Menu

Mode Gelap
Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

Daerah · 19 Agu 2020 14:18 WITA ·

Lindungi Konsumen, DKP Gelar Test Kit Formalin


Lindungi Konsumen, DKP Gelar Test Kit Formalin Perbesar

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara menggelar pemeriksaan produk perikanan terhadap bahan kimia. Baik ikan segar maupun olahan tidak lepas dari pemeriksaan tersebut.

Kepala DKP Kaltara, Syahrullah Mursalin mengungkapkan pemeriksaan dilakukan melalui Test Kit Formalin di Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan pada 13 Agustus pekan lalu. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat mengenai jaminan keamanan mutu hasil perikanan agar terhindar dari bahaya formalin. “Insya Allah kedepannya akan dilaksanakan lagi di Kabupaten Bulungan, Tana Tidung dan Malinau,” kata Syahrullah.

Kegiatan inipun melibatkan beberapa instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Terpadu Provinsi Kaltara. “Mulai dari Kepolisian, Dinas Kesehatan Kab/Kota, Dinas Perikanan Kab/Kota, Badan POM dan Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan Tarakan,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, dilakukan pengambilan sampel pedagang dari beberapa titik (pasar), setelah dilakukan pengujian dengan menggunakan Test Kit Formalin. “Alhamdulillah, tidak ditemukan adanya produk perikanan segar maupun olahan yang mengandung formalin,” ujarnya.

Syahrullah menjelaskan jika ada produk yang didapati mengandung formalin, maka tim akan mengambil produk tersebut untuk dimusnahkan dan dibuatkan berita acara pemusnahan. Lebih lanjut, tim akan menelusuri pada tahapan dimana digunakan formalin tersebut (Kapal Penangkap Ikan, Pengumpul, Pengelola, atau pengecer). “Pada pengecer yang saat ditemukan formalin dimaksud, masih dilakukan pembinaan dengan dibuatkan surat pernyataan,” jelasnya.

Diketahui, total pedagang yang diambil sampelnya sebanyak 52 pedagang yaitu di Nunukan 31 pedagang dari 4 pasar (Pasar Yamaker, Pasar Pagi, Pasar Baru dan Pasar Formas) dan Tarakan 21 pedagang dari 3 pasar (Pasar Guser, Pasar Beringin, dan Pasat Tenguyun).(humas)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 745 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB

21 Maret 2023 - 22:55 WITA

Perkuat Soliditas, TNI – Polri dan Forkompinda Olahraga Bersama di Mako Lantamal XIII

21 Maret 2023 - 21:55 WITA

Kepastian Rute Kapal Ferry Tarakan-Tawau Kembali Dibuka, Ini Penjelasan Pelindo

21 Maret 2023 - 20:39 WITA

Dorong Pengembangan UMKM, HIPMI Kaltara Fasilitasi Pelaku Usaha Dapat Permodalan dari Perbankan

21 Maret 2023 - 14:29 WITA

Bangun Kesadaran Hukum, LBH Kaltara Gelar Penyuluhan Hukum di SMA 1 Tarakan

20 Maret 2023 - 23:34 WITA

Pemda Tana Tidung Gelar Bimtek Pengadaan Barang/Jasa untuk Kepala Desa

20 Maret 2023 - 18:50 WITA

Trending di Daerah
error: Alert: Content is protected !!