Menu

Mode Gelap

Kriminal

Perusahaan Kontraktor Gugat Bank Kaltimtara Cabang Malinau Rp4.525 Miliar


					Sepiner Roben, S.H Perbesar

Sepiner Roben, S.H

MALINAU – Perusahaan kontraktor di Malinau menggugat Bank Kaltimtara terkait perbuatan melawan hukum. Tersebut dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Malinau, gugatan dengan klasifikasi wanprestasi ini diajukan CV. Buana Borneo Kaltara pada 12 Desember lalu dengan Nomor : 17/Pdt.G/2023/PN Mln.

Dari riwayat perkara di SIPP juga diketahui mediasi antara keduanya gagal dan dilanjutkan persidangan.

“Petitum menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan hukum Tergugat PT. Bank Kaltimtara Cq. PT. Bank Kaltimtara Cabang Malinau tanpa hak dan melawan hukum (Onrecmatige daad). Menghukum Tergugat PT. Bank Kaltimtara Cq. PT. Bank Kaltimtara Cabang Malinau untuk membayar kerugian Materil dan Imateril,” demikian bunyi petitum gugatan perusahaan tersebut di laman SIPP.

width"250"

Dalam gugatan materil, CV. Buana Borneo Kaltara disebutkan dari nilai kontrak sesuai SP.525/368/Distan.III pada 15 Juni 2023 sebesar Rp3.218.750.000,00. Kerugian nilai termin yang diblokir Rp1.247.165.000. Kemudian kerugian akibat pendendaan oleh Dinas 1 / 1000 Permil Rp60.000.000. Dengan total kerugian materil Rp4.525.000.000.

Sedangkan dalam petitum kerugian imateril, penggugat mengungkapkan akibat perbuatan Tergugat PT. Bank Kaltimtara Cq. PT. Bank Kaltimtara Cabang Malinau, Penggugat CV. Buana Borneo Kaltara tidak dapat mengerjakan sisa kontrak pengadaan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Malinau melaui Dinas Pertanian Kabupaten Malinau tentang kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan.

“Maka pantas dan patut Tergugat juga harus membayar kerugian Imateril kepada Penggugat sebesar Rp3.218.750.000. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera membuka blokir dana Penggugat Rp1.200.000.000,” bunyi kerugian imateril di SIPP.

Penggugat juga meminta Majelis Hakim menyatakan setelah petitum dikabulkan dapat dijalankan lebih dahulu secara serta merta, meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.

Kuasa hukum Penggugat, Sepiner Roben saat dikonfirmasi membenarkan gugatan yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Malinau.

“Kasusnya lanjut, tinggal putusan minggu depan lewat e-court. Sebenarnya minggu lalu, tapi ada salah satu hakim yang berhalangan jadi ditunda minggu depan,” ujarnya, Kamis (27/6/2024).

Selain memperjuangkan haknya di Pengadilan Negeri Malinau, kliennya juga melaporkan kasus ini ke Polda Kaltara. Menurut kliennya, tidak pernah menandatangani surat kuasa untuk pemblokiran dan pemindahbukuan.

“Sudah lapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga. Ini persoalan sampai ke Bank Kaltimtara di pusat juga. Kalau misalnya kalah, kami siap banding,” tegasnya.

Sebelumnya, setelah mengajukan gugatan sudah dilakukan mediasi. Namun, hasilnya gagal lantaran kliennya sudah diputuskan kontraknya oleh pemerintah daerah dan ditambah harus membayar denda.

Ia jelaskan, kliennya baru mengetahui rekening bank miliknya diblokir setelah pembayaran dari Pemda Malinau sampai ke pihak bank untuk dikirim ke rekening perusahaan kliennya.

“Tidak bisa ditarik, belakangan katanya ternyata ada hutang sebelumnya. Klien kami tidak pernah menandatangani dokumen pemblokiran atau pemindahbukuan, padahal kata pihak pemerintah sudah mengirimkan uang pembayaran proyek ke bank untuk ke rekening perusahaan,” tegasnya. ( **)

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Rekayasa Dibegal 125 Juta Rud Warga Sebatik Ditangkap Polisi

1 Juni 2025 - 19:29

Dugaan Penipuan Catut Nama Gubernur, Korban Rugi 2 Milliar 

31 Mei 2025 - 19:32

Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Berau, Ayah Kandung Jadi Tersangka

28 Mei 2025 - 18:52

Ambil Barang Korban Kebakaran, Seorang Pria di Amankan Tim Respon Bencana Brimob

28 Mei 2025 - 17:53

Polsek Tarakan Timur Tangkap Pencuri Rokok, Pelaku Jual 20 Ribu Perbungkus 

28 Mei 2025 - 15:42

2 Kali Dipenjara, Spesialis Pencuri Kembali Masuk Bui

28 Mei 2025 - 15:28

Trending di Kriminal