TARAKAN – DPRD Kota Tarakan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah melakukan pendataan kepada tenaga honorer. DPRD berharap input data ini bisa selesai sebelum batas waktu telah ditetapkan Pemerintah pusat yakni 30 September 2022 ini.
Apresiasi tersebut, disampaikan pada saat anggota DPRD Kota Tarakan dari gabungan Komisi 1 dan 2 melakukan rapat dengar pendapat (Rdp) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawain Daerah (BKD) dan BPKAD Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, di Kantor DPRD, Senin (19/9/22). Rdp ini, membahas soal keberadaan tenaga honorer dilingkungan Pemkot Tarakan.
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tarakan Muhammad Yusuf mengatakan dari hasil inventarisir BKD, tenaga honorer di Pemkot Tarakan jumlahnya ada 2.876 orang. Dari jumlah tersebut, sudah 1.686 orang sudah di data dan sisanya 777 orang yang tidak memenuhi syarat. Sedangkan sebanyak 414 orang masih proses input data.
“Batas akhirnya itu 30 September 2022 dan mudah-mudahan yang belum terinput 414 bisa masuk dan bisa diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Untuk 777 tidak memenuhi syarat karena masa kerjanya, ijasahnya persyaratan administrassi lainnya, diharapkan bisa tetap dimanfaatkan,” kata Muhammad Yusuf.
Dijelaskan Yusuf Middu sapaan akrap Muhammad Yusuf, tenaga honorer yang sudah di data tersebut, semua tidak untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sebab P3K hanya diprioritaskan bagi tenaga pendidikan dan kependidikan.
“Sisanya itu hanya inventarisir saja berkenan dengan sebesar banyak jumlah tenaga honor diluar tenaga pendidikan dan kependidikan. Setelah di input ini, selanjutnya menunggu tindaklanjut dari pemerintah pusat kebijakannya seperti apa dan kedepan tidak ada lagi penambahan tenaga honor,” ujar politisi Nasdem.
Selaku Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tarakan, Yusuf Middu memberikan apresiasi kepada Pemkot telah memaparkan tentang proses penginputan data honorer di Kota Tarakan. Baik tenaga honor pendidikan dan kependidikan maupun umum.
“Harapannya kedepan sebelum ada kebijakan dari pemerintah pusat berkenan dengan pendataan ini, tenaga honor yang ada ini tetap dimanfaatkan seperti biasa agar mereka dapat bekerja dan mendapatkan pekerjaan untuk memberikan nafkah kepada keluarganya,” pesan Yusuf Middu.(Mt)