TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perkebunan Berkelanjutan.
Pembahasan yang dilakukan secara maraton pada 20–21 April 2026 di Kantor DPRD Provinsi Kaltara ini kini telah memasuki tahapan krusial, yakni pembedahan pasal demi pasal.
Rapat intensif tersebut melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta Biro Hukum Provinsi Kaltara. Langkah ini diambil guna memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Provinsi Kaltara, Muhammad Nasir, S.Pi, MM, menegaskan fokus utama dalam regulasi ini adalah memperkuat aspek perlindungan bagi masyarakat lokal.
”Kami memberikan perhatian serius terhadap perlindungan masyarakat setempat, termasuk masyarakat hukum adat. Hal ini penting agar pembangunan perkebunan tidak menimbulkan ketimpangan maupun konflik di kemudian hari,” ujar Nasir.
Nasir menambahkan, Raperda ini dirancang untuk menjadi instrumen hukum yang menyeimbangkan antara kepentingan investasi, kelestarian lingkungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Poin-poin penting yang diperkuat dalam pembahasan pasal per pasal tersebut, meliputi menjamin hak tanah masyarakat tetap terlindungi di tengah ekspansi perkebunan.
Poin lainnya, memastikan nilai sosial budaya masyarakat adat tetap dihormati oleh pelaku usaha. Serta menciptakan tata kelola sektor perkebunan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Ke depan, kita berharap Raperda ini mampu menciptakan kepastian, mencegah konflik, serta memastikan manfaat pembangunan perkebunan dirasakan secara merata oleh masyarakat,” pungkasnya.
Pansus II berkomitmen untuk terus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.(**)











Discussion about this post