• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Perusahaan Kontraktor Gugat Bank Kaltimtara Cabang Malinau Rp4.525 Miliar

by Redaksi
28 Juni 2024 13:02
in Kriminal
A A
0

Sepiner Roben, S.H

MALINAU – Perusahaan kontraktor di Malinau menggugat Bank Kaltimtara terkait perbuatan melawan hukum. Tersebut dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Malinau, gugatan dengan klasifikasi wanprestasi ini diajukan CV. Buana Borneo Kaltara pada 12 Desember lalu dengan Nomor : 17/Pdt.G/2023/PN Mln.

Dari riwayat perkara di SIPP juga diketahui mediasi antara keduanya gagal dan dilanjutkan persidangan.

Baca Juga

Diduga Dipicu Masalah Pembuatan Perahu, Pria di Binalatung Tega Parang IRT Hingga Kritis

Kampung Tematik Selumit Pantai Disorot, Ini Kata Kapolres Tarakan 

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Tarakan Turun Signifikan Sepanjang 2025 ​

Tutup Tahun 2025, Polres Tarakan Berhasil Tekan Angka Kriminalitas dan Optimalkan Restorative Justice

“Petitum menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan hukum Tergugat PT. Bank Kaltimtara Cq. PT. Bank Kaltimtara Cabang Malinau tanpa hak dan melawan hukum (Onrecmatige daad). Menghukum Tergugat PT. Bank Kaltimtara Cq. PT. Bank Kaltimtara Cabang Malinau untuk membayar kerugian Materil dan Imateril,” demikian bunyi petitum gugatan perusahaan tersebut di laman SIPP.

Dalam gugatan materil, CV. Buana Borneo Kaltara disebutkan dari nilai kontrak sesuai SP.525/368/Distan.III pada 15 Juni 2023 sebesar Rp3.218.750.000,00. Kerugian nilai termin yang diblokir Rp1.247.165.000. Kemudian kerugian akibat pendendaan oleh Dinas 1 / 1000 Permil Rp60.000.000. Dengan total kerugian materil Rp4.525.000.000.

Sedangkan dalam petitum kerugian imateril, penggugat mengungkapkan akibat perbuatan Tergugat PT. Bank Kaltimtara Cq. PT. Bank Kaltimtara Cabang Malinau, Penggugat CV. Buana Borneo Kaltara tidak dapat mengerjakan sisa kontrak pengadaan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Malinau melaui Dinas Pertanian Kabupaten Malinau tentang kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan.

“Maka pantas dan patut Tergugat juga harus membayar kerugian Imateril kepada Penggugat sebesar Rp3.218.750.000. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera membuka blokir dana Penggugat Rp1.200.000.000,” bunyi kerugian imateril di SIPP.

Penggugat juga meminta Majelis Hakim menyatakan setelah petitum dikabulkan dapat dijalankan lebih dahulu secara serta merta, meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.

Kuasa hukum Penggugat, Sepiner Roben saat dikonfirmasi membenarkan gugatan yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Malinau.

“Kasusnya lanjut, tinggal putusan minggu depan lewat e-court. Sebenarnya minggu lalu, tapi ada salah satu hakim yang berhalangan jadi ditunda minggu depan,” ujarnya, Kamis (27/6/2024).

Selain memperjuangkan haknya di Pengadilan Negeri Malinau, kliennya juga melaporkan kasus ini ke Polda Kaltara. Menurut kliennya, tidak pernah menandatangani surat kuasa untuk pemblokiran dan pemindahbukuan.

“Sudah lapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga. Ini persoalan sampai ke Bank Kaltimtara di pusat juga. Kalau misalnya kalah, kami siap banding,” tegasnya.

Sebelumnya, setelah mengajukan gugatan sudah dilakukan mediasi. Namun, hasilnya gagal lantaran kliennya sudah diputuskan kontraknya oleh pemerintah daerah dan ditambah harus membayar denda.

Ia jelaskan, kliennya baru mengetahui rekening bank miliknya diblokir setelah pembayaran dari Pemda Malinau sampai ke pihak bank untuk dikirim ke rekening perusahaan kliennya.

“Tidak bisa ditarik, belakangan katanya ternyata ada hutang sebelumnya. Klien kami tidak pernah menandatangani dokumen pemblokiran atau pemindahbukuan, padahal kata pihak pemerintah sudah mengirimkan uang pembayaran proyek ke bank untuk ke rekening perusahaan,” tegasnya. ( **)

Tags: Bank KaltimtaraBerita TerkiniHeadlineOjkPerusahaan Kontraktor
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Kriminal

Diduga Dipicu Masalah Pembuatan Perahu, Pria di Binalatung Tega Parang IRT Hingga Kritis

8 Januari 2026 10:49
Kampung Tematik Selumit Pantai Disorot, Ini Kata Kapolres Tarakan 
Kriminal

Kampung Tematik Selumit Pantai Disorot, Ini Kata Kapolres Tarakan 

2 Januari 2026 11:31
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Tarakan Turun Signifikan Sepanjang 2025  ​
Kriminal

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Tarakan Turun Signifikan Sepanjang 2025 ​

31 Desember 2025 16:46
Tutup Tahun 2025, Polres Tarakan Berhasil Tekan Angka Kriminalitas dan Optimalkan Restorative Justice
Kriminal

Tutup Tahun 2025, Polres Tarakan Berhasil Tekan Angka Kriminalitas dan Optimalkan Restorative Justice

31 Desember 2025 13:13
BNNP Kaltara Ringkus 29 Tersangka Narkoba Sepanjang 2025, Modus Tabung Gas Jadi Tren Baru
Kriminal

BNNP Kaltara Ringkus 29 Tersangka Narkoba Sepanjang 2025, Modus Tabung Gas Jadi Tren Baru

30 Desember 2025 12:28
Pelarian Berakhir, Otak Penyelundupan 3 Kg Sabu di Tarakan Diringkus di Kutai Timur
Kriminal

Pelarian Berakhir, Otak Penyelundupan 3 Kg Sabu di Tarakan Diringkus di Kutai Timur

30 Desember 2025 11:24
Next Post
Beri Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, DPRD Kaltara Bentuk Perda

Beri Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, DPRD Kaltara Bentuk Perda

Ibrahim Ali Resmi Terima Rekomendasi PAN Dalam Bentuk B.1-KWK

Pulang Ibadah Haji, Erick Hendrawan Segera Konsolidasi Partai Menangkan PSU Tarakan Tengah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • UBT Tegaskan Status Dosen Non-ASN Bukan Diberhentikan, Tapi Kontrak Berakhir per 31 Desember 2025

    UBT Tegaskan Status Dosen Non-ASN Bukan Diberhentikan, Tapi Kontrak Berakhir per 31 Desember 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peternak Ayam Lokal Tarakan Resah, Masuknya Perusahaan Nasional Diduga Ancam Harga Pasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Isu Pemberhentian 14 Pegawai via Zoom, Rektor UBT Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Kapolda Kaltara: Kenaikan Pangkat Adalah Amanah dan Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMK Balikpapan 2026 Ditetapkan, Pemkot Tekankan Stabilitas dan Sinergi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Diduga Dipicu Masalah Pembuatan Perahu, Pria di Binalatung Tega Parang IRT Hingga Kritis

8 Januari 2026 10:49

Presiden Prabowo Tinjau Hilirisasi dan Teknologi Pertanian Modern pada Panen Raya di Karawang

7 Januari 2026 22:08
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP