Menu

Mode Gelap

Daerah

Sempat Susah, Akhirnya Masyarakat Tarakan Bisa Gunakan Pasokan Kayu Legal


					Bongkar kayu legal di Pelabuhan Tengkayu 2 Tarakan. Foto : Ist Perbesar

Bongkar kayu legal di Pelabuhan Tengkayu 2 Tarakan. Foto : Ist

TARAKAN – Polemik permasalahan kelangkaan kayu di Kota Tarakan yang disampaikan warga melalui program Jumat Curhat, mendapat respon Polres Tarakan.

Dalam kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan di RT 30 Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Jumat (2/6/23), juga dihadiri beberapa pengusaha kayu di Kota Tarakan, Perwakilan Dishut Tarakan, Anggota DPRD Tarakan dan masyarakat sekitar.

Keluhan yang disampaikan warga, sulitnya mendapatkan kayu olahan untuk kebutuhan tambak, membuat kapal dan membangun rumah atau pondok.

width"250"

Adapun stok kayu, harganya sangat mahal. Sebab itu masyarakat meminta agar permasalahan tersebut bisa dapat di tangani dan ada solusi.

width"400"
width"450"
width"400"

Menanggapi keluhan masyarakat terkait kayu, perwakilan Dishut Kota Tarakan yang turut hadir pada Jumat Curhat menjelaskan bahwa pengusaha kayu yang mengambil kayuberasal dari hutan alam, wajib memiliki dokumen.

Sebab apa pun bentuk usaha baik kayu bulat ataupun kayu olahan, wajib memiliki dokumen sesuai dengan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021. Begitu juga pengangkutan hasil kayu hutan, wajib disertai dokumen.

width"300"

“Harus izin khusus keperluannya apa. Nanti ada izin khusus Gubernur, kebutuhannya berapa nanti perizinannya di Dishut Provinsi Kaltara,” terang perwakilan Dishut Tarakan.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan, bisa langsung ke Provinsi Kaltara ke SKKPKR. Izin itu akan memuat asal usul kayu dan lokasi kayu tumbuh serta harus punya sertifikat.

“Nanti dihitung berapa kubikasi, nanti dari hitungannya itu ada PSHDR harus dibayar ke pemerintah, setelah itu legal. Nanti dokumen kayu tetap SKSKB, tapi ada tulisan rakyat yang mengeluarkan Dishut. Cuma selama ini penjualan kayu asal-usul tidak jelas dari mana makanya ilegal,” jelasnya.

Dengan surat izin resmi, kayu dari hutan produksi dari awal ditebang hingga diolah dan dimanfaatkan, menjadi legal. Sedangkan kayu dari kawasan hutan lindung dilarang ditebang.

Kapolres Tarakan AKBP  Ronaldo Maradona mengimbau masyarakat khususnya pengusaha kayu supaya mengurus perizinan seperti diarahkan pihak Dishut.

Pasca kegiatan Jumat Curhat, Kapolres Tarakan yang menyikapi permasalahan kelangkaan kayu meminta kepada para pengusaha kembali membuka usahanya secara legal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Tarakan.

“Saat ini ada 2 PO yaitu inisial PO F dan PO H telah mendatangkan kayu olahan dari Kabupaten Berau Kaltim ke Kota Tarakan yang sandar atau bongkar di pelabuhan Tengkayu II pada Jumat (16/6/23),” tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Cucu Ki Hajar Dewantara Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

7 Juni 2025 - 22:30

Sapi Presiden Disembelih hasilkan 400 KG untuk Warga Balikpapan Barat

7 Juni 2025 - 16:42

Tanggapi Aspirasi Mahasiswa Hukum, Dishub Balikpapan Revisi Aturan Kendaraan Berat Demi Keselamatan Jalan

7 Juni 2025 - 14:30

Telkomsel Bagikan Hewan Kurban ke Lebih dari 600 Titik Prioritas di Seluruh Penjuru Indonesia, Sambungkan Senyuman di Momen Iduladha 1446 H

6 Juni 2025 - 21:14

Semangat Berbagi Rajut Kebersamaan Sambut Idul Adha 1446 H, PT KPB Tebar 36 Hewan Kurban untuk Warga Kota Balikpapan dan Kabupaten PPU

6 Juni 2025 - 20:59

Rayakan Iduladha 1446 Hijriah, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Salurkan 228 Ekor Hewan Kurban Untuk Masyarakat

6 Juni 2025 - 20:41

Trending di Daerah