TARAKAN – Satuan Resnarkoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 9988,22 gram atau 9,98 Kg.
Sabu tersebut, diamankan dari dua orang tersangka berinisial BR (40th) dan SL (43th) di jalan Gajah Mada RT 17 Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan. Keduanya setiap harinya bekerja sebagai nelayan.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan penangkapan bermula pada Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekita pukul 14.00 wita, personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mencurigai seseorang. Selanjutnya personil opsnal mengamankan seseorang yang berinisial SL.
Baca juga : Polsek Tana Lia Amankan 2 Pengedar Sabu Usai Transaksi di Tambak
“Setelah personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penggeledahan yang di saksikan Ketua RT setempat dikediaman SL, di temukan satubuah alat isap sabu. Selanjutnya personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan interogasi singkat terhadap SL dan mendapatkan informasi, SL menitipkan sejumlah narkotika jenis sabu-sabu kepada seseorang di daerah pertambakan Marungau BR,” kata Kapolres dalam keterangan press rilisnya, Selasa (18/7/23).
Mendapatkan infromasi, personil opsnal Resnarkoba melakukan pengembangan dipertambakan di daerah Marungau, Kabupaten Bulungan dan mengamankan BR yang berada di pondok. Setelah melakukan penggeledahan badan, rumah ban tempat terbuka lainya, ditemukan bungkus pelastik klip bening yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu disimpan di kantong jaket BR.
“Personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan selanjutnya menanyakan sisa barang tersebut dan terus menggali informasi kepada saudara BR dan dia mengakui menyimpan sisa nya di dua tempat yang berbeda yang disimpan ditengah pertambakan di pohon Nipah, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 6 bungkus teh cina yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu diselip di pohon Nipah dan di tempat kedua di temukan 4 bungkus teh cina yang juga di taruh di pohon nipah yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Tersangka dan barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika, diamankan ke Mako Polres Tarakan guna proses lebih lanjut. Keduanya sudah sering kali menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dari Sebatik.
“Dari hasil penyidikan lebih lanjut, SLÂ ternyata mendapat perintah untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu sabu dari seseorang yang sekarang ditetapkan DPO Satresnarkoba Polres Tarakan berinisial Mr. X diduga sebagai pengendali,” ujarnya.
Barang bukti (BB) diamankan dari kedua tersangka, terdiri dari 9 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang di lapisi plastik Tea Cina yang bertuliskan GUANYINWANG warna hijau, 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu sabu yang di lapisi plastik tea cina bertuliskan JIN XUAN TEA, 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu sabu. Total dari keseluruhan sabu-sabu diamankan 9988,22 gram atau 9,98 kg.
Baca juga : Rdp Soal LPG 3 Kg, Sesama Anggota DPRD Tarakan Malah Berdebat SendiriÂ
BB lainnya, uang tunai RP 5 juta, 1 buah alat hisap bomg dengan pipet kaca, 1 unit HP merk VIVO berwarna biru, 1 unit HP merk OPPO berwarna hitam, 1 buah tas selempang berwarna hitam bertuliskan SPOTTER STRIGHT.
“Dari penangkapan ini, jumlah orang/jiwa yang terselamatkan dari hasil ungkap Satresnarkoba Polres Tarakan sebanyak 49.941 orang,” ucapnya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2Â jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009.
“Ancaman hukuman penjara minimal penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah,” tutupnya.(Mt)














Discussion about this post