TARAKAN – Menuntut kejelasan hukum atas dugaan pengubahan isi sila Pancasila, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cinta Damai mendatangi Mapolres Tarakan, Sabtu (8/8/2026). Massa meminta laporan terhadap 18 orang terlapor segera ditindaklanjuti secara tegas.
Dugaan penghinaan dasar negara tersebut terjadi saat aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Tarakan pada Jumat (31/7/2026) lalu. Massa yang berasal dari berbagai elemen masyarakat tersebut hadir untuk mengawal laporan yang sebelumnya telah diserahkan ke kepolisian.
Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Cinta Damai, Sugiarto, menjelaskan bahwa pihaknya sempat memberikan batas waktu 3×24 jam kepada kepolisian. Kehadiran massa kali ini merupakan wujud solidaritas warga yang merasa simpul berbangsa mereka terusik.
“Yang kami perjuangkan berkaitan dengan Pancasila yang dinilai telah dinodai. Masyarakat akhirnya ikut bergerak menuntut agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti,” tegas Sugiarto.
Sugiarto mengapresiasi jajaran Polres Tarakan yang menyambut baik kedatangan mereka. Pihak kepolisian menyatakan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga minggu untuk memproses laporan tersebut.
Meskipun mendesak penanganan cepat, Sugiarto memahami prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa 18 orang yang dilaporkan saat ini masih berstatus terlapor sehingga kepolisian memerlukan tahapan sebelum menetapkan status tersangka.
“Untuk menangkap seseorang tentu harus melalui proses hukum dan statusnya harus tersangka terlebih dahulu. Sementara pihak yang kami laporkan saat ini masih terlapor. Biarkan proses hukum berjalan, kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian,” tambahnya.
Namun, massa memberi tenggat waktu dua minggu bagi kepolisian untuk menunjukkan perkembangan nyata. Jika tidak ada kejelasan, mereka bersiap menggelar aksi damai lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar, serta meneruskan laporan ke tingkat yang lebih tinggi.
“Jika prosesnya terkesan diperlambat, kami siap menyurati Kapolda Kalimantan Utara, Kapolri, hingga mengajukan RDP di DPR RI,” ujar Sugiarto.
Selain menuntut proses hukum, massa juga mengimbau kelompok mahasiswa agar mengedepankan etika, sopan santun, dan ketertiban saat menyampaikan aspirasi di muka umum.
Aksi penyampaian pendapat di Mapolres Tarakan tersebut berlangsung tertib dan damai. Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, massa bahkan mengakhiri kegiatannya dengan mengumpulkan dan membersihkan sampah di sekitar lokasi aksi. (**)














Discussion about this post