• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Polda Kaltara Memusnahkan Barang Bukti 980 Botol Minuman Keras

by Redaksi
22/04/2024
in Kriminal, TNI Polri
A A

Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Miras Ilegal. Foto: ist

BULUNGAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras beralkohol sebanyak 980 (Sembilan Ratus Delapan Puluh) Botol yang dilaksanakan di Mapolda Kaltara. Senin (22-04-2024).

“Minuman keras ini ilegal dan tidak menggunakan izin sehingga kami lakukan penyitaan,” kata Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K, S.H, M.H., yang di wakili oleh Kompol Maulana.

Baca Juga

Polresta Bulungan Amankan Kegiatan Family Fun Day Sekolah Buddhis Paramita

Kodim 0907/Tarakan Kerahkan Personel Padamkan Kebakaran 4 Hektare Lahan di Pantai Amal

Kunjungi SPN Polda Kaltara, Kapolda Tekankan Pentingnya Ketulusan dan Keteladanan dalam Mendidik Generasi Penerus Polri

Soliditas TNI–Polri Jaga Perbatasan RI–Malaysia, Kapolda Kaltara Sambangi Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan

Di katakannya, penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras itu dilakukan pada Pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023 sekitar jam 22.30 Wita pelapor mendapatkan informasi bahwa ada tempat yang sedang menjual Minuman Keras (Miras) dengan berbagai merk di Gang Mandala Jl. Sengkawit Kel. Tanjung Selor Hilir Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov. Kaltara.

Setelah itu personil Kepolisian Ditrekrimum Subdit III Jatanras Polda Kalimantan Utara memasuki rumah kontrakkan milik saudara Z.A, ditemui beberapa minuman beralkohol minuman keras dan langsung diamankan oleh personil Kepolisian Ditrekrimum Subdit III Jatanras Polda Kalimantan Utara dengan beberapa jenis minuman beralkohol diantaranya 598 (Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan) Botol Anggur Merah, 89 (Delapan Puluh Sembilan) Botol Newport Passion Blue (Biru), 31 (Tiga Puluh Satu) Botol Newport Red (Merah), 1 (Satu) Botol Newport Revolution (Kuning), 162 (Seratus Enam Puluh Dua) Botol Anggur Hijau Kawa-Kawa, 4 (Empat) Botol Iceland 700 ml, 48 (Empat Puluh Delapan) Botol Iceland 500 ml, 5 (Lima) Botol Black Jack`s, 20 (Dua Puluh) Botol Singa Raja, dan 22 (Dua Puluh Dua) Botol Gilbey’s Vodka.

Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan dan satu masih DPO masing-masing berinisial Z.A, R.S, dan M.S, sedangkan yang DPO berinisial H.F.

Kompol. Maulana mengatakan, Polisi menyita 980 (Sembilan Ratus Delapan Puluh) Botol, terdiri dari 10 (Sepuluh) Merk Minuman keras beralkohol. 10 (sepuluh) merk minuman keras beralkohol tersebut disisihkan sebagian sebanyak 1 (Satu) Botol untuk digunakan sebagai sample barang bukti di laboratorium dan 9 (Sembilan) merk minuman keras beralkohol tersebut disisihkan sebagian sebanyak 1 (Satu) Botol untuk digunakan sebagai barang bukti dipersidangan.

“Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 961 (Sembilan Ratus Enam Puluh Satu) botol minuman keras beralkohol” Ujarnya.

Modus Operandi yang dijalankan oleh Pelaku untuk Memanfaatkan penjualan minuman keras beralkohol tersebut dengan menyimpan di salah satu rumah tepat nya di dalam kamar kontrakkan milik saudara Z.A tanpa memiliki surat perizinan di bidang perdagangan.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 106 ayat 1 KUHP, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”, Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Di dalam Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi: Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, Jo Pasal 55 KUHP.

“Polda Kaltara akan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terhadap siapapun yang berani memperdagangkan barang barang ilegal di wilayah ini,” tegasnya. (**)

Tags: HeadlineKaltaraMiras IlegalperbatasanPolda KaltaraPolri

Berita Lainnya

TNI Polri

Polresta Bulungan Amankan Kegiatan Family Fun Day Sekolah Buddhis Paramita

22 Agustus 2026 12:19
Kodim 0907/Tarakan Kerahkan Personel Padamkan Kebakaran 4 Hektare Lahan di Pantai Amal
Daerah

Kodim 0907/Tarakan Kerahkan Personel Padamkan Kebakaran 4 Hektare Lahan di Pantai Amal

22 Agustus 2026 11:41
Kunjungi SPN Polda Kaltara, Kapolda Tekankan Pentingnya Ketulusan dan Keteladanan dalam Mendidik Generasi Penerus Polri
TNI Polri

Kunjungi SPN Polda Kaltara, Kapolda Tekankan Pentingnya Ketulusan dan Keteladanan dalam Mendidik Generasi Penerus Polri

22 Agustus 2026 08:15
TNI Polri

Soliditas TNI–Polri Jaga Perbatasan RI–Malaysia, Kapolda Kaltara Sambangi Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan

22 Agustus 2026 06:25
Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT
Daerah

Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT

21 Agustus 2026 19:22
TNI Polri

Pembangunan Jembatan Sepala Dalung Terus Dikebut, Segera Masuk Tahap Pengecoran

21 Agustus 2026 12:53
Next Post

Asisten I Bulungan Sambut Positif Sosialisasi Program Sinergi Reforma Agraria

Pejabat Wali Kota Tarakan Lakukan Silahturahmi dengan Dinas Pendidikan Terkait PPDB

Gubernur Hadiri Raker PGPI Kota Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pembangunan Yonif TP 922/Upun Taka di Tana Tidung Segera Dimulai, Diawali Prosesi Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Bulan di Tana Tidung, Yonif TP 922/Upun Taka Rayakan HUT RI Bersama Warga Betayau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Perumda Tarakan Bakal Dilebur, Direktur Poltek Bisnis Kaltara Dorong Skema Holding Perseroda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tana Tidung Sampaikan Duka Cita Atas Kebakaran di Tideng Pale, Ajak Warga Saling Bantu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Tideng Pale, Pemkab Siapkan BTT untuk Bantu Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

450 Siswa Belajar di Tengah Keterbatasan Ruang, Bupati Syarwani Turun Tangan

22 Agustus 2026 14:07

KBB KTT Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sesayap Tana Tidung

22 Agustus 2026 13:57
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP