• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

JPU Pertahankan Tuntutan, Sidang Kasus Solar Berlanjut ke Agenda Duplik

by Redaksi
29/06/2026
in Kriminal
A A

Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan BBM jenis solar di PN Balikpapan memasuki agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum.

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Sikap tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (29/6/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti. Dalam repliknya, JPU Eka Rahayu menegaskan seluruh dalil pembelaan terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang dapat menggugurkan dakwaan maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga

Selama Mei–Juni 2026, Polda Kaltara Berhasil Ungkap 63 Kasus Narkoba

Dalam Pleidoi, Handy Aliansyah Sebut Kasus Solar Rp20 Miliar Merupakan Sengketa Perdata

Tegakkan Hukum, Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Miras, Sajam Hingga Kosmetik

Polres Berau Bongkar Sindikat Sabu 8 Kg Lintas Daerah Diduga Dikendalikan Napi Lapas Tarakan

“Menolak pembelaan terdakwa secara keseluruhan dan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

JPU menyampaikan pembuktian perkara didukung keterangan para saksi, barang bukti, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polda Kalimantan Timur. Berdasarkan rangkaian alat bukti tersebut, jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi.

Dalam repliknya, JPU juga menyatakan perkara tersebut memiliki indikasi sebagai kejahatan yang dilakukan secara terorganisir.

Menanggapi jalannya persidangan, perwakilan keluarga korban, Christofel, menyatakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menguatkan dakwaan jaksa.

“Fakta persidangan sudah sangat jelas. Ini bukan perkara biasa, tetapi sudah mengarah ke kejahatan korporasi,” ujarnya.

Meski demikian, Christofel mengatakan pihaknya masih membuka ruang apabila terdakwa menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan perkara tersebut.

“Kami tetap membuka pintu jika ada niat baik. Tetapi sampai saat ini belum ada respons dari pihak terdakwa Handi. Kuncinya ada di Handi sebagai terdakwa. Jika memang ada itikad baik, kami siap membuka ruang untuk penyelesaian,” katanya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/7/2026) dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan lanjutan dari pihak terdakwa terhadap replik JPU.

Dalam sidang sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Febri Ramadhan, menegaskan perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji dalam hubungan bisnis, bukan tindak pidana.

Pihak terdakwa mengutip sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menyatakan sengketa yang timbul dari hubungan kontraktual tidak dapat dipidanakan selama tidak ditemukan unsur tipu muslihat maupun niat jahat sejak awal transaksi.

“Kami mengategorikan perkara ini sebagai wanprestasi. Dari tahun 2010 hingga 2023 pembayaran tetap berjalan secara bertahap,” ujar Febri.

Ia juga membantah tuduhan penggelapan aset. Menurutnya, aset yang dipersoalkan dalam dakwaan tidak berstatus sita jaminan saat dialihkan maupun dijual. Bahkan, sebagian aset tersebut disebut masih berada di lokasi perusahaan hingga saat ini. (oc)

 

 

Tags: bisnis solarduplik terdakwaHandi AliansyahJPU tolak pleidoikasus Rp20 miliarkasus solar BalikpapanPengadilan Negeri Balikpapanpenipuan dan penggelapan solarperkara BBM solarsidang replik

Berita Lainnya

Kriminal

Selama Mei–Juni 2026, Polda Kaltara Berhasil Ungkap 63 Kasus Narkoba

29 Juni 2026 17:15
Daerah

Dalam Pleidoi, Handy Aliansyah Sebut Kasus Solar Rp20 Miliar Merupakan Sengketa Perdata

23 Juni 2026 11:08
Kriminal

Tegakkan Hukum, Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Miras, Sajam Hingga Kosmetik

18 Juni 2026 12:12
Polres Berau Bongkar Sindikat Sabu 8 Kg Lintas Daerah Diduga Dikendalikan Napi Lapas Tarakan
Kriminal

Polres Berau Bongkar Sindikat Sabu 8 Kg Lintas Daerah Diduga Dikendalikan Napi Lapas Tarakan

17 Juni 2026 22:20
JPU Tuntut HA 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar
Daerah

JPU Tuntut HA 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar

4 Juni 2026 19:47
Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Tarakan Bersama Tim Gabungan Ungkap Peredaran Sabu, 3 Terduga Diamankan 

2 Juni 2026 20:18
Next Post

Pemprov Ingatkan Dewan Hakim Jaga Profesionalisme di MTQ X Kaltara

Kapolda Kaltara Resmikan Gedung Pelayanan BPKB Prototype, Hadirkan Layanan Modern, Efisien, dan Ramah Difabel

Kapolda Kaltara Resmikan Gedung Pelayanan BPKB Prototype, Hadirkan Layanan Modern, Efisien, dan Ramah Difabel

DPRD Bulungan Terima Tiga Raperda Usulan Pemkab, Wakil Bupati, Kilat: Masukan Fraksi Jadi Penyempurna Regulasi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • SPMB SMAN 1 Tarakan Disorot, Kepsek Buka-Bukaan Soal Aturan Main Jalur Prestasi

    SPMB SMAN 1 Tarakan Disorot, Kepsek Buka-Bukaan Soal Aturan Main Jalur Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Penerbangan Perintis Kaltara, Bandara Juwata Tarakan Terima Aspirasi Aliansi Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarakan Gelar Expo Ketahanan Pangan 2026, 35 UMKM Ikut Serta dan Hiburan Semarakkan Pembukaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Ziarah Rombongan di TMP Telabang Bangsa, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Beri Penghargaan untuk Personel Ditsamapta Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

MTQ X Kaltara Resmi Dimulai, Sanusi Ajak Masyarakat Membumikan Nilai Al-Qur’an

29 Juni 2026 20:00

DPRD Bulungan Terima Tiga Raperda Usulan Pemkab, Wakil Bupati, Kilat: Masukan Fraksi Jadi Penyempurna Regulasi

29 Juni 2026 19:50
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP