• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Perusahaan Kontraktor Gugat Bank Kaltimtara Cabang Malinau Rp4.525 Miliar

by Redaksi
28/06/2024
in Kriminal
A A

Sepiner Roben, S.H

MALINAU – Perusahaan kontraktor di Malinau menggugat Bank Kaltimtara terkait perbuatan melawan hukum. Tersebut dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Malinau, gugatan dengan klasifikasi wanprestasi ini diajukan CV. Buana Borneo Kaltara pada 12 Desember lalu dengan Nomor : 17/Pdt.G/2023/PN Mln.

Dari riwayat perkara di SIPP juga diketahui mediasi antara keduanya gagal dan dilanjutkan persidangan.

Baca Juga

Vonis Handy Aliansyah Turun Jadi 3 Tahun, Korban Harap Kewajiban PT DPK Tuntas

Pertanyakan Perkembangan Kasus Penghinaan Pancasila, Korlap Aliansi Masyarakat Cinta Damai Sambangi Polres Tarakan

Dua Rampok Bersenjata di Perairan Bulungan Berhasil Diringkus Polisi

Petugas Gabungan Tertibkan Aktivitas Judi Sabung Ayam di Juata Laut

“Petitum menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan hukum Tergugat PT. Bank Kaltimtara Cq. PT. Bank Kaltimtara Cabang Malinau tanpa hak dan melawan hukum (Onrecmatige daad). Menghukum Tergugat PT. Bank Kaltimtara Cq. PT. Bank Kaltimtara Cabang Malinau untuk membayar kerugian Materil dan Imateril,” demikian bunyi petitum gugatan perusahaan tersebut di laman SIPP.

Dalam gugatan materil, CV. Buana Borneo Kaltara disebutkan dari nilai kontrak sesuai SP.525/368/Distan.III pada 15 Juni 2023 sebesar Rp3.218.750.000,00. Kerugian nilai termin yang diblokir Rp1.247.165.000. Kemudian kerugian akibat pendendaan oleh Dinas 1 / 1000 Permil Rp60.000.000. Dengan total kerugian materil Rp4.525.000.000.

Sedangkan dalam petitum kerugian imateril, penggugat mengungkapkan akibat perbuatan Tergugat PT. Bank Kaltimtara Cq. PT. Bank Kaltimtara Cabang Malinau, Penggugat CV. Buana Borneo Kaltara tidak dapat mengerjakan sisa kontrak pengadaan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Malinau melaui Dinas Pertanian Kabupaten Malinau tentang kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan.

“Maka pantas dan patut Tergugat juga harus membayar kerugian Imateril kepada Penggugat sebesar Rp3.218.750.000. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera membuka blokir dana Penggugat Rp1.200.000.000,” bunyi kerugian imateril di SIPP.

Penggugat juga meminta Majelis Hakim menyatakan setelah petitum dikabulkan dapat dijalankan lebih dahulu secara serta merta, meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.

Kuasa hukum Penggugat, Sepiner Roben saat dikonfirmasi membenarkan gugatan yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Malinau.

“Kasusnya lanjut, tinggal putusan minggu depan lewat e-court. Sebenarnya minggu lalu, tapi ada salah satu hakim yang berhalangan jadi ditunda minggu depan,” ujarnya, Kamis (27/6/2024).

Selain memperjuangkan haknya di Pengadilan Negeri Malinau, kliennya juga melaporkan kasus ini ke Polda Kaltara. Menurut kliennya, tidak pernah menandatangani surat kuasa untuk pemblokiran dan pemindahbukuan.

“Sudah lapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga. Ini persoalan sampai ke Bank Kaltimtara di pusat juga. Kalau misalnya kalah, kami siap banding,” tegasnya.

Sebelumnya, setelah mengajukan gugatan sudah dilakukan mediasi. Namun, hasilnya gagal lantaran kliennya sudah diputuskan kontraknya oleh pemerintah daerah dan ditambah harus membayar denda.

Ia jelaskan, kliennya baru mengetahui rekening bank miliknya diblokir setelah pembayaran dari Pemda Malinau sampai ke pihak bank untuk dikirim ke rekening perusahaan kliennya.

“Tidak bisa ditarik, belakangan katanya ternyata ada hutang sebelumnya. Klien kami tidak pernah menandatangani dokumen pemblokiran atau pemindahbukuan, padahal kata pihak pemerintah sudah mengirimkan uang pembayaran proyek ke bank untuk ke rekening perusahaan,” tegasnya. ( **)

Tags: Bank KaltimtaraBerita TerkiniHeadlineOjkPerusahaan Kontraktor

Berita Lainnya

Daerah

Vonis Handy Aliansyah Turun Jadi 3 Tahun, Korban Harap Kewajiban PT DPK Tuntas

27 Agustus 2026 08:05
Pertanyakan Perkembangan Kasus Penghinaan Pancasila, Korlap Aliansi Masyarakat Cinta Damai Sambangi Polres Tarakan
Kriminal

Pertanyakan Perkembangan Kasus Penghinaan Pancasila, Korlap Aliansi Masyarakat Cinta Damai Sambangi Polres Tarakan

25 Agustus 2026 18:49
Kriminal

Dua Rampok Bersenjata di Perairan Bulungan Berhasil Diringkus Polisi

25 Agustus 2026 17:39
Kriminal

Petugas Gabungan Tertibkan Aktivitas Judi Sabung Ayam di Juata Laut

25 Agustus 2026 17:32
Banding Handy 26 Agustus, Harapan Korban untuk Keadilan
Kriminal

Banding Handy 26 Agustus, Harapan Korban untuk Keadilan

23 Agustus 2026 07:15
Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT
Daerah

Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT

21 Agustus 2026 19:22
Next Post
Beri Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, DPRD Kaltara Bentuk Perda

Beri Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, DPRD Kaltara Bentuk Perda

Ibrahim Ali Resmi Terima Rekomendasi PAN Dalam Bentuk B.1-KWK

Pulang Ibadah Haji, Erick Hendrawan Segera Konsolidasi Partai Menangkan PSU Tarakan Tengah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Bara Batubara di Jalan Amal Lama Kian Dalam, PU Butuh Bantuan Ahli Tambang

    Bara Batubara di Jalan Amal Lama Kian Dalam, PU Butuh Bantuan Ahli Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Asap Tebal, Super Air Jet Batal Mendarat di Bandara Juwata Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Capai Indeks 101, Kualitas Udara Tarakan Berstatus Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASUS ExpertBook Ultra Andalkan AI, Layar 1.400 Nits, dan Baterai hingga 26 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Panjang, Perumda Tirta Alam Tarakan Pastikan Pasokan Air Bersih Masih Normal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pertamina Patra Niaga RU V Balikpapan Perkuat Kesiapsiagaan melalui Emergency Drill

6 September 2026 17:06

Lindungi Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN Tegaskan Larangan Bakar Lahan

6 September 2026 16:43
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP