• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Pilkada Kaltara, Syarat Usung Paslon Minimal 38.826 Suara

by Redaksi
27 Agustus 2024 08:01
in Politik
A A
Pilkada Kaltara, Syarat Usung Paslon Minimal 38.826 Suara

Rakor persiapan pendaftaran paslon Pilkada Kaltara. Foto : Ist

TANJUNG SELOR – KPU Provinsi Kaltara mengumumkan jumlah syarat minimal suara untuk mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltara sebanyak 38.826 suara sah.

Angka ini diperoleh dari 10 persen total suara sah hasil Pemilu 2024 di Kaltara sebanyak 388.260 suara. Hal itu sesuai ketentuan yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Baca Juga

Pansus I DPRD Kaltara Targetkan Raperda Penghargaan Daerah Rampung Mei 2026

Pansus I DPRD Kaltara Tuntaskan Pembahasan Raperda Penghargaan Daerah, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

Gaduh Surat Dinkes soal Flu Burung, DPRD Tarakan: Itu Prosedur Rutin, Bukan Keadaan Darurat

Ketua DPRD Kaltara Dorong Perusahaan ‘Patungan’ Bangun Daerah Lewat CSR Terpadu

Perlu diketahui, ketentuan itu mensyaratkan, dimana untuk mengusulkan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, “Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.”

“Kalau Kaltara kan jumlah DPT dibawah 2 juta. Persentasenya 10 persen dari jumlah total suara sah hasil pemilu kemarin. Hasil suara sah ini kan 388.260, jadi 10 persennya 38.826,” ujar Anggota KPU Kaltara, Chairulizza saat diwawancarai katanalar.com lewat telepon, Senin, (26/8/24).

Baca juga : Syarat Pencalonan Tak Lagi Jumlah Kursi Tapi Suara Sah

Chairulizza mengatakan, 38.826 suara itu merupakan syarat minimal pengusungan. Suara itu juga bisa diperoleh dari gabungan suara koalisi partai.

Jika mengacu pada aturan sebelum putusan MK, mekanisme pengusungan mensyaratkan 20 persen perolehan kursi atau 25 persen suara sah partai parlemen. Sementara, pada proses Pilkada tahun ini, KPU RI berpedoman pada putusan MK yang menggunakan suara sah, baik partai parlemen maupun non parlemen.

Kata Chairulizza, KPU RI juga sudah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru, yaitu PKPU 10 Tahun 2024. PKPU itu merupakan perubahan atas PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota. PKPU itu juga telah mengakomodir keseluruhan ketentuan pencalonan sesuai putusan MK.

“Jadi semuanya norma-norma ada di PKPU tersebut. Dalam PKPU itu menindaklanjuti Putusan MK nomor 60 dan 70 terkait syarat pencalonan,” lanjutnya.

Baca juga : Aksi Mahasiswa Tolak RUU Pilkada di Tarakan Bentrok dengan Petugas 

Selain itu, lanjut Chairulizza, PKPU tersebut juga mengakomodir putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mensyaratkan Calon Gubernur-Wakil Gubernur harus berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon.

“Usia untuk Gubernur 30 tahun untuk Bupati dan Walikota 25 tahun yang awalnya dihitung sejak pelantikan, saat itu menyesuaikan hasil putusan Mahkamah Agung. Tapi dalam PKPU 10/2024 ini sesuai putusan MK itu terhitung sejak penetapan pasangan calon,” sebutnya.

Adapun terkait formulir model B.Pencalonan.Parpol.KWK, juga terjadi penyesuaian. Nanti akan disebutkan di dalam B.Pencalonan.Parpol.KWK dengan total gabungan partai koalisi akan disebutkan sebanyak berapa suara untuk mengusung nanti.

“Terkait dokumen persyaratan tidak ada perubahan, artinya norma nya masih sama di PKPU 8/2024. Berubahnya syarat pengusungan itu saja. Jadi tidak menggunakan syarat kursi lagi tapi perolehan suara sah,” tutupnya.(**)

Tags: ChairullizzaHeadlineKPU Provinsi KaltaraMahkamah KonstitusiMKpilgub kaltaraPilkada Kaltara

Berita Lainnya

Pansus I DPRD Kaltara Tuntaskan Pembahasan Raperda Penghargaan Daerah, Segera Masuk Tahap Harmonisasi
Parlemen

Pansus I DPRD Kaltara Targetkan Raperda Penghargaan Daerah Rampung Mei 2026

23 April 2026 15:53
Pansus I DPRD Kaltara Tuntaskan Pembahasan Raperda Penghargaan Daerah, Segera Masuk Tahap Harmonisasi
Parlemen

Pansus I DPRD Kaltara Tuntaskan Pembahasan Raperda Penghargaan Daerah, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

23 April 2026 15:09
DPRD Tarakan Menilai Videotron Punya Potensi Tambah PAD 
Parlemen

Gaduh Surat Dinkes soal Flu Burung, DPRD Tarakan: Itu Prosedur Rutin, Bukan Keadaan Darurat

23 April 2026 14:18
Ketua DPRD Kaltara Dorong Perusahaan ‘Patungan’ Bangun Daerah Lewat CSR Terpadu
Parlemen

Ketua DPRD Kaltara Dorong Perusahaan ‘Patungan’ Bangun Daerah Lewat CSR Terpadu

23 April 2026 09:58
Tunggakan DBH Kabupaten/Kota Membengkak, DPRD Kaltara Desak Kepastian Skema Pembayaran
Parlemen

Tunggakan DBH Kabupaten/Kota Membengkak, DPRD Kaltara Desak Kepastian Skema Pembayaran

23 April 2026 09:37
Kawal Aspirasi Warga, Asrin Salah Tinjau Pengukuran Semenisasi Jalan di Tanjung Pasir
Parlemen

Kawal Aspirasi Warga, Asrin Salah Tinjau Pengukuran Semenisasi Jalan di Tanjung Pasir

23 April 2026 07:49
Next Post
DPRD Kaltara Setujui Pembentukan Beberapa Perda, Ini Daftarnya

DPRD Kaltara Setujui Pembentukan Beberapa Perda, Ini Daftarnya

Peringatan Hari Anak Nasional, Walikota Rahmad Mas'ud Ajak Semua Elemen Lindungi Anak

Gerak Jalan dan Sepeda Hias Ramaikan HUT Tana Tidung dan Kemerdekaan RI Ke-79

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pelni Buka Rute Tarakan-Surabaya 24 April, Supa’ad Hadianto: Ini Solusi Transportasi Ekonomis bagi Warga Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT ke-20, PAGOYA Tarakan Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Membangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Tarakan Luruskan Informasi Flu Burung yang Viral di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Disdikbud Tana Tidung Peringatkan Sekolah Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Tarakan Dukung Rencana Ekspo May Day, Herman Hamid: Terobosan Positif dan Berdampak Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

ZAP Sport Fest Journalist Siap Digelar Besok

23 April 2026 22:18

Wamen Ossy Sebut Revisi RTRWN Jadi Kunci Pengembangan Jaringan Kereta

23 April 2026 18:59
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP