TARAKAN – Sejumlah warga pemegang sertifikat tanah di kawasan Sungai Bengawan, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, telah melaksanakan pertemuan koordinasi hukum pada Selasa malam (29/6/2026).
Pertemuan ini diselenggarakan menyusul adanya gugatan hukum yang diajukan oleh Kelompok Tani terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
Dalam forum koordinasi tersebut, para warga sepakat memberikan kuasa hukum kepada Salahuddin, S.H., guna mengambil langkah hukum yang diperlukan, yakni mengajukan permohonan masuk sebagai pihak ketiga yang berkepentingan atau Tergugat Intervensi.
Langkah proaktif ini diambil untuk mempertahankan hak-hak keperdataan atas tanah milik warga yang telah bersertifikat resmi dari negara.
Kuasa Hukum Warga, Salahuddin, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kehadiran warga dalam perkara ini bersifat krusial.
Objek gugatan di PTUN Samarinda tersebut diketahui mencakup sekitar 89 sertifikat, yang terdiri atas Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh BPN Tarakan atas nama para warga.
“Klien kami adalah warga pemegang hak atas tanah yang sah secara hukum, di mana sertifikat mereka diterbitkan oleh lembaga negara yang berwenang, yaitu BPN, pada rentang waktu tahun 2002 hingga 2009.
Berdasarkan aspek legalitas dan masa kedaluwarsa gugatan, hak-hak warga ini sangat kuat. Oleh sebab itu, kami menempuh mekanisme permohonan intervensi agar hak hukum warga terlindungi penuh di persidangan,” jelas Salahuddin kepada awak media usai pertemuan.
Salahuddin menambahkan, penerbitan sertifikat oleh BPN didasarkan pada proses hukum yang valid dan kepemilikan alas hak yang sah, seperti Surat Izin Menggarap Tanah Negara (SIMTN) maupun surat pernyataan fisik yang diakui oleh negara.
Melalui jalur intervensi ini, warga selaku pemilik lahan dapat memberikan pembelaan serta bukti otentik yang objektif guna meluruskan fakta di hadapan majelis hakim.
Proses hukum ini akan memasuki agenda Sidang Persiapan pada tanggal 1 Juli 2026 di PTUN Samarinda. Salahuddin mengaku saat ini, tim hukumnya tengah menghimpun berkas-berkas serta surat kuasa dari para pemilik sertifikat.
Hingga saat koordinasi berlangsung, sejumlah dokumen kepemilikan resmi telah terkumpul untuk diverifikasi dan akan terus bertambah seiring masuknya laporan dari warga lainnya.
Mengingat keterbatasan informasi publik mengenai jalannya perkara ini di masyarakat, Tim Kuasa Hukum secara terbuka mengundang para pemegang sertifikat (SHM/SHGB) di kawasan Jalan Sungai Bengawan, Juata Laut yang areanya termasuk dalam daftar objek gugatan, untuk berkoordinasi guna mendapatkan pendampingan hukum yang setara dalam permohonan intervensi ini.
Melalui rilis pers ini, pihak warga dan kuasa hukum berharap proses persidangan di PTUN Samarinda dapat berjalan dengan objektif, transparan, dan menjunjung tinggi supremasi hukum, sekaligus memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi warga masyarakat yang telah memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. (**)















Discussion about this post