarkobaObat-obatan terlarangTarakan

Berita Lainnya

Kriminal

Pos Aji Kuning Amankan 1.500 Bungkus Rokok Diduga Ilegal di Perbatasan

29 September 2026 22:01
Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi
Kriminal

Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi

28 September 2026 19:03
Kasus Etomidate, Kuasa Hukum LSH Tegaskan Kliennya Masih Saksi
Kriminal

Kasus Etomidate, Kuasa Hukum LSH Tegaskan Kliennya Masih Saksi

25 September 2026 10:25
BNNK Tarakan Waspadai Penyalahgunaan Obat Bius Etomidate pada Vape
Kriminal

BNNK Tarakan Waspadai Penyalahgunaan Obat Bius Etomidate pada Vape

24 September 2026 15:15
Peredaran Etomidate Cair Terbongkar di Tarakan, Tiga Orang Diringkus Polisi
Kriminal

Peredaran Etomidate Cair Terbongkar di Tarakan, Tiga Orang Diringkus Polisi

22 September 2026 16:52
Daerah

Kejari Bulungan Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Inkracht, Narkotika Masih Mendominasi

15 September 2026 12:11
Next Post

Warga Binalatung Laporkan Perusahaan Atas Dugaan Penyerobotan Lahan Seluas 18 Hektar

Sandra Nangoy: Penyampaian Fakta Soal BME, Murni Pembelaan Klien Sesuai UU

Dukung Pemberantasan Korupsi yang Efektif, Pemkab Bulungan Laksanakan Sosialisasi Pengisian e-LHKPN

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pemkot Tarakan Akan Menanggung 6.071 Warga Terdampak Penonaktifan BPJS Pemprov Kaltara

    Pemkot Tarakan Akan Menanggung 6.071 Warga Terdampak Penonaktifan BPJS Pemprov Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunadarma Jadi Universitas Pertama di IKN, 48 Mahasiswa Kini Mulai Perkuliahan di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampil Anggun Berbusana Adat Tidung, 29 Ketua RT Selumit Pantai Resmi Dikukuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Kaltara Tembus Rp 82 Miliar, Tarakan Menyumbang Angka Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Sertipikat Tanah Hilang? Kantah Balikpapan Layani Proses Penerbitan Sertipikat Pengganti

2 Oktober 2026 20:29

Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, Grup PHI Raih Penghargaan CSR & PDB Award 2026

2 Oktober 2026 19:35
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP