TANATIDUNG, Fokusborneo.com – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada calon petani plasma dalam program perkebunan kelapa sawit yang bermitra dengan PT Usaha Kaltim Mandiri. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Tana Tidung, Rabu (24/6/2026).
Penyerahan SK mencakup tiga koperasi, yakni Koperasi Takau Ngengai, Embaya Takau, dan Linsayung Iti, sebagai bagian dari penguatan program kemitraan inti plasma di daerah tersebut.
Wakil Bupati Tana Tidung, Sabri, menegaskan bahwa pembangunan sektor perkebunan kelapa sawit tidak semata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pembangunan kelapa sawit di daerah kita bukan hanya untuk pertumbuhan ekonomi semata, melainkan utamanya untuk kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Sabri.
Ia menjelaskan, pola kemitraan inti plasma merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan, dengan alokasi minimal 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan untuk masyarakat.
Menurutnya, penyerahan SK Bupati tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para petani, baik terkait kepemilikan lahan maupun hasil usaha yang dijalankan.
“Melalui penyerahan SK ini, kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani plasma, sekaligus mendorong investasi berkelanjutan di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tana Tidung,” jelasnya.
Pemerintah daerah, lanjut Sabri, akan terus mengawal dan mengawasi seluruh proses pelaksanaan program kemitraan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam mewujudkan sektor perkebunan kelapa sawit yang maju, berkeadilan, dan mampu menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
“Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan baik dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah,” pungkasnya. (**)















Discussion about this post