TARAKAN – Sebanyak 113,24 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu dimusnahkan Satreskoba Polres Tarakan. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke kloset, Selasa (14/12/2021).
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasatreskoba Ipda Dien Fahrur Romadhoni menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada tanggal 13 November 2021 dan 22 November 2021.
“LP pertama tersangkanya satu orang inisial AR diamankan di Juata Laut dan LP kedua tersangkanya MI diamanakan di Juata laut, LP kedua ini tiga orang,” jelas Dien.
Dari tangan tersangka AR diamankan satu bungkus plastik bening jenis sabu-sabu seberat 48,48 gram, sedangkan dari tersangka MI seberat 11,12 gram.
Selain barang bukti dari tersangka, Satreskoba juga memunahkan barang bukti hasil penyerahan dari Lapas Kelas IIA Tarakan sebanyak 55,81 gram.
“Total barang bukti sabu-sabu yang kita musnahkan 113,24 gram,” katanya.
Masing-masing barang bukti dari kedua perkara tersebut disisihkan 0,5 gram untuk persidangan dan 0,08 gram untuk uji laboratorium.
Dalam pemusnahan narkotika ini juga disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, dan BNNK Kota Tarakan. (wic/iik)