TARAKAN – Gerak cepat selang seminggu setelah kejadian penganiayaan mengunakan senjata tajam (Sajam) berupa badik, Resmob Sat Reskrim Polres Tarakan berhasil membekuk pelaku dirumahnya, pada Senin (3/7/2023).
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan kronologis kejadian pada konferensi press yang dilaksanakan, Kamis (6/7/2023).
Dalam keteranganya Kasatreskrim pengungkapan perkara penganiayaan dengan sajam berawal dari adanya laporan korban bahwa dirinya telah ditusuk dengan sebilah badik pada Selasa, 27 Juni 2023 sekira Pukul 02.00 Wita, saat akan melerai pelaku berkelahi.
“Saat itu korban baru pulang dari tempat hiburan malam, tak jauh dari tempat tersebut tepatnya di jalan raya daerah Kampung Satu Skip, korban melihat perkelahian, bermaksud melerai, namun naasnya justru menjadi korban dan dilarikan ke rumah sakit.†ungkap AKP Randhya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut selanjutnya pada Senin 3 Juli 2023 Pukul 01.00 Wita unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan penganiyaan dengan mengunakan senjata tajam berada di salah satu rumah yang beralamat di Kampung Bugis.
Kemudian anggota Resmob mendatangi rumah tersebut dan mendapatkan pelaku berinisial ED (27) sedang tertidur di dalam kamar kemudian pelaku dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tarakan juga menyampaikan hasil pemeriksaan singkat yang dilakukan terhadap pelaku.
“Pelaku ED mengakui telah melakukan penikaman pada saat pelaku pulang dari tempat hiburan malam dan bertemu dengan korban di jalan. Saat itu sedang terjadi perkelahian kemudian pelaku ED mengambil senjata tajam jenis badik yang di selipkan di pinggangnya, lalu ED mengayunkan badiknya ke atas dan mengenai paha atas sebelah kanan Korban setelah itu Pelaku ED langsung kabur dan meninggalkan korban dan mengikut rekannya untuk pulang ke rumah.†tutup Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya ED (27) di persangkaan dan ancaman pidana Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 Tahun kurungan penjara. (*)











Discussion about this post