• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Sudah 30 Perizinan PS Diterbitkan di Kaltara

by admin
11/09/2019
in Daerah
A A
Pemprov Pacu Percepatan Legalitas Lokasi dan Pengelola KI

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie.Poto:Humas Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Pada tahun ini, sebanyak 29 surat keputusan (SK) pengelolaan hutan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dengan metode perhutanan sosial (PS) diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Plus, 1 SK diterbitkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut)—sebelum dibaurkan menjadi KLHK. Rinciannya, 29 SK dari KLHK itu terdiri dari, 19 SK untuk Hutan Desa (HD), 7 SK Hutan Kemasyarakatan (HKm), 3 SK Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan 2 SK Kemitraan Kehutanan. Ditambah 1 SK HD yang diterbitkan Kemenhut. Adapun total luasan hutan yang dapat dikelola masyarakat sekitar hutan dengan metode PS di Kaltara saat ini, mencapai 42.273 hektare.

Infografis

Dituturkan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, program PS sendiri adalah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar. Yaitu lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia.

Baca Juga

Kaltara Run Semarakkan HUT ke-81 RI, Gubernur Ajak Warga Terapkan Hidup Sehat dengan Berolahraga

Lima Bulan di Tana Tidung, Yonif TP 922/Upun Taka Rayakan HUT RI Bersama Warga Betayau

Semangat Kemerdekaan dan QRIS, Kaltarun 8,1 Kilometer Sukses Sedot Ribuan Peserta

Tingkatkan Kenyamanan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Layanan SPBU

“Jadi, PS ini menjadi benda legal bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektare. Kalau di Kaltara, target dari KLHK itu, seluas 109 ribu hektare,” kata Irianto yang didampingi kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltara Syarifuddin, baru-baru ini.

Penerbitan SK pengelolaan hutan dengan metode PS tahun ini, mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Dari data Dishut Kaltara, tahun lalu jumlah SK yang diterbitkan hanya sebanyak 21 SK. “Untuk pengelolaannya, HD dikelola oleh LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa), bukan kelompok tani. Sementara untuk HKm dan HTR boleh dikelola kelompok tani hutan (KTH), koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDES),” ungkap Gubernur.

Berkaitan dengan batas luasan, dalam pengelolaan PS tidak ada ketentuannya kecuali untuk skema kemitraan. “Kalau masyarakat bermitra dengan UPT KPH (Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan) maka luas maksimalnya 2 hektare per kepala keluarga (KK). Sedangkan jika bermitra dengan perusahaan yang memiliki izin konsesi, maka luasannya maksimal 5 hektare per KK. Jadi, belum ada ketentuan batas luasan kecuali skema kemitraan,” ucap Irianto.

Sebagai informasi, akses legal pengelolaan kawasan hutan di Indonesia, dibuat dalam lima skema pengelolaan. Yaitu, skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan skema kemitraan antara KPH dengan masyarakat atau antara perusahaan pemilik izin konsesi dengan masyarakat.

Program ini dilaksanakan, untuk membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan secara legal dengan cara-cara yang ramah lingkungan.

Dalam memilih salah satu dari 5 skema itu, masyarakat dalam bentuk desa mengajukan permohonan kepada KLHK yang difasilitasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) PS Kaltara. Jika persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi, yang dilakukan oleh tim kementerian dan didampingi Pokja PS untuk penerbitan SK.

“Kalau untuk skema hutan adat, prosesnya sedikit berbeda. Masyarakat atau kelompok adat mengajukan permohonan kepada menteri dengan melampirkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) tentang masyarakat hutan adat,” timpal kepala Dishut Provinsi Kaltara Syarifuddin.

Perda atau Perbup itu berisikan tentang subjek atau nama spesifik masyarakat hutan adatnya. “Semisal, masyarakat hutan adat Dayak Kenyah. Pengusul diwajibkan melampirkan peta adat yang akan diusulkan, serta lokasi hutan adat yang diajukan.

Lokasinya harus jelas dan di luar hutan negara, kemudian struktur masyarakat adatnya. Setelah semuanya lengkap baru diajukan ke kementerian untuk menunggu verifikasi dan seterusnya hingga terbit SK Hutan Adat,” tutup Syarifudin.(*/iik)

Tags: borneoFokusfokusborneokelompok tani hutan (KTH)kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi KaltaraKLHKkoperasi atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)metode perhutanan sosialProvinsi KaltaraTanjung Selor

Berita Lainnya

Kaltara Run Semarakkan HUT ke-81 RI, Gubernur Ajak Warga Terapkan Hidup Sehat dengan Berolahraga
Daerah

Kaltara Run Semarakkan HUT ke-81 RI, Gubernur Ajak Warga Terapkan Hidup Sehat dengan Berolahraga

16 Agustus 2026 18:50
Lima Bulan di Tana Tidung, Yonif TP 922/Upun Taka Rayakan HUT RI Bersama Warga Betayau
Daerah

Lima Bulan di Tana Tidung, Yonif TP 922/Upun Taka Rayakan HUT RI Bersama Warga Betayau

16 Agustus 2026 18:10
Daerah

Semangat Kemerdekaan dan QRIS, Kaltarun 8,1 Kilometer Sukses Sedot Ribuan Peserta

16 Agustus 2026 12:08
Daerah

Tingkatkan Kenyamanan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Layanan SPBU

16 Agustus 2026 08:49
Kaltara Run Semarakkan HUT ke-81 RI, Gubernur Ajak Warga Terapkan Hidup Sehat dengan Berolahraga
Daerah

Karhutla di Sejumlah Wilayah Kaltara Berhasil Dipadamkan, Dishut Perkuat Kesiapsiagaan

16 Agustus 2026 08:01
Kaltara Run Semarakkan HUT ke-81 RI, Gubernur Ajak Warga Terapkan Hidup Sehat dengan Berolahraga
Daerah

Semarak HUT ke-81 RI, Gubernur Dorong Perayaan Sederhana dan Peduli Sesama

15 Agustus 2026 19:45
Next Post
Pemprov Terapkan PUG dalam Perencanaan dan Penganggaran

Pemprov Terapkan PUG dalam Perencanaan dan Penganggaran

Telat Realisasikan Anggaran, KPA Bisa Disanksi

Telat Realisasikan Anggaran, KPA Bisa Disanksi

Rumah Dinas AL Terbakar, Sempat Terjadi 2 Ledakan

Rumah Dinas AL Terbakar, Sempat Terjadi 2 Ledakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Medco E&P Tegaskan Komitmen Kepatuhan Hukum Soal Polemik Sertifikat Tanah Warga Mamburungan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekan FEB UBT Luruskan Tudingan Pungli Tur Akademik Mahasiswa S2 yang Viral di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Lahan Dipersoalkan, PT Medco Tegaskan Area Mamburungan Merupakan Aset Barang Milik Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Pesisir Bandara Juwata Menuntut Kejelasan Ganti Rugi Lahan yang Tertunda Puluhan Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Muhammad Nasir: Pahlawan Dulu Tumpahkan Darah untuk Kemerdekaan, Kini Kita Donorkan Darah untuk Sesama

Muhammad Nasir: Pahlawan Dulu Tumpahkan Darah untuk Kemerdekaan, Kini Kita Donorkan Darah untuk Sesama

16 Agustus 2026 21:41
Kaltara Run Semarakkan HUT ke-81 RI, Gubernur Ajak Warga Terapkan Hidup Sehat dengan Berolahraga

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

16 Agustus 2026 21:06
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP