• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

PT Pipit Mutiara Jaya Menangkan Gugatan Atas PT Sebakis Inti Lestari

by Redaksi
15 November 2022 09:52
in Daerah
A A

Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Nunukan Antara PT PMJ dan PT SIL. Foto: IST

NUNUKAN – Pengadilan Negeri Nunukan akhirnya memenangkan gugatan PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) atas PT Sebakis Inti Lesatri (SIL). Sidang putusan digelar Kamis (10/11) dibacakan Hakim Ketua Herdiyanto Sutantyo.

‘’Menyatakan Tergugat 1 (PT SIL) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan penggugat (PT PMJ) berhak dan berwenang melakukan kegiatan produksi Batubara. Berhak menebang pohon-pohon dalam rangka pembukaan lahan serta melakukan kegiatan-kegiatan lainnya diatas lahan seluas 1.002,51 hektar sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK SK 130/MENLHK/SETJEN/PLA.0/2/2022,’’ ungkap Hardiyanto Hakim Ketua saat membacakan putusan Pengadilan.

Baca Juga

Bupati Tana Tidung Terima Penghargaan Nasional atas Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah

Gubernur Kaltara Resmikan 4 Sekolah Baru di Nunukan, Perluas Akses Pendidikan Perbatasan

Aksi Unjuk Rasa di Tarakan Sampaikan 7 Tuntutan dari Lokal Hingga Nasional

Respons Demo Mahasiswa, Ibnu Saud Is: Jika Terbukti Bersalah Akan Diproses Sesuai Aturan 

Apa yang melatarbelakangi PT PMJ menggugat PT SIL? Kasus ini bermula di tahun 2018. PT PMJ adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Batubara seluas 2000 hektar. Lokasinya berada di Sebakis, Desa Pembliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. Ketika perusahaan ingin melakukan eksplorasi, PT SIL keberatan. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit milik Konglomerat Hartati Murdaya ini mengklaim lokasi tambang berada di wilayah kerjanya. Bahkan, di lokasi PIT 600, Pit 700, Pit 800 telah ditanami Kelapa Sawit.

‘’Seluruh persyaratan eksplorasi telah kami penuhi. Misalnya membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan telah disetujui Ditjen Mineral Batubara Kementerian ESDM tanun 2022, sebanyak 300 ribu ton. Artinya ketika RKAB disetujui, seluruh dokumen tidak ada masalah,’’ ujar Kuasa Hukum PT PMJ Sofyan Ibnu Hasyim SH MH.

Namun saat ingin melakukan penambangan pihak PT SIL berupaya menghalang-halangi. Alat produksi milik PT PMJ dilarang melakukan kegiatan. Bahkan, PT SIL mendirikan pos penjagaan di areal tersebut. Menurut Sofyan, PT SIL telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Upaya mediasi pun dilakukan. Kedua belah pihak sempat difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Akan tetapi upaya ini menemui jalan buntu. Pihak PT SIL tetap merasa memiliki hak di lahan tersebut.

Tidak ada jalan lain, akhirnya PT PMJ menempuh jalur hukum. Yakni dengan mendaftarkan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Nunukan sejak Bulan Mei lalu. PT SIL menjadi Tergugat 1 dan Pemerintah Kabupaten Nunukan sebagai Tergugat 2. Mengapa Pemkab Nunukan juga ikut digugat PT PMJ? Yah, karena perusahaan tambang ini menilai, Pemkab Nunukan telah lalai dengan menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT SIL yang tertuang dalam SK Bupati Nunukan Nomor 447 Tanggal 13 Juni Tahun 2005.

Pada kenyataannya, IUP PT SIL tersebut berada di areal PT PMJ di Sebakis Desa Pembliangan, Kecamatan Sebuku. Areal tambang tersebut seluas 2000 hektar. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 835 Tahun 200.

‘’Dasar kami SK Bupati Tahun 2004. Sedangkan mereka Tahun 2005. Dua surat inilah yang mengakibatkan tumpang tindih lahan. Makanya, kami juga akhirnya ikut menggugat Bupati Nunukan,’’ lanjut Sofyan.

Kasus ini mulai dipersidangkan sejak bulan Mei lalu. Sejumlah pihak diperiksa dan dimintai keterangannya, termasuk saksi ahli. Namun, majelis hakim tampaknya mengabulkan gugatan PT PMJ. Karena dianggap mampu meyakinkan majelis hakim dengan sejumlah dokumen. Termasuk pula mengabulkan sebagian tuntutan materil akibat kerugian yang ditimbulkan akibat menghalangi produksi Batubara yang dilakukan PT SIL.

Dalam Surat Gugatan, PT PMJ menuntut PT SIL Rp 3 Triliun. Namun, dalam Amar Putusannya Majelis Hakim hanya mengabulkan ganti rugi materil sebesar Rp 23 miliar lebih, Sedangkan permohonan agar bias segera melakukan produksi di Pit 600, Pit 700 dan Pit 800 Majelis Hakim tanpa keraguan mengabulkannya.

“Yang penting bagi klien kami bisa segera melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi diatas izin yang telah diterbitkan sesuai undang-undang,’’ tutup Sofyan. (adv)

Tags: BatubaraborneoFBHeadline Kaltara PN NunukanKaltaraPT PMJPT SIL

Berita Lainnya

Daerah

Bupati Tana Tidung Terima Penghargaan Nasional atas Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah

25 Mei 2026 20:09
Daerah

Gubernur Kaltara Resmikan 4 Sekolah Baru di Nunukan, Perluas Akses Pendidikan Perbatasan

25 Mei 2026 20:04
Daerah

Aksi Unjuk Rasa di Tarakan Sampaikan 7 Tuntutan dari Lokal Hingga Nasional

25 Mei 2026 19:57
Respons Demo Mahasiswa, Ibnu Saud Is: Jika Terbukti Bersalah Akan Diproses Sesuai Aturan 
Daerah

Respons Demo Mahasiswa, Ibnu Saud Is: Jika Terbukti Bersalah Akan Diproses Sesuai Aturan 

25 Mei 2026 19:51
10 Tahun Tak Naik, Koperasi Avia Jasa Bandara Juwata Usulkan Penyesuaian Tarif Taksi
Daerah

10 Tahun Tak Naik, Koperasi Avia Jasa Bandara Juwata Usulkan Penyesuaian Tarif Taksi

25 Mei 2026 18:22
Daerah

Sekprov Kaltara Luncurkan Monev KIP 2026, Dorong Badan Publik Lebih Transparan

25 Mei 2026 15:27
Next Post

Indonesia dan AS kerja sama transportasi hijau senilai 698 juta dolar

Kemenko PMK: G20 dorong penguatan budaya sebagai perekat antarbangsa

Syamsuddin Arfah Apresiasi Gubernur Bantu Biayai Atlet Renang Sevanya Bertanding di Malaysia

Syamsuddin Arfah Apresiasi Gubernur Bantu Biayai Atlet Renang Sevanya Bertanding di Malaysia

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Isak Tangis Haru Warnai Pelepasan 278 Siswa SMPN 7 Tarakan, Sarat Makna Budaya Bugis

    Sederhana, Kadisdik Tarakan: Pelepasan Siswa SMPN 7 Patut Jadi Contoh Sekolah Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi Paskibraka Kaltara 2026 Resmi Ditutup, Enam Putra-Putri Terbaik Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 1 Tarakan Kembali Gelar Pentas Budaya ke-6, Gali Potensi Siswa Lewat Multiple Intelligences

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Kunker ke Nunukan, Tinjau Lokasi Hibah untuk Pembangunan Kantor Polairud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Paparkan Arah Pengembangan Tideng Pale di Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Seminar Nasional di Universitas Mulawarman, Otorita IKN Tegaskan Keberlanjutan Pembangunan Nusantara

25 Mei 2026 21:15
Kemnaker Siapkan Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson

Kemnaker Siapkan Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson

25 Mei 2026 20:52
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP