• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Catat! Jasa Raharja Hanya Tanggung Kecelakaan Non-Tunggal, Korban Diwajibkan Lapor Polisi

by Redaksi
21 Oktober 2025 11:33
in Daerah
A A
0
Catat! Jasa Raharja Hanya Tanggung Kecelakaan Non-Tunggal, Korban Diwajibkan Lapor Polisi

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Berau-Tarakan, Rd. Saeful Kamal Apandi. Foto: ist

TARAKAN, Fokusborneo.com – PT Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas, menyoroti pentingnya laporan kepolisian dalam proses klaim asuransi.

Meskipun Jasa Raharja telah berdiri sejak tahun 1961, ternyata masih banyak masyarakat yang enggan atau belum mengetahui bahwa laporan kecelakaan ke pihak berwajib adalah syarat fundamental untuk mencairkan santunan.

Baca Juga

Bukan di Kaltara, Data Kemendagri Tunjukkan Dana Mengendap Rp4,7 T ada di Provinsi Kaltim

Pemkab dan DPRD Tana Tidung Bahas Penyesuaian Alokasi Anggaran Melalui Revisi KUA-PPAS 2026

BPJS Kesehatan Catat Capaian Nyata, JKN di Kalimantan Timur Terus Terjaga

Gubernur Kukuhkan Sindu Senjaya Sebagai Kepala Perwakilan BPKP Kaltara

​Kepala PT Jasa Raharja Cabang Berau-Tarakan, Rd. Saeful Kamal Apandi, menegaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas non-tunggal berhak atas jaminan asuransi Jasa Raharja, asalkan kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan ini menjadi kunci administrasi bagi Jasa Raharja.

​”Kuncinya hanya melapor saja. Laporan polisi itu adalah dasar administrasi Jasa Raharja untuk memproses santunan. Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, di semua jenis jalan, itu ditanggung Jasa Raharja. Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, segera melapor ke kepolisian,” tegas Kamal, Senin (20/10/25).

​Ia menjelaskan lebih lanjut, tanpa adanya laporan kepolisian, Jasa Raharja tidak memiliki dasar hukum dan administrasi untuk menindaklanjuti klaim.

​”Kalau tidak dilaporkan, kami tidak memiliki dasar administrasi untuk mencairkan asuransi. Laporan keterangan kecelakaan sangat dibutuhkan supaya proses bisa ditindaklanjuti secara sistem,” sambungnya.

​Kamal menambahkan, masyarakat yang sudah melaporkan kejadian ke polisi tidak perlu lagi repot datang ke kantor Jasa Raharja. Laporan dari kepolisian akan diteruskan secara sistem (by system) kepada Jasa Raharja.

​”Nanti laporannya dari kepolisian akan diteruskan secara sistem ke kami, dan kami akan langsung memprosesnya. Masyarakat cukup menunggu notifikasi baik melalui SMS, WhatsApp, atau email pemberitahuan bahwa asuransinya sudah diproses. Jadi cukup melapor ke kepolisian saja,” jelasnya.

​Namun, Kamal memberikan catatan penting mengenai kecelakaan tunggal. Ia menegaskan bahwa kecelakaan tunggal tidak dapat ditanggung oleh Jasa Raharja.

​”Kecelakaan yang ditanggung itu harus ada pihak yang salah dan yang tidak salah. Santunan dibayarkan melalui penjamin kendaraan lawannya. Kalau kecelakaan tunggal, tidak ada penjaminannya. Tidak mungkin yang menjamin tembok atau sapi yang dia tabrak, karena objek-objek itu tidak membayar pajak kendaraan yang ada penjaminannya,” jelas Kamal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas bervariasi:

• ​Meninggal Dunia: Rp 50.000.000.

• ​Cacat Tetap (Maksimal): Rp 50.000.000.

• ​Perawatan (Maksimal): Rp 20.000.000.

• ​Jika biaya perawatan melebihi Rp 20 juta, sisanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

• ​Penggantian Biaya Penguburan (Jika tidak memiliki ahli waris): Rp 4.000.000.

• ​Penggantian Biaya P3K (Maksimal): Rp 1.000.000.

• ​Penggantian Biaya Ambulans (Maksimal): Rp 500.000.

​”Untuk biaya perawatan luka-luka maksimalnya Rp 20 juta. Misalnya biaya perawatannya sampai Rp 35 juta, Jasa Raharja menanggung Rp 20 jutanya, sementara Rp 15 jutanya ditanggung BPJS Kesehatan,” tutupnya.(**)

Tags: asuransiHeadlinejasa RaharjaKecelakaanpolisiPT Jasa Raharja Cabang Berau-TarakanRd. Saeful Kamal Apandi
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

Bukan di Kaltara, Data Kemendagri Tunjukkan Dana Mengendap Rp4,7 T ada di Provinsi Kaltim

21 Oktober 2025 19:30
Daerah

Pemkab dan DPRD Tana Tidung Bahas Penyesuaian Alokasi Anggaran Melalui Revisi KUA-PPAS 2026

21 Oktober 2025 18:10
Daerah

BPJS Kesehatan Catat Capaian Nyata, JKN di Kalimantan Timur Terus Terjaga

21 Oktober 2025 18:05
Daerah

Gubernur Kukuhkan Sindu Senjaya Sebagai Kepala Perwakilan BPKP Kaltara

21 Oktober 2025 18:02
Daerah

Kunjungi Bidang Hukum Pemkab, Bawaslu Tana Tidung Tingkatkan Pengelolaan JDIH

21 Oktober 2025 17:45
Daerah

TP-PKK Kaltara Gelar Operasi Katarak Gratis, Wujudkan Masyarakat Sehat dan Sejahtera

21 Oktober 2025 17:38
Next Post

Danpusterad Tinjau Yonif 827/MCY: Evaluasi Binter untuk Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Kapolda Djati Wiyoto: PAMAPTA Adalah Wajah Baru Polri yang Hadir dengan Hati

Gawat! ‘Kota 1000 Kafe’ Terancam Sampah Plastik, DLH Tarakan Beri Peringatan

Gawat! 'Kota 1000 Kafe' Terancam Sampah Plastik, DLH Tarakan Beri Peringatan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Inspektorat Tana Tidung Pastikan Pembangunan Jembatan Sei Sebawang Berjalan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Pengosongan Rumah Dinas dr. Liza di Tana Tidung Berjalan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15-19 Oktober Dilakukan Pemeliharaan Intek Embung Binalatung, Warga Dihimbau Menampung Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya 315 Angkot Layak Jalan, Dishub Balikpapan Siapkan Skema Transportasi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Brimob Kaltim Hadir Humanis Kawal Relokasi Lahan PDAM Samarinda Berjalan Aman dan Tertib

21 Oktober 2025 21:36

Brimob Polda Kaltim Sterilkan Gedung Kesenian Balikpapan Jelang Kongres Wanita Catherine Booth

21 Oktober 2025 21:09
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP