TARAKAN, Fokusborneo.com – Bahaya kebakaran bawah tanah atau coal seam fire terus menghantui kawasan Jalan Pantai Amal Lama, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur.
Fenomena batubara aktif yang kembali membara pasca-kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini, rupanya bukan peristiwa baru, melainkan ancaman menahun yang sudah berlangsung sejak 2019 tanpa adanya penanganan serius dan tuntas.
Kondisi tersebut kian mengancam keselamatan warga serta fasilitas publik. Pasalnya, pembakaran batubara di bawah permukaan tanah telah mengeruk material pendukung dan memicu terbentuknya rongga kosong besar (void).
Jika terus dibiarkan tanpa tindakan konkret, struktur badan jalan utama tersebut terancam amblas atau mengalami longsor hebat.
Apalagi lokasinya sangat vital, yakni berada di lereng jalan besar Pantai Amal yang merupakan jalan berstatus milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) serta berdekatan langsung dengan Gedung Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Borneo Tarakan (UBT) dan SMP Negeri 10 Kota Tarakan RT 04, Kelurahan Pantai Amal.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Tarakan, Yonsep, membenarkan situasi tersebut berdasarkan hasil kajian komprehensif yang disusun Tim Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Kota Tarakan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan.
Melalui Kepala Seksi RR BPBD Kota Tarakan, Rika Bulan Karolin, S.E., M.M., yang mewakili Kepala BPBD saat meninjau lokasi bersama tim teknis DLH, Sabtu (22/8/26), Yonsep menegaskan penanganan masalah ini memerlukan keterlibatan aktif lintas instansi di tingkat provinsi.
”Akibat karhutla yang terjadi sebelumnya, suhu ekstrem memicu reaksi oksidasi berantai pada singkapan batubara muda di bawah permukaan tanah. Hal ini menyebabkan batubara kembali aktif dan menyebarkan asap pekat beracun secara terus-menerus,” katanya.

Yonsep menambahkan, persoalan ini sebenarnya sudah berulang sejak tahun 2019 dan belum mendapat penanganan yang tuntas secara permanen. Hal ini memperparah kerusakan geoteknis di bawah jalan provinsi tersebut.
”Batubara yang terbakar perlahan berubah menjadi abu ringan, sehingga menciptakan rongga kosong (void) yang cukup besar di bawah permukaan tanah. Kehilangan massa penyangga mekanis ini merusak stabilitas lereng jalan utama Amal Lama,” bebernya.
Ia menyebut jika kondisi tersebut dibiarkan, bakal bertambah luas. Apalagi terkena rembesan air hujan, bidang gelincir akan terlumasi dan berpotensi kuat memicu longsor struktural serta membuat jalan amblas sewaktu-waktu.
Guna merespons kondisi darurat tersebut, BPBD Kota Tarakan telah bergerak cepat. Setelah melakukan asesmen awal serta penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) bersama DLH Kota Tarakan pada 18 Agustus 2026 lalu, pihak BPBD kembali melakukan langkah koordinasi lanjutan pada Sabtu pagi akibat tingginya kekhawatiran masyarakat.
”Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan DLH Kota Tarakan. Berdasarkan laporan terbaru warga yang masuk pagi ini, BPBD Kota Tarakan segera melakukan koordinasi tingkat lanjut ke BPBD Provinsi Kaltara agar dapat segera ditindaklanjuti secara berjenjang ke dinas teknis di tingkat provinsi,” tegasnya.
Penyampaian laporan ke BPBD Provinsi Kaltara ini, ditujukan untuk membagi kewenangan penanganan sesuai ranah masing-masing instansi provinsi. Seperti Dinas PUPR Provinsi Kaltara, untuk penanganan infrastruktur jalan provinsi yang terancam amblas atau runtuh akibat rongga bawah tanah (void).
Sedangkan DLH Provinsi Kaltara, untuk penanganan dampak lingkungan, pengendalian emisi gas beracun, dan bahaya pencemaran tanah/udara. Serta Dinas ESDM Provinsi Kaltara terkait penanganan teknis geologi dan pemadaman coal seam fire pada lapisan batubara aktif.
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Asesmen Lapangan dan Peninjauan Teknis yang dilakukan bersama Tim Gabungan BPBD, DLH Kota Tarakan, Kecamatan Tarakan Timur, Kelurahan Pantai Amal, hingga unsur Satpol PP dan Babinpotmar, ditemukan sejumlah temuan kritis dan rekomendasi teknis.

Temuan tersebut, diantaranya asap pekat yang membubung dari bawah tanah teridentifikasi mengandung gas-gas berbahaya hasil oksidasi, seperti sulfur dioksida (SO_2), karbon monoksida (CO), dan gas metan, disertai bau belerang yang menyengat.
“Paparan ini berpotensi tinggi memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bagi warga RT 04, siswa SMPN 10, serta civitas akademika UBT yang beraktivitas di sekitar area,” ungkapnya.
Temuan lainnya, oksidasi batubara muda di bawah lereng jalan menciptakan rongga (void) yang menghilangkan daya dukung tanah. Penurunan volume massa ini memicu munculnya retakan-retakan luas di permukaan lereng badan jalan Amal Lama.
“Apabila retakan tersebut kemasukan air hujan, tekanan pori air akan melumasi bidang gelincir dan memicu runtuhnya lereng secara mendadak (longsor struktural) yang dapat memutus total akses transportasi masyarakat,” pesannya.
DLH dan BPBD Kota Tarakan menyimpulkan penyiraman batubara aktif menggunakan air biasa justru sangat tidak dianjurkan. Air (H_2O) yang terkena suhu ekstrem batubara akan menguapkan unsur Hidrogen (H) lebih cepat, sementara unsur Oksigen (O) yang tertinggal justru memicu pengkayaan oksigen (oxygen enrichment).
“Hal ini membuat batubara semakin membara dan membakar lebih hebat saat mengering,” tambahnya.
Adapun rekomendasi teknis penanganan, BPBD dan DLH menyarankan supaya menggunakan cairan kimia khusus penahan oksidasi (seperti Venom 2000 dosis 1%–5%) yang disemprotkan (spray) atau diinjeksikan (inject) langsung ke titik pusat temperatur tertinggi untuk memutus rantai oksidasi.
Selain itu, pengerahan alat berat (excavator) untuk membongkar material batubara yang membara dan menyebar materialnya agar panas terurai. Lalu dilanjutkan dengan pemadatan kembali (compaction) guna menutup akses pasokan udara/oksigen ke bawah tanah.
Termasuk memohon Pemerintah Daerah menginisiasi kerja sama dengan perusahaan migas terdekat seperti PT Pertamina E&P dan PT Medco E&P yang memiliki kompetensi teknis serta peralatan khusus penanganan coal seam fire.
Masyarakat dan civitas akademika diimbau untuk selalu menggunakan masker (minimal N95/medis) saat melintas serta tidak mendekati atau beraktivitas di atas zona retakan tanah.(*/mt)












Discussion about this post