• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Status Tahanan Kota Terdakwa Kasus Solar Dipertahankan, Ini Penjelasan PN

by Redaksi
02/05/2026
in Kriminal
A A
Status Tahanan Kota Terdakwa Kasus Solar Dipertahankan, Ini Penjelasan PN

Suasana persidangan kasus dugaan penipuan solar di PN Balikpapan yang menetapkan terdakwa berstatus tahanan kota.

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com  — Status tahanan kota terhadap terdakwa Handy Aliansyah (HA) dalam perkara dugaan penipuan jual beli solar bernilai besar tetap berlanjut saat berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Pengadilan menegaskan, keputusan tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum sebelumnya dan telah sesuai prosedur.

Juru Bicara PN Balikpapan, Imran Marannu Iriansyah, menjelaskan status tersebut tidak ditetapkan baru oleh majelis hakim. Sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan ke kejaksaan, terdakwa telah mengalami penangguhan penahanan dan berstatus tahanan kota.

Baca Juga

Dalam Pleidoi, Handy Aliansyah Sebut Kasus Solar Rp20 Miliar Merupakan Sengketa Perdata

Tegakkan Hukum, Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Miras, Sajam Hingga Kosmetik

Polres Berau Bongkar Sindikat Sabu 8 Kg Lintas Daerah Diduga Dikendalikan Napi Lapas Tarakan

JPU Tuntut HA 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar

“Di kejaksaan, statusnya sudah menjadi tahanan kota. Saat dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim meneruskan status tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, penahanan tidak bersifat wajib. Dalam kasus ini, terdakwa didakwa dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, sehingga hakim memiliki kewenangan menentukan jenis penahanan, baik di rumah tahanan negara (rutan), tahanan kota, maupun tahanan rumah.

“Tidak ada kewajiban dilakukan penahanan di rutan. Selain itu, perhitungan masa tahanan kota juga berbeda, yakni setiap lima hari hanya dihitung sebagai satu hari masa pidana,” jelasnya.

Menurutnya, sikap kooperatif terdakwa turut menjadi pertimbangan. Selama proses berjalan, terdakwa dinilai tidak menunjukkan indikasi melarikan diri maupun menghambat jalannya persidangan.

Meski demikian, status penahanan tersebut tidak bersifat tetap. Majelis hakim sewaktu-waktu dapat mengalihkan menjadi tahanan rutan apabila terdakwa dinilai tidak kooperatif, seperti mangkir dari persidangan tanpa alasan sah.

“Majelis bisa langsung menetapkan penahanan rutan dan jaksa akan mengeksekusi,” katanya.

PN Balikpapan juga memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam perkara ini. Seluruh proses peradilan, termasuk penentuan status penahanan hingga putusan akhir, akan didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

“Majelis hakim tidak bekerja secara semena-mena. Semua berdasarkan hukum, fakta, dan bukti. Publik diminta mempercayakan proses ini,” tegasnya.

Untuk mempercepat penanganan, sidang dijadwalkan dua kali dalam sepekan. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Sementara itu, praktisi hukum Firmansyah Muis menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang lebih terbuka kepada publik, mengingat nilai kerugian dalam perkara ini mencapai puluhan miliar rupiah.

“Publik tentu bertanya, mengapa dalam kasus dengan nilai kerugian besar, tersangka hanya berstatus tahanan kota. Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi negatif,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun kewenangan penahanan bersifat subjektif sesuai KUHAP, keputusan tersebut tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga potensi mengulangi tindak pidana harus menjadi pertimbangan utama.

“Jika ada alasan lain seperti kesehatan, itu juga harus disampaikan secara resmi. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi bisnis yang berujung sengketa pidana. Status tahanan kota terhadap terdakwa memicu perhatian publik dan perdebatan terkait transparansi serta profesionalitas penegakan hukum.

“Jangan sampai substansi perkara tenggelam karena publik lebih fokus pada status penahanan. Transparansi adalah kunci,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Yusuf Hakim, menyatakan kliennya telah melakukan pembayaran sebagian kewajiban dan saat ini tersisa sekitar Rp11 miliar.

“Klien kami beritikad baik untuk menyelesaikan sisa kewajiban. Pada dasarnya ini juga berkaitan dengan hubungan utang piutang antara para pihak,” katanya.

Ia menambahkan, status tahanan kota yang diberikan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Terkait status tahanan kota, itu sah secara hukum dan klien kami kooperatif,” ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan sejumlah barang bukti yang disita selama proses penyidikan. Di antaranya satu bundel dokumen invoice beserta purchase order (PO) dan delivery order (DO) tahun 2013–2014 dari PT Petrotans Utama kepada PT Dharma Putra Karsa.

Selain itu, terdapat satu lembar surat asli resume pembayaran kontraktor tertanggal 7 Mei 2020, tiga lembar salinan berita acara permintaan nomor tertanggal 24 Juli 2025, satu bundel dokumen legalisir pembayaran, serta lima lembar hasil scan legalisir surat dari Bank Mandiri terkait konfirmasi bukti transfer tertanggal 3 September 2025. (oc)

Tags: Handy AliansyahHukum pidana Indonesiakasus miliaran rupiahkasus penipuan solarpenegakan hukumPN Balikpapansidang PN Balikpapanstatus penahanan terdakwatahanan kotatransparansi hukum

Berita Lainnya

Daerah

Dalam Pleidoi, Handy Aliansyah Sebut Kasus Solar Rp20 Miliar Merupakan Sengketa Perdata

23 Juni 2026 11:08
Kriminal

Tegakkan Hukum, Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Miras, Sajam Hingga Kosmetik

18 Juni 2026 12:12
Polres Berau Bongkar Sindikat Sabu 8 Kg Lintas Daerah Diduga Dikendalikan Napi Lapas Tarakan
Kriminal

Polres Berau Bongkar Sindikat Sabu 8 Kg Lintas Daerah Diduga Dikendalikan Napi Lapas Tarakan

17 Juni 2026 22:20
JPU Tuntut HA 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar
Daerah

JPU Tuntut HA 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar

4 Juni 2026 19:47
Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Tarakan Bersama Tim Gabungan Ungkap Peredaran Sabu, 3 Terduga Diamankan 

2 Juni 2026 20:18
Kriminal

DPRD Kaltara Apresiasi Polda Ungkap Kasus 3C di Wilayah Kalimantan Utara

2 Juni 2026 15:42
Next Post
Hadiri May Day Expo, DPRD Kaltara Dorong Kepastian Status Pekerja PKWT dan Pembentukan PHI

Hadiri May Day Expo, DPRD Kaltara Dorong Kepastian Status Pekerja PKWT dan Pembentukan PHI

Mudahkan Komunikasi, KPH Tarakan Dilengkapi Starlink

Hutan Desa Liagu Rawan Pengrusakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • SPMB SMAN 1 Tarakan Disorot, Kepsek Buka-Bukaan Soal Aturan Main Jalur Prestasi

    SPMB SMAN 1 Tarakan Disorot, Kepsek Buka-Bukaan Soal Aturan Main Jalur Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Penerbangan Perintis Kaltara, Bandara Juwata Tarakan Terima Aspirasi Aliansi Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Beri Penghargaan untuk Personel Ditsamapta Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Otorita IKN Gelar Aksi Bersih Pantai dan Tanam 350 Mangrove di Pantai Tanah Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tepis Isu Kebocoran Hasil Seleksi, Disdikbud Kaltara: Jurnal Harian SPMB Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pelukan Hangat TNI, 5 Eks Anggota OPM Kodap XXVIII Ikrar Kembali ke NKRI

Plaza Seremoni IKN Raih Penghargaan Internasional, Wujudkan Ruang Publik Berkualitas dalam Konsep Kota Hutan Berkelanjutan

26 Juni 2026 20:09

Genjot Proyek Strategis 2026, Pemkab Bulungan Antisipasi Tantangan Fluktuasi Harga

26 Juni 2026 18:37
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP